Cara membuat sertifikat tanah memang dibutuhkan ketelitian dalam proses administrasi. Sertifikat tanah memiliki kaitan yang kuat dengan transaksi properti.
akan memudahkan Anda dalam membuat sertifikat tanah. Sertifikat tanah seringkali berkaitan saat bertransaksi properti. Berbeda dengan sertifikat kepemilikan rumah, sertifikat tanah adalah sertifikat atas kepemilikan tanah. Untuk itu anda perlu jeli saat melakukan transaksi properti.
Penting sekali untuk mengetahui seluk beluk tentang sertifikat tanah sebelum melalui proses transaksi properti, salah satunya adalah properti aset tanah. Hal ini untuk mengurangi ketidakpahaman dan penipuan yang mungkin saja bisa terjadi. Sekarang ini sudah banyak kasus terjadi karena lalainya menjaga sertifikat rumah, tanah hingga akhirnya uang diterima pihak lain dari hasil gadai sertifikat rumah.
Dalam artikel ini akan kita kupas tuntas secara lengkap dan jelas mengenai sertifikat tanah. Mulai dari pengertian, jenis-jenisnya, cara mengecek keaslian, biaya pembuatan, cara balik nama sertifikat tanah, hingga biaya balik nama. Mari kita simak ulasan di bawah ini!
Pengertian Sertifikat Tanah?
Sertifikat tanah adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat 2 huruf C Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria. Sertifikat tanah ditujukan untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun, tanah wakaf, dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
Pada pasal yang sudah diatur oleh Pemerintah mengatakan bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah maka diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Pendaftaran tanah tersebut antara lain mencakup pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah, pemberian surat-surat tanda bukti, hak pendaftaran, hak hak atas tanah, dan peralihan hak, serta hal lain yang berlaku sebagai alat bukti yang kuat.
Sertifikat tanah adalah bukti yang kuat dan sangat penting bagi kepemilikan atau penguasaan lahan untuk itu wajib bagi anda untuk mengakui memiliki lahan lewat mengurus sertifikat tanahnya.
3 Jenis-Jenis Sertifikat Tanah
Nah, teman-teman ini pentingnya juga untuk mengenali jenis sertifikat tanah. Selain ini membantu juga bagi Anda untuk memeriksa dokumen sertifikat tanah yang Anda terima sewaktu usai membeli sebuah tanah. Ini dia beberapa jenis-jenis sertifikat tanah yang berlaku di Indonesia antara lain:
1. Sertifikat Hak Milik atau SHM
Sertifikat hak milik adalah sertifikat yang cukup Istimewa karena menunjukkan kepemilikan penuh atas lahan atau tanah sesuai identitas yang tercatat. Keunggulan dari SHM ini adalah tanahnya bisa diwariskan dan hak milik bisa diperjualbelikan. SHM bisa dijadikan jaminan pinjaman yang tidak memiliki batas waktu. namun sebaliknya SHM tidak berlaku jika tanah tersebut musnah atau jatuh pada negara.
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB
Bangunan sertifikat hak bangunan adalah legalitas yang menunjukkan bahwa seseorang memiliki hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan diatas yang bukan miliknya. Maka sudah jelas bahwa SHGB bukanlah hak kepemilikan atas tanah, melainkan hak untuk mendirikan atau memiliki bangunannya saja. Umumnya SHGB berlaku hingga 30 tahun dan bisa diperpanjang kembali hingga 20 tahun maksimal.
3. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun atau SHS RS
Sertifikat hak satuan rumah susun adalah legalitas yang diberikan kepada seseorang sebagai bukti kepemilikan atas rumah susun atau apartemen. Sertifikat ini menunjukkan identitas kepemilikan atas rumah susun yang didirikan di atas tanah milik bersama.
Bagaimana Cara Cek Sertifikat Tanah Online?
Cara cek sertifikat tanah online sangatlah mudah teman-teman, Jadi saat Anda baru saja membeli tanah dan ingin memastikan keaslian dari sertifikat tanah ini, tidak perlu ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Anda hanya perlu mengeceknya secara online, ya. Berikut cara cek sertifikat secara online!
1. Cek Menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku
Aplikasi sentuh tanahku merupakan aplikasi yang diluncurkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) yang bisa membantu Anda mengecek keaslian tanah secara online. Disini Anda dapat melihat info lengkap mengenai sertifikat tanah, mulai dari nomor hingga data kepemilikan dari tanah. Berikut langkah-langkah penggunaanya:
- Download aplikasi Sentuh Tanahku di Playstore / App Store
- Registrasi pada aplikasi dengan memasukan email Anda
- Buat username dan password
- Aktivasi akun dengan mengklik link yang dikirimkan melalui email
- Login dengan username dan password yang telah dibuat
- Gunakan fitur cek berkas BPN online
2. Cek menggunakan Website
Jika Anda tidak ingin menggunakan aplikasi, alternatif nya dapat mengecek melalui website. Berikut cara pengecekan sertifikat tanah melalui website. Jika Anda telah mengikuti prosedur di atas maka akan muncul data sertifikat lengkap dengan info kepemilikannya.
- Kunjungi situs atrbpn.go.id melalui browser Anda
- Cari dan Pilih menu Publikasi
- Lengkapi data yang diminta
- Klik bagian untuk mencari berkas
Jenis Akta Sertifikat Tanah yang dibuat PPAT
Akta tanah yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah atau PPAT yang sudah diberikan kewenangan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional atau BPN, memiliki jenis-jenis akta tanah, antara lain:
- Akta jual beli atau AJB
- Akta tukar-menukar
- Akta hibah
- Pemasukan ke dalam perusahaan
- Akta pembagian hak bersama
- Nama atau pemberian hak tanggungan
- Akta pemberian hak guna bangunan atas tanah hak milik
- Akta pemberian hak pakai atas tanah hak milik
Apa Fungsi Sertifikat Tanah?
4 Fungsi atau tujuan sertifikat tanah jika mengacu pada pasal 3 peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 antara lain:
- Memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak lainnya yang terdaftar, sehingga Anda akan lebih mudah untuk membuktikan bahwa pemegang hak yang bersangkutan adalah diri Anda.
- Sebagai penyedia informasi kepada pihak yang berkepentingan seperti pemerintah. Maka mereka dengan mudah memperoleh data yang dibutuhkan dan mengadakan perbuatan hukum tentang bidang-bidang tanah hingga satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar.
- Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
- Sebagai bukti dari aset kepemilikan yang nantinya bisa Anda jadikan jaminan untuk modal bisnis. Salah satu fintech lending berizin OJK yang memberikan pinjaman modal usaha beragunan properti termasuk tanah adalah Lancar by Danamas. Anda bisa dapatkan modal usaha hingga Rp 2 miliar dengan tenor 1-10 tahun dan suku bunga yang rendah.
Apa Perbedaan Buku Tanah Dan Sertifikat Tanah?
Pasal 1 ayat 9 dijelaskan bahwa buku tanah adalah sebuah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat yang memuat data yuridis dan data fisik pada sebuah objek pendaftaran yang sudah memiliki hak.
Sertifikat tanah pada pasal 1 ayat 20 dijelaskan bahwa ini adalah surat tanda bukti hak sebagaimana yang dimaksud pada pasal 19 ayat 2 huruf C UU nomor 5 tahun 1960 untuk hak atas, tanah hak milik atas satuan rumah, hak pengelolaan, hak wakaf, tanah wakaf, dan tanggungan yang sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
Perbedaan keduanya bisa dilihat bahwa sertifikat tanah diterbitkan untuk kepentingan pemilik dengan data fisik dan yuridis yang sudah terdaftar. Sedangkan buku tanah tidak bisa dipakai untuk kepentingan jual beli tanah karena hanya berisi data.
5 Cara Mengurus Sertifikat Tanah
Jika ingin mengurus sertifikat tanah ada beberapa syarat atau dokumen yang perlu disiapkan dengan matang. Sehingga Anda tidak membuang begitu banyak waktu:
1. Mempersiapkan Seluruh Dokumen
Ada beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan sebelum mengurus sertifikat tanah antara lain:
- Fotokopi IMB atau Izin Mendirikan Bangunan
- SHGB atau sertifikat asli hak guna bangunan
- KTP dan KK
- SPPT PBB
- Surat pernyataan kepemilikan lahan
2. Langsung Datang Ke Kantor BPN
Hal kedua yang perlu Anda lakukan adalah dengan langsung datang ke kantor BPN terdekat di lokasi rumah Anda. Isi formulir pendaftaran dan anda akan mendapatkan map berwarna kuning dan biru, setelah itu buat janji dengan petugas BPN untuk survei dan mengukur tanah.
3. Sertifikat Tanah Hak Milik Rilis
Setelah tanah atau lahan diukur oleh petugas BPN maka nantinya akan terbit surat ukur tanah. Surat ukur ini berfungsi untuk melengkapi dokumen yang sudah ada lampirkan sebelumnya setelah itu, Anda hanya perlu menunggu rilis surat keputusan. Selama proses menunggu sertifikat Ana rilis maka anda dikenakan bea perolehan hak atas tanah atau bphtb. Kurang lebih waktu yang dibutuhkan untuk bisa mendapatkan rilis sertifikat yaitu kurang lebih 1 tahun. Untuk itu Anda bisa mengecek ke petugas secara berkala.
4. Sertifikat Tanah Girik
Tanah girik atau yang biasa disebut dengan tanah warisan adalah aset yang juga perlu dibuat sertifikatnya. Anda bisa mendaftarkan hak tanah girik ke kantor pertanahan terdekat. Selain itu Anda juga bisa mengurusnya lewat kelurahan setempat.
Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah
Sebagai contoh jika anda memiliki tanah seluas 300 m2 di daerah Jakarta dengan harga jual sekitar Rp 200.000.000, maka bisa disimulasikan seperti berikut ini:
1. Biaya pengukuran dan pendaftaran tanah
Berikut cara untuk menghitung biaya pengukuran dan pendaftaran tanah.
Diketahui:
Luas tanah = 300 m2
PerhitunganBiaya pengukuran: Tu=(300/ 500×Rp80.000)+Rp100.000= Rp 148.000Biaya pemeriksaan: Tpa=(300/500×Rp67.000)+Rp350.000=Rp390.000Biaya pendaftaran tanah pertama kali : Rp50.000Total: Rp588.000 |
Keterangan:
*Tu (tarif ukur)
*Tpa (Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah)
Nominal ini wajib disetor langsung ke kantor BPN setempat (sesuai lokasi tanah berada)
2. Biaya BPHTB
BPHTB atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan harus dibayarkan lunas sebelum sertifikat tanah diterbitkan. Berikut rumus menghitung BPHTB:
Diketahui:
NPOP: Rp200.000.000
NPOPTKP (khusus wilayah DKI Jakarta): Rp60.000.000
Rumus:
BPTH= (NPOP-NPOPTKP) x 5%
Perhitungan:BPTH: NPOP-NPOPTKP: Rp140.000.000 BPTH: 5%x140.000.000: Rp7.000.000 |
Keterangan:
*Jumlah diatas disetor langsung ke bank pemerintah
*Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)
Hal Penting Sebelum Membuat Sertifikat Tanah
Sebelum membuat sertifikat tanah perhatikan dengan baik beberapa hal dibawah ini. Mengapa? Seringkali pembuatan sertifikat tanah bisa dipalsukan. Jadi data yang terlampir terkait tanah bisa saja berbeda dengan ukuran asli. Untuk itu Anda wajib melakukan menegaskan dan mempersiapkan data-datanya:
1. Status Atau Dasar Hukum Atas Kepemilikan Tanah
Dasar hukum atas kepemilikan tanah berguna untuk mengetahui antara lain bagaimana tanah tersebut diperoleh lewat jual beli hibah warisan atau tukar-menukar yang termasuk didalamnya riwayat kepemilikan tanah.
2. Identitas Pemegang Hak
Identitas pemegang hak berguna untuk memastikan siapa pemegang hak atas tanah tersebut Dan apakah ia mendapatkan tanah dengan sah.
3. Letak Dan Luas Tanah
Letak dan luas tanah ialah untuk melihat kepastian secara objektif yang dinyatakan dalam bentuk surat ukur atau gambar situasi untuk memastikan batas letak bentuk dan luas tanah tersebut. Maka tanah yang dimaksud tidak tumpang tindih dengan tanah milik orang lain dan mematikan objek tanah tidak efektif.
4. Prosedur Penerbitan
Prosedur harus memenuhi asas pembeli yaitu mengatakan kepada Kantor Kelurahan dan Pertanahan setempat tentang adanya permohonan hak atas tanah sehingga pihak lain bisa lebih ringan saat mengajukan sanggahan sebelum pemberian hak atas sertifikat tersebut diterbitkan.
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah
Jika Anda membeli rumah bekas, ada beberapa hal yang perlu Anda urus, salah satunya yaitu balik nama sertifikat tanah. Lalu bagaimana prosesnya? Yuk simak ulasan di bawah ini.
1. Lengkapi Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah
Pertama-tama Anda harus mempersiapkan dokumen yang akan diperlukan dalam proses pembalikan nama sertifikat tanah. Berikut syarat-syarat balik nama sertifikat tanah:
- Sertifikat tanah asli
- KTP pembeli dan penjual
- Bukti pelunasan Surat Setor Pajak Pajak Penghasilan (SSP PPh)
- Bukti pelunasan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB BPHTB).
2. Mengurus Sendiri atau Bantuan PPAT
Anda dapat mengurus balik nama sertifikat tanah sendiri maupun dengan meminta bantuan PPAT. Jika Anda meminta bantuan PPAT maka Anda hanya perlu memberikan dokumen yang diperlukan ke PPAT.
Jika Anda mengurus sendiri ada beberapa dokumen tambahan yang perlu disiapkan yaitu:
- Surat pengantar dari PPAT
- Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)
- izin peralihan hak (untuk rumah susun dan tanah Negara)
- Surat pernyataan calon penerima hak.
3. Datang ke Kantor Pertanahan
Jika Anda mengurus sendiri maka langkah selanjutnya yaitu datang ke kantor pertanahan. Disana, petugas akan mencoret nama pemegang hak lama dan mengubahnya dengan nama pemegang hak yang baru di buku tanah dan sertifikat. Proses ini akan berlangsung kurang lebih selama 14 hari.
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Sebelum kita masuk ke biaya balik nama sertifikat, ada baiknya Anda mengecek keaslian sertifikat tanah. Anda dapat mengeceknya pada lembaga pertanahan di sekitar tempat Anda. Biaya pengecekkan keaslian sertifikat ini berkisar antara Rp 25.000-50.000.
1. Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Sendiri
Anda dapat melakukan balik nama sendiri maupun menggunakan jasa notaris. Berikut biaya Balik nama sertifikat tanah sendiri.
Rumus Biaya Balik Nama
Biaya = (Nilai tanah per m2 x luas tanah (m2))/ 1000
Contoh:Jika nilai tanah Anda Rp500.000 per meter persegi dengan luas tanah 1.000 meter persegi maka biaya balik tanah yang Anda keluarkan yaitu Rp 500.000. |
2. Balik Nama dengan Bantuan PPAT
Jika Anda melakukan proses balik nama dengan bantuan notaris maka biaya yang harus Anda keluarkan yaitu 0.5% hingga 1% dari nilai transaksi. Waktu pembuatannya dapat mencapai 30 hari.
Pinjaman Uang Tunai dengan Sertifikat Tanah Bisa di Danamas
Semoga informasi seputar sertifikat tanah diatas dapat bermanfaat untuk Anda ya! Ingat bahwa sertifikat tanah adalah dokumen yang sudah jelas memiliki nilai yang sangat berharga. Dokumen multifungsi ini jelas dapat membantu Anda dalam berbagai proses pencairan pinjaman modal usaha untuk pengembangan bisnis.
Pinjaman online terpercaya jelas sangat membantu Anda dalam pencairan aset. Hanya saja, Anda perlu memastikan jika platform pinjaman yang digunakan terpercaya dan berizin dari OJK. Jika tidak, maka sanksi yang di kemudian hari bisa Anda dapatkan adalah penipuan berkedok pencairan dana tunai.
Danamas adalah platform pinjaman online terpercaya dan merupakn P2P Lending pertama di Indonesia yang sudah memiliki izin OJK. Jadi, tidak perlu ragu, Danamas adalah perusahaan yang dikelola di bawah perusahaan Sinarmas. Dengan proses yang terpercaya aman, Anda bisa mendapatkan limit dari Rp 50 juta – Rp 2 miliar dengan suku bunga ringan mulai dari 14%-15%Kalkulator Simulasi Kredit Pinjaman Online Danamas dapat membantu Anda untuk menghitung berapa modal yang ingin Anda ajukan pencairannya. Lalu perkiraan terhadap berapa nominal angsuran dan tenor yang bisa diperkirakan untuk Anda membayarnya. Selamat mencoba, Danamas Pinjaman online terpercaya dapat mencairkan uang tunai mulai dari Rp 50 juta – 2 miliar. Ajukan pengajuan cepat melalui aplikasi Danamas Pinjaman Bisnis.