surat-perjanjian-beli-rumah

Saat anda ingin menjual rumah sebaiknya selalu dilengkapi dengan surat perjanjian jual beli rumah. Pada surat perjanjian jual beli rumah ada berbagai hal-hal penting yang perlu Anda ketahui dan lengkapi di dalamnya. Surat perjanjian ini tidak bisa dianggap sepele karena akan berakibat merugikan bagi pemilik rumah. Untuk itu dalam pembuatan surat perjanjian jual beli rumah harus dibuat dengan sebaik-baiknya agar bisa menjadi bukti konkrit atas jual beli rumah Anda. Pada surat perjanjian jual beli rumah dijelaskan hak dan kewajiban, baik untuk konsumen maupun penjual atau pengembang. Berikut panduan bagi anda tentang surat perjanjian jual beli rumah yang perlu diketahui.  

Berdasarkan Undang-Undang Hukum Perdata pasal 14 ayat 57, dinyatakan bahwa jual-beli adalah sebuah persetujuan dengan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan sebuah benda dan pihak lain membayar harga yang sudah dijanjikan. Ini artinya transaksi jual-beli ini adalah sebuah perjanjian yang harus dijamin secara tertulis.

Untuk itu dibuatlah surat perjanjian jual-beli yang nantinya akan mengikat kedua belah pihak. Surat ini nantinya akan menjadi bukti transaksi sekaligus memastikan kedua pihak sudah melaksanakan kewajibannya masing-masing. Apalagi jika Anda baru pertama kali hendak membeli rumah, ada baiknya mempelajari tips membeli rumah pertama kali.

Simulasi KPR adalah cara paling tepat untuk melakukan perhitungan. Dalam artikel ini, Anda bisa mendapatkan informasi tentang hal penting apa saja dalam surat perjanjian jual beli rumah, selain itu ada juga jenis surat perjanjian jual beli rumah, fungsi surat tersebut hingga contoh surat perjanjian jual beli rumah. Ini penting untuk Anda ketahui saat memiliki rumah atau properti karena dengan adanya surat perjanjian ini, Anda bisa mendapatkan rasa aman jika suatu saat ada hal yang terjadi tak terduga.

Hal Penting Dalam Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

Sebelum membuat surat perjanjian jual beli rumah, Anda perlu mengetahui hal-hal penting yang harus ada dalam surat perjanjian tersebut. Surat perjanjian harus dibuat secara lengkap agar isi pada surat lebih menyeluruh dan jelas. Berikut penjelasan dari hal penting apa saja yang harus ada dalam surat perjanjian jual beli rumah.

1. Identitas Kedua Belah Pihak

Hal pertama yang perlu Anda cantumkan dalam surat perjanjian jual beli rumah adalah nama dan identitas serta pemberian label pihak pertama juga pihak kedua. Ini ditujukan bagi mereka yang memiliki rumah atau disebut sebagai penjual. Pihak kedua adalah ia yang hendak membeli rumah tersebut.

2. Detail Objek Yang Diperjanjikan

Jenis surat perjanjian jual beli rumah harus menunjukkan identifikasi rumah yang menjadi objek. Isi dari detail objek tersebut bisa berupa nomor sertifikat alamat lengkap nomor gambar situasi rumah luas tanah luas bangunan dan lain-lain. Hal ini diperjelas dalam jenis surat perjanjian jual-beli rumah untuk menandai hunian yang akan diperjualbelikan.

3. Harga Dan Cara Pembayaran

Pada surat perjanjian jual beli rumah juga harus mencakup tiga hal yaitu harga tanah yang dijual. Harga bangunan rumah dan akumulasi harga keduanya. Anda juga bisa mencantumkan cara pembayarannya seperti tunai dicicil atau KPR dengan mencantumkan tanggal terakhir untuk pelunasan.

4. Informasi Jaminan Kepemilikan

Lalu cantumkan juga jaminan kepemilikan dalam jenis surat perjanjian jual beli rumah. Sebutkan juga bahwa tanah yang dijual bukan tanah sengketa tanah waris atau jaminan hutang. Hal ini memperjelas jaminan kepemilikan dari rumah tersebut. Untuk mengukuhkannya, maka perlu ada dua saksi yang dapat menjamin keaslian nya.

5. Pasal Dalam Surat Perjanjian Dan Masa Berlaku

Cantumkan juga masa berlaku perjanjian jual beli rumah tersebut seperti contoh jika ada pihak pertama meninggal dunia maka jenis surat perjanjian jual beli dapat tetap berlangsung dan diwakili oleh pewaris sahnya. Ada juga ketentuan lain yang bisa dicantumkan antara lain:

  • Proses balik nama kepemilikan juga kewajiban pembayaran biaya balik nama yang akan ditanggung kedua belah pihak.
  • Uang tanda jadi untuk mengesahkan status dimulainya proses jual beli
  • Serah terima dan status kepemilikan seperti kapan akan dilakukan penyerahan rumah dan sertifikat juga kuncinya
  • Pajak iuran dan pungutan yang akan mulai ditanggung pihak pembeli setelah penandatanganan
  • Hal lain seperti cara menyelesaikan sengketa atau sanksi sanksi pelanggaran Perjanjian

Jenis Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

Surat perjanjian jual beli rumah memiliki beberapa jenis yang perlu Anda ketahui. Jenis surat perjanjian jual beli rumah ini memiliki beberapa sifat yang disesuaikan dengan surat perjanjian apa yang ingin Anda buat. Cek informasi jenis surat perjanjian jual beli rumah dengan menyimaknya dibawah ini.

1. Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB)

Perjanjian pengikat jual beli (PPJB) adalah surat perjanjian ini memiliki tujuan sebagai pengikat sementara lagi. Anda membuat AJB resmi dihadapan pejabat pembuat akta tanah atau PPAT. PPJB adalah kesepakatan penjual untuk mengikatkan diri di penjual kepada pembeli disertai pemberian tanda jadi atau uang muka berdasarkan kesepakatan.

Jenis surat perjanjian jual beli rumah ini dibuat saat pembayaran belum lunas. Isi pada jenis surat perjanjian jual beli jual beli rumah ini antara lain waktu pelunasan harga ketentuan dibuatnya AJB. Tak hanya itu lengkapi juga dengan objek pengikat jual beli kewajiban dan jaminan penjual isi perjanjian pengikatan jual beli sesuai keputusan pemerintah dan kewajiban bagi pembeli.

2. Pengikatan Jual Beli atau PJB

Jenis surat perjanjian jual beli selanjutnya adalah pengikatan jual beli atau PJB. PJB menjelaskan kesepakatan penjual untuk menjual properti miliknya kepada pembeli yang dibuat dengan akta notaris. Dengan adanya PDB ini bisa membantu konsumen jika ingin menjual properti nya dengan alasan tertentu seperti belum melunasi pembayaran. Jenis PDB ada dua macam yaitu PPJB lunas dan PJB tidak lunas.

PJB lunas menjelaskan transaksi atas objek jual-beli yang ada di luar wilayah kerja notaris atau PPAT yang bersangkutan. Sedangkan pada PJB tidak lunas dibuat apabila pembayaran harga jual-beli belum lunas diterima oleh penjual. BJB yang tidak lunas hal-hal yang akan dicantumkan seperti jumlah uang muka yang dibayarkan pada saat penandatanganan akta PPJB, waktu pelunasan dan sanksi yang akan diberikan.

3. Akta Jual Beli atau AJB

Jenis surat perjanjian akta jual beli ini ini adalah akta otentik yang dibuat dan dikeluarkan oleh PPAT. Akta Jual Beli bertujuan sebagai peralihan hak atas tanah dan bangunan. pada aturan pembuatan AJB bersifat baku karena mengacu pada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 tahun 2012 tentang pendaftaran tanah. 

Setelah AJP diterima maka anda bisa melakukan proses balik nama dengan mengajukan pendaftaran peralihan hak ke Kantor Pertanahan setempat. Jika proses ini sudah selesai maka hak atas tanah dan bangunan sudah berpindah dari penjual kepada pembeli.

Fungsi Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

Jika Anda masih merasa bahwa membuat perjanjian jual beli rumah itu tidak terlalu penting, sebaiknya cek fungsi dari surat perjanjian jual beli rumah dibawah ini. Anda juga perlu mengetahui jenis surat perjanjian jual beli rumah lalu apa saja kegunaannya. Berikut fungsi dari surat perjanjian jual beli rumah yang mungkin baru Anda tahu. 

  • Sebagai tanda jadi terjadinya transaksi jual-beli tanah atau hunian
  • Mencegah terjadinya perselisihan antara kedua belah pihak
  • Menjabarkan dengan jelas hak dan tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat
  • Saat terjadi sengketa, surat perjanjian jual beli rumah menjadi rujukan utama dalam menyelesaikan perselisihan dan dapat menjadi bukti sah dalam gugatan hukum perdata.
  • Mengatur sanksi pelanggaran terhadap pasal-pasal
  • Menciptakan keamanan dan rasa tenang bagi penjual dan pembeli

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

Agar pembuatan surat perjanjian ini lebih jelas, maka Anda bisa meniru contoh surat perjanjian jual beli rumah dibawah ini. Dengan kerangka yang tepat maka kedua belah pihak juga bisa sepakat dan jelas atas rumah tersebut. Ini penting karena bagaimanapun jual beli rumah harus ada hitam di atas putih atau bukti tertulis dengan tanda tangan kedua belah pihak. Hal ini untuk mengurangi resiko yang mungkin saja terjadi merugikan Anda suatu saat nanti.

Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: ………………………………………..
  2. Tempat, Tgl Lahir: …………………………..
  3. Pekerjaan: ……………………………………
  4. Alamat: ……………………………………….
  5. Nomor KTP: …………………………………

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (Penjual).

  1. Nama: ………………………………………..
  2. Tempat, Tgl Lahir: …………………………..
  3. Pekerjaan: ……………………………………
  4. Alamat: ……………………………………….
  5. Nomor KTP: …………………………………

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (Pembeli).

Pada hari ini ………….tanggal ………….(…………..) bulan ……………. tahun, Pihak Pertama telah melepas sebidang tanah seluas ………………. meter persegi beserta sebuah bangunan berukuran …………… meter persegi yang terletak di atas tanah tersebut dalam nomor sertifikat …………………… yang berlokasi di alamat lengkap ………………………. kepada Pihak Kedua dengan harga tunai ……………………. Pembayaran dilakukan di hadapan saksi-saksi dengan tunai.

Adapun batas-batas penghuni rumah dari Pihak Kedua adalah sebagai berikut:

  • Sebelah Barat berbatasan dengan : …………………….
  • Sebelah Timur berbatasan dengan : …………………….
  • Sebelah Utara berbatasan dengan : …………………….
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan : …………………….

PASAL 1

Harga

Jual beli rumah dan tanah dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Harga tanah per meter persegi Rp ……………….., sehingga keseluruhan harga tanah adalah Rp ………………….
  2. Harga bangunan rumah Rp ………………
  3. Harga keseluruhan tanah dan rumah Rp …………….

PASAL 2

Cara Pembayaran

Pihak Kedua akan membayar kepada Pihak Pertama atas tanah dan bangunan rumah dengan pembayaran tunai yang dibeli sebesar Rp ……………. .

Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah, baik Pihak Pertama, Pihak Kedua dan Saksi menyatakan dalam kondisi yang sadar, sehat secara jasmani dan rohani, tanpa adanya paksaan dan tekanan dari pihak manapun.

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini pun akan diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah oleh kedua belah pihak.

Demikianlah surat perjanjian jual beli rumah yang dibuat dan disepakati oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua dan Saksi-Saksi.

Apabila terjadi kesalahan administrasi maka akta jual beli ini dapat diperbaiki dan diselesaikan atas persetujuan masing-masing pihak.

……………., ………….. 2022

PIHAK PERTAMA     PIHAK KEDUA

(……………………….)                                                       (………………………)

       SAKSI I                                                                        SAKSI II

(……………………….)                                                       (………………………)

Rumah Adalah Aset Jangka Panjang yang Sangat Berarti!

Mengapa memiliki rumah itu penting? Sebenarnya bukan hanya karena rumah sendiri bisa dijadikan tempat berlindung saja, namun memiliki rumah di tempat yang strategis tentu bisa meningkatkan valuasi investasi properti Anda. Jadi, jika sewaktu Anda hendak menjualnya atau menjaminkannya untuk beberapa keperluan, nilainya sudah pasti besar. Jadi, rumah adalah salah satu aset kita yang sangat berkualitas dan satu-satunya cara untuk mendapatkan uang dalam jumlah besar dengan cepat. Mengapa dikatakan cepat?

Danamas adalah platform pinjaman online terpercaya yang memiliki layanan gadai sertifikat rumah cepat cair dengan pencairan dana hingga Rp 2 miliar untuk tenor pinjaman hingga 10 tahun. Adapun bunga pinjaman yang diberikan sangat bersaing, mulai dari 12%. Danamas sendiri adalah platform penyedia jasa pinjaman online tereprcaya yang berlisensi OJK, aman terpercaya karena merupakan bagian dari perusahan konglomerasi terdepan di Indonesia yaitu Sinar Mas group. Sehingga seluruh bentuk pendanaan maupun pinjaman sudah pasti terintegrasi, aman dan dipersonalisasi berdasarkan kebutuhan Anda.

Lengkapi dokumen penting termasuk surat perjanjian jual beli rumah Anda dengan lengkap untuk memastikan secara sah Anda adalah pemilik rumah. Dapatkan informasi lebih lanjut mengenai syarata dan dokumen apa saja yang perlu diserahkan saat gadai sertifikat rumah.

Konsultasi kebutuhan, pertanyaan atau keluhan Anda silahkan hubungi Danamas di Hotline: 021-50960896, email: [email protected] atau Whatsapp Danamas di nomor 0882 24222 001/0882 24222 002. Dapatkan informasi lebih lengkap seputar finansial, inklusi keuangan hingga produk Danamas melalui Website Danamas atau Instagram Danamas

Ajukan Pinjaman Lancar

Simulasi Pinjaman Lancar

Artikel Lainnya

contoh-surat-keterangan-kerja-untuk-kpr

Contoh Surat Keterangan Kerja untuk KPR, Ini Persyaratan & Panduannya

Contoh Surat Keterangan Kerja untuk KPR sangat penting untuk diketahui pada saat Anda berencana untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), salah satu persyaratan yang haru

pelunasan-kpr-dipercepat

Pelunasan KPR Dipercepat, Ini Cara Menghitung, dan Biaya Penaltinya!

Pelunasan KPR dipercepat adalah impian banyak orang yang memiliki dana lebih setelah membeli rumah dengan fasilitas pinjaman. Pertimbangan ini melibatkan sejumlah faktor kunci

biaya-notaris-kpr

Biaya Notaris KPR, Pahami Rincian dan Estimasi Proses

Biaya Notaris KPR biasanya masuk dalam rincian biaya KPR yang biasanya disiapkan oleh rekanan developer atau Bank. Jika memiliki rekan, Anda dapat menyarankannya. Namun, kebij