Pada Undang-Undang nomor 40 tahun 2004, mengenai sistem jaminan sosial nasional terdapat lima jenis program jaminan sosial, salah satunya adalah jaminan pensiun. Simak artikel ini untuk mengetahui lebih dalam mengenai jaminan pensiun.
Apa Itu Jaminan Pensiun?
Jaminan pensiun merupakan jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan kehidupan yang layak bagi peserta atau ahli waris yang dipilih dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, cacat total, atau bahkan meninggal dunia.
Setiap bulannya, peserta akan mendapatkan atau menerima sejumlah uang yang dibayarkan. Yang dimaksud dengan peserta ialah orang yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total, atau diberikan kepada ahli waris bagi peserta yang telah meninggal dunia.
Jaminan Pensiun vs Dana Pensiun
Jaminan pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. Sedangkan dana jaminan pensiun adalah uang yang dibayarkan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun.
Apabila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun atau belum memenuhi masa iur selama lima belas tahun (15), ahli waris yang dipilih berhak untuk mendapatkan manfaat jaminan pensiun. Apabila peserta mencapai usia pensiun sebelum memenuhi masa iur lima belas tahun (15), maka peserta berhak untuk mendapatkan seluruh akumulasi iurannya ditambahkan dengan hasil pengembangannya.
Siapa yang Mendapat Jaminan Pensiun?
Untuk mendapatkan jaminan pensiun, peserta ialah pekerja yang terdaftar dan telah membayar iuran. Peserta merupakan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, yakni pekerja pada perusahaan dan pekerja pada orang perseorangan. Selain itu pemberi kerja atau perusahaan dapat mengikuti program jaminan pensiun sesuai dengan tahapan kepesertaan.
Pekerja yang didaftarkan mempunyai usia maksimal satu bulan sebelum memasuki usia pensiun. Usia pensiun yakni usia saat peserta dapat menerima manfaat pensiun. Pertama kali ditetapkan oleh PP 45 tahun 2015 yakni usia 56 tahun. Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun dan selanjutnya bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya sampai mencapai 65 tahun (Menurut pasal 15 pp 45 no 2015) Per 1 Januari 2022 usia pensiun menurut PP 45 tahun 2015 adalah 58 tahun.
Apabila pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerjanya, maka pekerja dapat mendaftarkan dirinya ke BPJS Ketenagakerjaan. Jika dalam hal peserta pindah tempat kerja, maka peserta wajib memberitahukan kepesertaannya pada pemberi kerja di tempat yang baru.
Baca juga:
Bagaimana Perhitungan Jaminan Pensiun?
- Pada satu tahun pertama, manfaat pensiun akan dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun. yakni 1% dikali masa iur dibagi 12 bulan dikali rata-rata upah tahunan. Tertimbang selama masa iur dibagi 12. Upah tahunan tertimbang adalah upah yang sudah disesuaikan nilainya berdasarkan tingkat inflasi umum (tingkat inflasi tahunan yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang statistik).
- Pada setiap tahun selanjutnya, manfaat dari jaminan pensiun dapat dihitung sebesar manfaat pensiun tahun sebelumnya dikalikan dengan faktor indeksasi. Faktor indeksasi ditetapkan sebesar satu ditambah dengan tingkat inflasi umum tiap tahun sebelumnya.
Pasal 18 PP 45 tahun 2015 menyebutkan manfaat pensiun yang paling sedikit ditetapkan sebesar Rp 300.000 dan paling banyak sebar Rp 3.600.000 untuk setiap bulannya. Manfaat pensiun paling sedikit dan yang paling banyak disesuaikan setiap tahun atas dasar tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.
Syarat Pencairan Jaminan Pensiun
Jaminan pensiun bisa dicairkan secara online, namun pastikan terlebih dahulu syarat klaim pencairan dana pensiun, seperti berikut ini:
- Peserta memasuki usia pensiun dan telah berhenti bekerja
- Peserta yang mengalami cacat total tetap dan tidak dapat bekerja
- Menyiapkan berbagai dokumen persyaratan asli dan fotokopi
Prosedur untuk Klaim BPJS secara online
- Unduh formulir di website BPJS Ketenagakerjaan.
- Lengkapi formulir dengan mengisi data yang diminta.
- Unggah formulir beserta dengan dokumen persyaratan melalui portal layanan klaim.
- Mengecek status klaim, dengan memasukkan nomor kartu peserta jamsostek (KPJ).
- Jangka waktu penyelesaian klaim sekitar 15 hari sejak berkas pengajuan diterima dan disetujui.
- Peserta atau ahli waris yang akan menerima pembayaran uang pensiun setiap bulan yang dilakukan melalui rekening tabungan.
- Sebagai penerima manfaat pensiun wajib untuk melaporkan atau melakukan konfirmasi data kepada bank pembayar atau melalui ketenagakerjaan.
Selain jaminan pensiun untuk hari tua, Anda juga bisa memanfaatkan properti yang tidak terpakai sebagai aset untuk dijadikan usaha. Anda dapat mengajukan pinjaman untuk mengembangkan bisnis melalui agunan properti dari Lancar by Danamas. Pinjaman usaha mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 2 Miliar dapat Anda ajukan. Tunggu apalagi? Segera ajukan pinjaman dan daftarkan diri Anda di sini!