perhitungan-pensiun-dini

Beberapa orang mulai mempertimbangkan untuk bisa pensiun dini. Ini karena berbagai faktor yang dirasakan, mulai dari tekanan pekerjaan hingga impian untuk segera menikmati kehidupan tanpa perlu bekerja setiap hari. Pensiun dini ternyata tak hanya dikhususkan untuk mereka pegawai negeri saja tetapi juga bisa diwujudkan bagi mereka yang bekerja di perusahaan swasta. Pada pegawai negeri, pensiun dini tetap berpenghasilan karena mereka bisa mendapatkan gaji pensiun tiap bulannya berbeda dengan karyawan swasta yang akan mendapatkan pesangon saat mereka keluar dari perusahaan tersebut. Hal tersebut membuat karyawan yang ingin pensiun dini harus tau tentang perhitungan pensiun dini agar tetap sejahtera walaupun sudah pensiun.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan, pensiun adalah bentuk pembayaran berkala kepada pegawai yang sudah bekerja dengan baik selama masa atau periode tertentu yang telah berhenti dari pekerjaannya. Ini adalah bentuk permohonan purna tugas atau permintaan untuk diberhentikan kerja atas keinginan sendiri yang belum mencapai ketentuan di usia pensiun. Berbagai alasan orang melakukan atau memutuskan untuk pensiun dini seperti adanya masalah ekonomi, karena sakit, jenjang karir yang tidak jelas ingin berbisnis dan lain-lain. Mereka yang sudah memutuskan untuk pensiun nantinya tidak akan mendapatkan gaji bulanan seperti biasanya. Jadi pastikan anda mempelajari perhitungan pensiun dini sebelum benar-benar mengajukan pensiun. Jika masih merasa butuh pendapatan, maka ada banyak kegiatan yang mampu membangkitkan produktivitas.

Dengan pensiun, orang bisa lebih menikmati hidup lewat berbagai aktivitas yang mereka sukai tanpa harus pulang pergi ke kantor apalagi dengan jarak yang sangat jauh. Untuk bisa menikmati masa pensiun dini yang menyenangkan tentu dibutuhkan persiapan sedari awal dan perencanaan yang matang, termasuk mempelajari perhitungan pensiun dini.

Apa Itu Pensiun Dini

Pensiun dini adalah permohonan pemberhentian tugas atas permintaan sendiri sebelum batas usia untuk pensiun. Biasanya batas usia pensiun adalah 56-58 tahun. Tapi untuk orang yang mengajukan pensiun dini, bisa berhenti bekerja sebelum usia tersebut. Namun persyaratannya bisa berbeda-beda tergantung dari kebijakan perusahaan masing-masing. Apalagi di tengah carut marut perekonomian karena pandemi, fenomena ini banyak dilakukan orang. Keadaan ekonomi yang tidak jelas, membuat mereka mengambil keputusan untuk keluar dari pekerjaan dan membuka usaha. 

Jenis-Jenis Pensiun

Ketika memasuki masa pensiun, maka anda tidak lagi memperoleh gaji bulanan seperti biasanya. Tapi berhak untuk dana pensiun dari perusahaan tempat terakhir anda bekerja. Sebenarnya pensiun bisa terjadi karena beberapa faktor seperti sudah memasuki usia pensiun, karena diberhentikan ataupun atas keinginan sendiri. Umumnya ada beberapa jenis pensiun, berikut penjelasannya:

a. Pensiun Normal

Rasio normal hanya berlaku bagi karyawan swasta BUMN atau PNS. Peraturan tentang pensiun untuk mereka yang berusia minimal 55 tahun. Umumnya peraturan tentang pensiun terkait usia pensiun karyawan tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

b. Pensiun Dini

Pensiun dini artinya karyawan mengambil masa pensiun lebih cepat dibandingkan pensiun normal. Peraturan tentang pensiun dini yang perlu anda perhatikan adalah alasan yang melatarbelakangi keputusan untuk pensiun dini. Anda bisa melakukan pensiun dini sebelum batas usia pensiun normal yaitu dipercepat 10 tahun.

c. Pensiun Ditunda

Pensiun ditunda artinya karyawan pada perusahaan berhenti bekerja sebelum mencapai batas usia pensiun. Peraturan tentang pensiun pada jenis ini adalah penundaan pemberian dana pensiun karyawan sebelum mencapai batasan usia pensiun atau pensiun dini yang aturannya tergantung pada kebijakan perusahaan.

d. Pensiun Cacat

Jenis pensiun ini diberikan pada mereka yang mengalami kecelakaan sehingga tidak mampu untuk melaksanakan kewajiban pekerjaannya kembali. peraturan tentang pensiun cacat tidak ada batasan usia yang ditentukan karena biasanya mereka memiliki kondisi yang sudah tidak produktif dalam bekerja.

Peraturan UU Tentang Pensiun Terbaru

Berdasarkan peraturan UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 pada pasal 151 undang-undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 menyatakan bahwa,

“Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja atau PHK tidak perlu dilakukan oleh pengusaha kepada pekerja”, dalam hal berikut ini:

  • Pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri
  • Pekerja dan pengusaha berakhir hubungan kerja sesuai dengan PKWT
  • Pekerja mencapai usia pensiun sesuai dengan perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerjasama 
  • Pekerja meninggal dunia
  • Peraturan tentang pensiun tersebut menjelaskan bahwa minimal batas usia pensiun adalah 55 tahun dan maksimal 65 tahun.

Syarat Pensiun Dini bagi PNS

Seperti yang dilansir di website Badan Kepegawaian Negara (BKN), pensiun dini adalah permohonan dari PNS untuk bisa menjalani masa purna tugas sebelum tenggat waktu batas usia pensiun yang dimiliki. Dalam hal ini, pensiun dini juga termasuk ke dalam pemberhentian atas permintaan sendiri (APS) oleh PNS karena pertimbangan tertentu yang sifatnya mendesak. Berdasarkan UU no.5 Tahun 2019 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 87 Bab Pemberhentian, ada 5 kondisi tertentu yang memungkinkan seorang PNS bisa mengajukan pensiun dini, antara lain:

  1. Meninggal Dunia
  2. Berhenti atas permintaan sendiri
  3. Mencapai batas usia pensiun
  4. Adanya kebijakan pemerintah atau perampingan organisasi yang berdampak pada pensiun dini
  5. Tidak bisa menjalankan tugas dengan baik karena kurang cakap baik secara jasmani maupun rohani.

Berkas / Dokumen untuk Mengajukan Pensiun Dini PNS

Adapun berkas atau dokumen yang perlu dipersiapkan sebagai syarat pensiun dini bagi PNS tentu berbeda pada setiap masing-masing daerah. Namun, secara umum ada berkas yang bisa Anda siapkan jika ingin mengajukan pensiun dini bagi PNS, berikut ulasannya:

  • Surat pengantar dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing yang ditujukan kepada kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  • Surat permohonan pensiun dari yang bersangkutan
  • Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan atau janda/duda/anaknya
  • Fotokopi Surat Keterangan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) CPNS dan PNS (legalisir)
  • Fotokopi sah Surat Keputusan pangkat terakhir (legalisir)
  • Fotokopi sah surat nikah
  • Fotokopi sah surat keputusan akte kelahiran/kenal lahir anak
  • Surat keterangan kematian dari kepala kelurahan/desa/camat (jika pensiun karena meninggal)
  • Surat keterangan janda/duda dari kelurahan/desa/camat (jika janda/duda)
  • Fotokopi sah daftar keluarga diketahui kepala kelurahan/desa/camat
  • Pas foto ukuran 3X4 sebanyak 5 lembar

Syarat Pensiun Dini Bagi Karyawan Swasta atau BUMN

Jika anda berencana untuk pensiun ini maka ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Karena memang ada perjanjian yang berlaku dan sudah disetujui oleh pihak pekerja dan pemberi kerja. Jadi tidak bisa sembarangan melakukan pengajuan, berikut adalah syarat-syaratnya:

  • Surat permohonan pensiun
  • Surat nikah
  • Akte kelahiran anak
  • Surat keterangan status perkawinan
  • Kartu keluarga
  • Harga surat keterangan daftar keluarga
  • Harga pas foto ukuran 3X4

10 Pertimbangan Sebelum Pensiun Dini

Pengajuan pensiun dini tidak semudah anda mengajukan resign dari pekerjaan, karena ada persyaratan yang wajib dipenuhi. Apa anda sudah yakin ingin pensiun dini? Jika anda sudah mendapatkan hasil dari perhitungan pensiun UU cipta kerja, sebaiknya anda memikirkan ulang keputusan tersebut agar makin yakin dan matang. Ada beberapa hal yang harus dipertimbangan sebelum mengambil keputusan, yaitu:

1. Matangkan Alasan dan Tujuan

Poin pertama yang harus dipertimbangkan adalah matangkan alasan dan tujuan anda mengambil pensiun dini. Agar tidak salah langkah dan timbul penyesalan, buat tujuan terlebih dahulu. Gambarkan dan buat rincian yang jelas, agar anda bisa terus memegang teguh alasannya. 

2. Rencana Asuransi Kesehatan

Anda bisa mulai merencanakan asuransi kesehatan sedini mungkin sebelum pensiun. Karena setelah pensiun, asuransi kesehatan anda sudah bukan tanggungan perusahaan atau tempat anda bekerja sebelumnya. Maka hal ini perlu dipersiapkan dengan baik.

3. Jaminan Sosial

Jaminan sosial juga harus diperhatikan, karena dengan adanya jaminan sosial anda akan mendapatkan keperluan dasar yang layak. Di Indonesia ada beberapa jaminan sosial seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan kematian. Contohnya adalah BPJS ketenagakerjaan, BPJS kesehatan dan lainnya.

4. Tempat Tinggal

Hal lain yang harus dipikirkan adalah mengenai tempat tinggal yang nantinya akan ditempati saat pensiun. Bila masih dalam tahap mencicil hunian, sebaiknya segera lunasi cicilan tersebut. Tapi jika anda sudah memiliki tempat tinggal dan ada yang perlu direnovasi, maka perbaikilah dahulu. Atau anda ingin pindah ke tempat lain, pastikan dan survey dulu lokasinya sebelum memutuskan untuk pindah.

5. Melunasi Hutang

Jika anda punya hutang, lunasilah segera. Pastikan kalau semua tindakan keuangan yang sebelumnya dilakukan tidak akan membebani ketika anda sudah berada di masa pensiun. Atur dengan baik uang yang dibayarkan tiap bulan untuk membayar hutang tersebut. Agar tidak mengganggu dana lain, khususnya dana yang akan ditabung.

6. Tabungan yang Dimiliki

Tabungan adalah hal yang sangat krusial. Paling tidak, 5 tahun sebelum pensiun anda harus menyisihkan uang untuk memenuhi kebutuhan minimal 5 tahun setelah pensiun. Hal ini dilakukan agar investasi lainnya bisa terlindungi. Selain itu, dengan memiliki uang tabungan yang cukup anda akan merasa lebih aman jika memang harus pensiun.

7. Petunjuk Pengeluaran

Ketika ingin pensiun dini, anda harus membuat petunjuk pengeluaran. Jadi setelah pensiun anda sudah terbiasa. Anda bisa mencatat berapa uang yang diperlukan untuk keperluan sehari-hari. Tujuan dari petunjuk pengeluaran adalah agar anda bisa membatasi pengeluaran, sehingga uang yang dipakai akan lebih terkendali.

8. Kondisi Finansial Saat Ini dan Nanti

Kondisi finansial adalah hal yang harus menjadi pertimbangan sebelum anda memutuskan pensiun dini. Tidak hanya hari ini tetapi juga di masa yang akan datang Anda harus memiliki sumber pemasukan atau pendapatan selain gaji bulanan.

9. Potensi Pendapatan Baru Setelah Pensiun Dini

Saat pensiun dini bukan berarti Anda tidak mendapatkan pendapatan baru. Anda perlu mempertimbangkan potensi pendapatan baru yang bisa mendukung dan menunjang kebutuhan anda sehari-hari hingga pengeluaran tak terduga.

10. Aktivitas & Kreativitas setelah Pensiun Dini

Anda juga perlu mempertimbangkan aktivitas apa saja yang harus anda lakukan saat sudah memasuki pensiun dini. Sebaiknya pertimbangkan aktivitas dan kreativitas yang untuk mengisi waktu luang. 

Kelebihan & Kekurangan Pensiun Dini 

Sebelum mengambil keputusan, sebaiknya pertimbangkan secara matang tentang keputusan anda. Berdiskusilah bersama keluarga apakah tindakan yang diambil sudah tepat. Berikut ada 4 kelebihan dan 3 kekurangan pensiun dini yang bisa jadi bahan pertimbangan, beberapa kelebihannya adalah:

  1. Awal mula baru untuk bisa mengembangkan diri. Anda bisa memulai hobi, bersosialisasi atau mencoba hal baru yang sebelumnya sulit dilakukan ketika masih bekerja.
  2. Waktu bersama keluarga jadi lebih bebas dan lebih banyak
  3. Waktu istirahat lebih nyaman dan lebih lama sebelum mencapai usia senja
  4. Mengembangkan passion

Setelah melihat kelebihannya, ada pula kekurangannya, karena keluar dari pekerjaan tetap yang mungkin sudah lama digeluti tentu ada faktor-faktor yang patut dipikirkan sebelum memutuskan untuk keluar, yaitu:

  1. Cepat bosan karena adanya perubahan rutinitas
  2. Tidak adanya penghasilan tetap tiap bulannya
  3. Jika tidak diperhitungkan dengan matang, cenderung akan mengalami masalah keuangan

4 Tips Perencanaan Persiapan Pensiun Dini Karyawan Swasta

Bagi anda yang bekerja sebagai karyawan swasta dan berencana ingin pensiun lebih cepat. Pastikan anda mengecek tips perencanaan yang akan dijabarkan pada ulasan di bawah. Yuk baca bahasannya dengan detail!

1. Pasang Target Usia

Nyatanya untuk bisa pensiun tidak perlu menunggu Anda berusia 70 tahun atau 60 tahun, karena opsi pensiun dini sudah bisa anda nikmati dengan persiapan salah satunya adalah memasang target. Seperti yang kita ketahui bahwa usia ideal untuk pensiun adalah 55 tahun di mana anda sudah tidak produktif lagi namun jika anda ingin pensiun dini di usia 40 tahun artinya anda perlu mempersiapkan jauh hari. Dalam kurun waktu tersebut Anda harus mengumpulkan dana untuk pensiun dini dan buat target setiap bulannya berapa besaran dana yang anda butuhkan.

2. Hitung Biaya Hidup Saat Ini

Salah satu perencanaan yang perlu Anda lakukan adalah dengan menghitung biaya hidup saat ini. Biaya anda itu antara lain adalah lah biaya makan transportasi sandal hingga cicilan yang mungkin saja ada.

Sebagai contoh jika tiap bulan Anda menghabiskan biaya hidup hingga Rp 5 juta, lalu selanjutnya terjadi inflasi yang mungkin saja ada di belasan tahun kemudian dengan nilai inflasi 6% sehingga biaya hidup anda tiap bulannya mencapai 5,3 juta rupiah. Biaya hidup ini nantinya akan menentukan bagaimana masa depan anda saat tiba di usia pensiun. Untuk itu anda perlu mengatur keuangan saat memiliki pendapatan dan mengurangi pembiayaan yang kurang penting.

3. Hitung Total Hutang Anda 

Selain biaya hidup anda juga perlu menghitung total hutang yang dimiliki untuk mempersiapkan pensiun dini. Sebaiknya melunasi hutang sebelum masuk masa pensiun.

4. Mengelola Pesangon Dengan Bijak

Bagi Anda yang sedang bekerja di perusahaan swasta dan berencana untuk pensiun Dini maka bisa saja anda memperoleh pesangon. Nominal pesangon yang cukup besar mungkin akan membuat Anda tergiur untuk menggunakannya, namun perlu sekali untuk tetap bijak dalam mengelola pesangon tersebut. Alokasikan dana pesangon yaitu 30% untuk melunasi sisa hutang, 50% untuk tabungan, 20% untuk dana investasi.

Cara Menghitung Uang Pensiun Dini PNS 

Jika merujuk pada sistem “pay as you go” yang masih diterapkan sampai saat ini, nominal uang pensiun PNS dapat dihitung memakai rumus baku. Rumus tersebut mengacu ke Undang-Undang No. 11 tahun 1969. Jadi rumus menghitung besaran uang pensiun PNS adalah:

2,5% x masa kerja x gaji pokok terakhir

Jadi pensiunan yang memiliki masa kerja dan golongan/pangkat berbeda, maka dana pensiunnya juga akan beda. Contohnya:

Pak Amir PNS golongan IV/b dengan masa kerja 30 tahun dan gaji pokok Rp 5.052.300. 

Uang pensiun PNSnya = 2,5% x 30 x Rp 5.052.300 = Rp 3.789.225

Seperti yang diketahui, take home pay PNS golongan IV/b dengan masa kerja 30 tahun bisa mencapai Rp 15 juta. Karena ada tunjangan anak istri, tunjangan beras, tunjangan lauk pauk, tunjangan kinerja dan lainnya. Tapi setelah pensiun, hanya memperoleh Rp 3.789.225 sesuai perhitungan tadi. Walaupun masih ada tunjangan anak/istri, tapi jumlahnya tidak besar.

Cara Perhitungan Pensiun Dini Bagi Karyawan Swasta 

Anda perlu mengetahui cara perhitungan pensiun dini pada karyawan swasta dan ketahui berapa banyak yang bisa didapat setelah anda resmi menjadi seorang pensiunan. Berikut gambaran bagi Anda yang ingin memutuskan pensiun dini.

  • Usia pensiun pegawai swasta adalah 45 tahun
  • Harapan hidup kurang lebih 80 tahun
  • Pengeluaran perbulan sebesar Rp7.000.000

Perhitungan yang bisa digunakan adalah biaya hidup perbulan di kali bulan dalam satu tahun kali selisih tahun usia usia harapan hidup.

Jadi, Rp7.000.000 x 12 bulan x 35 tahun = Rp 2.940.000

Berapa Batas Pensiun Dini PNS?

Berdasarkan peraturan BKN tentang pensiun dini, ada 2 jenis perlakuan khusus mengenai hak yang didapatkan PNS yang pensiun dini. Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 dijelaskan kalau PNS yang sudah berusia minimal 45 tahun dan telah mengabdi dengan masa kerja paling sedikit 20 tahun dapat mengajukan pensiun dini dengan hak pensiun berupa skema 45:20. 

Tapi pada praktiknya, BKN masih memakai regulasi lama yaitu skema 50:20. Artinya, pengajuan pensiun dini dapat memperoleh gaji pensiun dini bila PNS sudah berusia minimal 50 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun.

Kenapa masih menggunakan skema 50:20 jika sudah ada peraturan pemerintah yang baru? Karena di tata urutan perundang-undangan, posisi Peraturan Pemerintah atau PP tidak dapat melebihi Undang-Undang atau UU. Jadi implementasi skema 45:20 untuk pensiun dini masih menunggu perubahan di undang-undang kepegawaian.

Apakah Pensiun Dini Mendapat Pesangon?

Bagi seorang karyawan yang ingin mengajukan pensiun dini sering kali bertanya-tanya, apa pensiun dini dapat pesangon? Pensiun dini biasanya dilakukan 10 tahun lebih awal dibandingkan dengan usia pensiun yang umum. Dan karyawan yang mengajukan pensiun dini akan mendapatkan haknya. Hak pensiun dini yang diperoleh adalah uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja.

Berapa Pesangon Pensiun Dini Karyawan Swasta? Ini Perhitungannya

Setelah anda membaca perihal pensiun dini, selanjutnya adalah mengetahui perhitungan pensiun dini. Ada 3 langkah menghitungnya, yaitu:

  • Hitung uang pesangon (UP). Nilai ini dapat diketahui dari lama masa kerja dan telah diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021
  • Hitung uang penghargaan masa kerja (UPMK). Nilainya dapat diketahui dari lama masa kerja dan diatur di PP No. 35 Tahun 2021
  • Hitung jumlah uang penggantian hak (UPH) jika ada

Contohnya:

Gaji Pak Mada Rp 8.000.000 dengan masa kerja 15 tahun di sebuah perusahaan. Maka perhitungannya adalah:

1. Uang Pesangon  

Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 tentang PHK maka berhak atas 9 bulan gaji

9 x Rp 8.000.000 = Rp 72.000.000

PHK karena pensiun dihitung 1,75 kali dari nilai pesangon, maka 

1,75 x Rp 72.000.000 = Rp 126.000.000

2. Uang Penghargaan Masa Kerja

Merujuk ke Pasal 156 ayat (3) UU No. 11 tahun 2020, perusahaan wajib membayar uang penghargaan masa kerja (UPMK) sesuai dengan masa kerja. Jadi dengan gaji Rp 8.000.000 dan masa kerja 15 tahun, maka Pak Mada berhak atas 3 bulan gaji.

3 x Rp 8.000.000 = Rp 24.000.000

Setelah itu, karena PHK terjadi saat karyawan memasuki masa pensiun, jadi Pak Mada berhak 1 kali ketentuan UPMK, yakni 1 x Rp 24.000.000 = Rp 24.000.000

3. Uang Penggantian Hak

Hal yang perlu diketahui adalah tidak semua perusahaan memberikan upah kepada karyawannya. Jika anda ingin mengeceknya, bisa lihat di kontrak kerja ataupun peraturan perusahaan. Berikut adalah contoh penghitungannya:

Misal: jumlah cuti yang belum diambil adalah 8 hari (asumsi 22 hari kerja dalam 1 bulan)

8/22 x Rp 8.000.000 = Rp 2.909.090

Jadi total pesangon pensiun dini yang akan diperoleh adalah:

Total pesangon = UP + UPMK + UPH

Rp 126.000.000 + Rp 24.000.000 + Rp 2.909.090 = Rp 152.909.090

Perhitungan Pensiun Dini UU Cipta Kerja

Undang-Undang No. 11/2020 mengenai Cipta Kerja mengatur pesangon termasuk yang diakibatkan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Diketahui kalau pemberian pesangon menjadi 19 kali ditanggung perusahaan dan 6 kali ditanggung program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah tersebut turun dari sebelumnya 32,2 kali di aturan UU No.13/2003 tentang ketenagakerjaan.

Kemudian, seiring penetapan omnibus law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang tanggal 2 November 2020, ada pertanyaan apakah pesangon karyawan yang kena PHK di November-Desember atau sebelum Peraturan Pemerintah ditetapkan akan mengacu ke UU Cipta Kerja? Berdasarkan pernyataan Oce Madril, seorang pengamat Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada mengatakan kalau sejak rancangan undang-undang ditetapkan menjadi undang-undang maka aturan tersebut sudah mengikat dan dapat diterapkan. Namun untuk teknis pelaksanaannya masih perlu aturan pelaksana sebagai turunan Undang-Undang. Dengan keadaan tersebut, maka perusahaan belum dapat menggunakan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai dasar perhitungan pensiun termasuk PHK.

Direktur Eksekutif Perhimpunan Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Syarif Yunus mengatakan kalau besaran pesangon pekerja di UU Cipta Kerja yang baru disahkan adalah 19 kali ditambah 6 kali dalam program lainnya yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan, sehingga jadi 25 kali. Dalam UU Cipta Kerja, koefisien 1,15 diturunkan jadi 1. Berikut adalah perbandingan perhitungan pesangon dalam UU No. 13/2003 dan UU Cipta Kerja:

UU No. 13/2003:

Untuk masa kerja 24 tahun atau lebih, hitungan pesangonnya adalah

1,15 x (2 x 9 + 1 x 10) = 32,2 kali upah

UU Cipta Kerja

Di UU Cipta Kerja, koefisien 1,15 turun jadi 1, sehingga dengan asumsi rumus sama, maka perhitungan pesangonnya adalah:

1 x (2 x 9  + 1 x 10) = 28 kali

Tapi jika koefisien 2 kali ini akan ditetapkan menjadi 1, maka perhitungan pesangon jadi:

1 x (1 x 9  + 1 x 10) = 19 kali

Rincian uang pesangon UU Cipta Kerja terdiri dari:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun, dapat uang pesangon 1 bulan upah
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun, dapat uang pesangon 2 bulan upah
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun, dapat uang pesangon 3 bulan upah
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun, dapat uang pesangon 4 bulan upah
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih tapi kurang dari 5 tahun, dapat uang pesangon 5 bulan upah
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun, dapat uang pesangon 6 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 7 tahun, dapat uang pesangon 7 bulan upah
  • Masa kerja 7 tahun atau lebih tapi kurang dari 8 tahun, dapat uang pesangon 8 bulan upah
  • Masa kerja 9 tahun atau lebih dapat uang pesangon 9 bulan upah

Komponen uang penghargaan masa kerja:

  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun, dapat uang penghargaan 2 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 9 tahun, dapat uang penghargaan 3 bulan upah
  • Masa kerja 9 tahun atau lebih tapi kurang dari 12 tahun, dapat uang penghargaan 4 bulan upah
  • Masa kerja 12 tahun atau lebih tapi kurang dari 15 tahun, dapat uang penghargaan 5 bulan upah
  • Masa kerja 15 tahun atau lebih tapi kurang dari 18 tahun, dapat uang penghargaan 6 bulan upah
  • Masa kerja 18 tahun atau lebih tapi kurang dari 21 tahun, dapat uang penghargaan 7 bulan upah
  • Masa kerja 21 tahun atau lebih tapi kurang dari 24 tahun, dapat uang penghargaan 8 bulan upah
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih, dapat uang penghargaan 10 bulan upah

Bagaimana Cara Mengajukan Pensiun Dini Karyawan Swasta?

Jika anda sudah memikirkan dengan matang ingin pensiun dini, sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan, dan mengetahui perhitungan pensiun dini dengan rinci. Selanjutnya adalah syarat dan cara mengajukannya. Umumnya perusahaan swasta memberikan syarat terkait usia, masa kerja dan persetujuan pihak manajemen. Semua ketentuan tentang berkas yang dibutuhkan biasanya sudah ada di perjanjian kerja, perjanjian kerja sama atau peraturan perusahaan.

Sedangkan pengajuannya, PNS dan swasta memiliki perbedaan. Tata cara pengajuan di perusahaan swasta biasanya mengikuti mekanisme yang sudah ditetapkan oleh perusahaan masing-masing.

Apa Beda Pensiun Dini dan Resign?

Berdasarkan KBBI, pengunduran diri adalah penarikan diri seseorang secara tetap dari pekerjaan negara dalam bidang sipil, militer dan sebagainya karena lanjut usia, ketidakmampuan, sakit dan sebagainya. Sedangkan merujuk ke Wikipedia, pensiun adalah seseorang yang sudah tidak bekerja lagi karena usia sudah lanjut dan harus diberhentikan atau atas permintaan sendiri (pensiun muda). Seseorang yang pensiun biasanya hak atas dana pensiun atau pesangon. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah perbandingan keduanya:

AspekPensiun DiniResign
Kondisi TerkaitPensiun dapat dipercepat dengan kondisi:Usia mencapai 50 tahunSudah bekerja dengan masa bakti di atas 30 tahunMengalami cacat permanen
Di beberapa kasus, ada perusahaan memberikan pilihan untuk pensiun dini, tapi hal tersebut bisa terjadi dengan ketentuan
Ketika karyawan melakukan pelanggaran aturan atau kebijakan organisasi, ada perusahaan yang menawarkan agar karyawan tersebut mengundurkan diri, tapi proses tersebut dapat datang dengan ketentuan.
KompensasiPesangon atau kompensasi yang dianggap pantas, berupa bonus tambahan di luar aturan perundangan yang berlakuUang pisah yaitu kompensasi yang diberikan kepada karyawan yang telah bekerja bertahun-tahun dan memutuskan untuk mengundurkan diri.

Baca juga:

Jaminan Pensiun VS Dana Pensiun, Ini Syaratnya

Apa itu Tabungan Pensiun & Perhitungnya

Setelah Anda mengetahui bagaimana cara agar bisa cepat pensiun dini, maka kini saatnya untuk Anda kumpulkan biaya hingga pendapatan pasif agar lebih tenang di usia pensiun. Salah satu caranya adalah dengan memiliki bisnis yang dikelola dengan baik dan serius, untuk merencanakan bisnis dengan berbagai strateginya. Namun, untuk bisa serius mengembangkan bisnis, tentu Anda membutuhkan modal yang tak sedikit. Modal bisnis bisa didapat dari fintech lending berizin OJK, Danamas dengan nominal yang besar. Dapatkan pendanaan modal usaha UMKM dengan akses mudah dan cepat di Danamas.

Danamas adalah pinjaman UMKM online terpercaya. Anda bisa mendapat gelontoran uang hingga Rp 2 miliar dengan masa tenor mulai dari 1 sampai 10 tahun. Bunganya juga rendah, mulai 15,25% per tahunnya. Kunjungi website Danamas atau Instagram Danamas untuk informasi lebih lanjut tentang produk pinjaman yang ditawarkan. Jangan ragu untuk menghubungi Danamas di Hotline: 021-50960896, email: [email protected] atau Whatsapp Danamas di nomor 0882 24222 001/0882 24222 002.

Ajukan Pinjaman Lancar

Simulasi Pinjaman Lancar

Artikel Lainnya

kpr-rumah-second

KPR Rumah Second, Ini Syarat, Proses & Tips

KPR Rumah second seringkali menjadi pilihan alternatif bagi seseorang yang ingin memiliki rumah dengan harga yang cukup bersaing dan dapat di nego. Biasanya seseorang

plafon-kpr-adalah

Plafon KPR, Berikut Pengertian, Panduan & Proses Pengajuan

Plafon KPR adalah jumlah pinjaman yang dikurangi dengan deposit awal kepada peminjam atau calon debitur yang hendak membeli rumah. Biasanya Bank memiliki total maksimal tenor

ciri-ciri-kpr-yang-disetujui

Ciri-Ciri KPR yang Disetujui: Panduan Lengkap untuk Mendapatkan Persetujuan KPR dengan Cepat

Ciri-ciri KPR yang disetujui sangat penting untuk diketahui agar rumah impian Anda tercapai. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah solusi finansial yang umumnya digunakan oleh b