Ketika berkunjung ke luar negeri, selain paspor biasanya anda juga diwajibkan untuk memiliki visa sebagai izin untuk masuk ke negara tersebut. Ada berbagai macam visa yang bisa anda dapatkan, salah satunya adalah visa on arrival, yaitu visa yang diperoleh saat kamu baru saja datang atau memasuki negara tersebut dan berlaku dalam waktu terbatas. Biasanya visa on arrival hanya berlaku dalam hitungan hari atau minggu, karena visa ini biasa digunakan untuk liburan atau kunjungan singkat.
Apabila anda ingin tinggal lebih lama, tentunya anda harus mengurus izin yang berbeda, yang memiliki masa berlaku lebih lama. Di Indonesia sendiri, warga negara asing harus memiliki KITAS jika ingin tinggal di Indonesia dengan durasi yang lama.
Apa itu KITAS?
KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas adalah dokumen yang ditujukan untuk Warga Negara Asing (WNA) sebagai izin untuk tinggal di Indonesia dengan jangka waktu paling lama dua tahun dan wajib melakukan perpanjangan setiap masa berlakunya habis.
KITAS ini diperlukan jika warga negara asing ingin bekerja dan tinggal di Indonesia dalam jangka waktu yang lebih lama sebagai ekspatriat. Dengan memiliki KITAS, maka ekspatriat bisa tinggal di Indonesia secara sah. Jika seorang WNA tinggal lebih lama dari masa kunjungan visa, maka WNA tersebut akan dikenakan hukuman penjara maksimal selama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Jenis-jenis KITAS
Ada beberapa jenis Kartu Izin Tinggal Terbatas atau KITAS yang dikeluarkan oleh Indonesia, yaitu KITAS Izin Kerja, KITAS Visa Pernikahan dan Kitas Visa Pensiun.
1. KITAS Izin Kerja
Pengajuan KITAS Izin kerja harus disponsori oleh perusahaan maupun organisasi yang telah terdaftar di Indonesia, seperti PT, PT PMA, Kantor Perwakilan, dan institusi publik atau swasta.
Sebelum memperoleh KITAS visa kerja, warga negara asing akan diminta untuk mendapatkan izin kerja / IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) dengan mengonfirmasikan posisi dan lokasi pekerjaan anda di suatu perusahaan sponsor di Indonesia. Posisi pekerjaan nantinya akan menentukan durasi dari izin kerja.
Perusahaan sponsor juga harus hati-hati dalam menyerahkan pekerjaan kepada pemohon sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Perusahaan sponsor juga harus menyadari bahwa perusahaan bertanggung jawab atas pemohon visa dan akan membayarkan denda jika pemohon tidak memiliki kemampuan untuk melakukannya.
2. KITAS Visa Pernikahan
KITAS Visa Pernikahan ditujukan bagi warga asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia (WNI). Pemohon bisa disponsori oleh pasangannya untuk mendapatkan KITAS visa keluarga. Akan tetapi, visa ini hanya diizinkan untuk tinggal dan hanya diperbolehkan bekerja sebagai pekerja lepas (freelancer).
Pemohon wajib memiliki akta nikah resmi yang disahkan oleh pemerintah Indonesia, jika pemohon menikah di luar negeri, maka diperlukan CNI (Certificate Impediment to Marriage). Kemudian, pemohon bisa mengajukan permohonan visa tinggal tetap (KITAP) setelah menikah selama dua tahun. KITAP bisa berlaku maksimal hingga lima tahun dengan MERP (multiple exit and re-entry permit).
3. KITAS Visa Pensiun
KITAS Visa Pensiun tidak berlaku untuk pemilik bisnis atau pengusaha. Visa ini ditujukan untuk pemohon yang berusia 55 tahun atau lebih dan ingin menghabiskan masa pensiun di Indonesia. Pemohon bisa masuk ke Indonesia dengan visa turis terlebih dahulu dan kemudian bisa mengajukan permohonan KITAS visa pension setelah satu bulan.
Dengan visa ini, pemohon bisa tinggal di Indonesia selama bertahun-tahun. Pemohon juga bisa membuka rekening lokal dan menyewa supir atau asisten, akan tetapi pemohon tidak bisa bekerja di Indonesia.
Dasar Hukum KITAS
Ada beberapa dasar hukum yang digunakan pemerintah untuk membuat aturan mengenai Kartu Izin Tinggal Sementara atau KITAS. Berikut ini peraturan-peraturan yang mendasarinya:
- Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (PP 24/2018).
- Peraturan Kementerian Hukum dan HAM No, 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal bagi TKA (Permenkumham 16/2018).
- Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) (Perpres 20/2018).
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan)
- Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian).
- Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (PP 26/2016)
Yang Berhak Mendapatkan Izin Tinggal Terbatas
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 27 Tahun 2014, menyatakan bahwa Izin tinggal Terbatas dapat diberikan kepada:
- Orang Asing yang memasuki wilayah Indonesia dengan Visa Tinggal Terbatas.
- Anak yang lahir di wilayah Indonesia pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Terbatas.
- Orang asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan.
- Nahkoda, awak kapal atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan atau wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Orang asing yang kawin secara sah dengan warga Negara Indonesia (WNI).
- Anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan warga Negara Indonesia (WNI).
Syarat Pembuatan KITAS
Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum pembuatan KITAS dilakukan, syarat tersebut dibagi menjadi 3 golongan, yaitu umum, khusus dan perorangan. Berikut persyaratannya:
A. Persyaratan Umum
- Mengisi Formulir
- Fotokopi dan asli dari Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti visa
- Fotokopi dan asli KITAS lama (bagi yang telah memiliki KITAS)
- Surat Permohonan dari Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang dituju
- Surat penjaminan dan penjamin bermaterai
- KTP penjamin
- Surat keterangan tempat tinggal
- Surat kuasa jika hal pengurusan melalui kuasa
B. Persyaratan Khusus
Untuk pemohon yang termasuk dalam golongan khusus, selain melampirkan persyaratan umum, mereka juga harus melampirkan persyaratan tambahan seperti berikut:
B1. Penanam Modal
- Akte Pendirian Perusahaan dan Akta Pengesahan Perusahaan
- Surat Persetujuan Penanaman Modal
- Izin Usaha Tetap
- Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- NPWP Perusahaan
B2. Tenaga Ahli
- Rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kemenakertrans
- Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Pengesahan Perusahaan
- Izin Usaha Tetap
- Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- NPWP Perusahaan
B3. Tenaga Ahli di Atas Kapal Laut
- Rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kemenakertrans
- Rekomendasi dari instansi terkait
- Izin Usaha Tetap
- Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- NPWP Perusahaan
- Akte Pendirian Perusahaan
B4. Rohaniawan
- Rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag)
- Rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kemenakertrans
- Akta Pendirian Yayasan/Lembaga Kerohanian
B5. Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan
- Rekomendasi dari Kemendikbud / Kemenag / Lembaga pemerintah yang membidangi
- Rekomendasi dari Setneg bagi Orang Asing penerima beasiswa dari Republik Indonesia
C. Persyaratan Perorangan
C1. Perkawinan Campuran
- Akta Perkawinan
- Kartu Keluarga
- Surat Bukti Lapor Perkawinan dari Catatan Sipil
- RPTKA suami / istri (bagi orang asing Tenaga Kerja Ahli)
- KITAS suami / istri
C2. Anak Lahir di Indonesia, mengikuti Izin Tinggal Orang Tua
- Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit atau Akte Kelahiran
- Paspor Kebangsaan ayah/ibu
- KITAS ayah/ibu
- Akta Perkawinan orang tua
- Surat Keterangan Lapor Lahir dari Kantor Imigrasi
C1. Anak Berusia di bawah 18 Tahun atau Belum Menikah dari Orangtua pemegang KITAS
- Akte Kelahiran
- Akta Perkawinan
- Kartu Keluarga
- KITAS /KITAP ayah/ibu
Prosedur Pembuatan KITAS
Setelah melengkapi semua berkas atau persyaratan berdasarkan golongan masing-masing, maka WNA bisa melakukan pendaftaran pembuatan KITAS dengan prosedur seperti berikut:
- Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keaslian dokumen, melakukan scan pada semua data dan memberi tanda terima kepada yang telah memenuhi semua persyaratannya.
- Kemudian formulir akan ditandatangani oleh kepala imigrasi, apabila terdapat keraguan akan keabsahan dokumen, kepala imigrasi akan meminta petugas divisi terkait untuk melakukan pengecekan dan melampirkan laporannya segera.
- Kurang lebih sekitar empat hari setelah data biometrik (sidik jari, foto dan tanda tangan pada KITAS) diterima dan disetujui, KITAS telah selesai dibuat dan siap diberikan kepada pemohon / WNA.
- Selanjutnya KITAS akan dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Imigrasi setempat.
- Apabila semua data telah disetujui dan KITAS telah diproses, pemohon akan melakukan pembayaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Artikel diatas adalah penjelasan seputar KITAS, mulai dari pengertian, jenis, persyaratan hingga prosedur pembuatannya. Semoga artikel ini bisa membantu anda dalam mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara.
Baca juga: Mau Mulai Bisnis Kos- Kosan? Ini 5 Caranya agar Dilirik Konsumen
Dapatkan Tambahan Modal untuk Usaha Anda dari Danamas
Apabila anda memiliki usaha atau bisnis dan membutuhukan tambahan modal untuk mengembangkan bisnis tersebut. Saat ini anda tidak perlu khawatir, karena di era sekarang ini banyak sekali platform yang bisa memberikan anda pinjaman modal. Salah satunya adalah Danamas, platform pinjaman multiguna yang sudah diawasi dan mendapatkan izin dari OJK. Melalui Danamas, anda bisa mendapatkan tambahan modal hingga 2 miliar rupiah dengan jaminan properti. Pengajuan bisa anda ajukan dengan mudah dan praktis serta bisa diakses kapanpun dan dimanapun melalui aplikasi Danamas.