Istilah bea cukai sudah cukup familiar untuk anda atau lembaga yang berkecimpung dalam urusan ekspor impor. Istilah ini juga familiar di mata masyarakat umum karena cukup sering muncul dalam pemberitaan di media. istilah bea cukai juga sering dipakai untuk mereka yang membeli barang diluar negeri lalu dikenakan cukai.
Bagi beberapa orang mungkin istilah bea cukai sering didengar namun, sayangnya belum semua orang mengetahui arti dari bea cukai dan cara kerjanya. Penting bagi Anda untuk mengetahui semua informasi lengkap tentang bea cukai terlebih lagi jika Anda adalah orang yang gemar berbelanja ke luar negeri atau membeli barang di luar negeri (barang impor). Maka informasi tentang biaya pajak bea cukai pasti akan sangat membantu Anda.
Walaupun sudah cukup familiar untuk sebagian orang, tahukah kamu bahwa bea dan cukai adalah dua istilah yang memiliki pengertian berbeda? Di artikel ini akan membahas tentang pengertian bea dan cukai, karakteristik barang yang dikenakan cukai, jenis barang kena cukai bea cukai hingga kurs bea cukai hari ini. Simak artikel ini untuk mengetahui lebih dalam seputar bea cukai!
Apa itu Bea dan Cukai?
Seperti yang sudah disampaikan diatas, bea cukai merupakan dua hal yang berbeda. Bea adalah pungutan pajak yang dilakukan oleh negara terhadap komoditas barang yang terkait dalam kegiatan ekspor dan impor. Bea terdiri dari dua macam model, yaitu Bea Masuk dan Bea Keluar. Bea Masuk merupakan pungutan pajak untuk barang-barang impor. Sebaliknya, bea keluar adalah pungutan pajak yang dikenakan terhadap barang-barang ekspor.
Tidak semua barang akan dikenakan bea, karena bea memiliki karakteristik khusus mengenai jenis-jenis barang yang terkena pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Besaran tarif bea dari masing-masing barang akan disesuaikan berdasarkan jenis dan model barang. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Cukai adalah pungutan pajak yang dikelola oleh negara terhadap barang-barang tertentu dengan sifat dan karakteristik yang sudah diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang cukai. Dari dua pengertian diatas dapat dilihat bahwa perbedaan bea dan cukai ada pada barang yang menjadi objek pungutan. Bea dikenakan pada barang yang terkait ekspor dan impor, sedangkan cukai dikenakan pada produk atau sesuatu yang beredar di masyarakat.
Cukai berfungsi sebagai pengawasan dari pemerintah terhadap jenis barang atau produk tertentu yang dianggap dapat menimbulkan dampak negatif. Pungutan ini bertujuan untuk membatasi, mengendalikan serta mengawasi peredarannya. Salah satu contoh produk yang dikenakan adalah rokok.
Dari pengertian di atas, maka bea cukai adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap barang-barang ekspor dan impor serta barang-barang yang memiliki karakteristik tertentu. Masyarakat sering menggabungkan penyebutan keduanya senantiasa hanya untuk mempermudah penyebutan dan pengucapannya.
Fungsi Ditjen Bea Cukai
Penerapan dan penetapan seputar bea dan cukai di Indonesia merupakan wewenang dari Ditjen Bea dan Cukai atau biasa disebut lembaga kepabeanan. Lembaga ini berada dibawah naungan dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki tugas utama untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan terait pengawasan, penegakan hukum, pelayanan serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dikutip dari halaman resmi Ditjen Bea Cukai, lembaga ini memiliki fungsi umum sebagai berikut:
1. Merumuskan kebijakan terkait penegakan hukum, pelayanan dan pengawasan serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
2. Melaksanakan kebijakan terkait pengawasan, penegakan hukum, pelayanan serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
3. Membuat dan menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria terkait pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
4. Memberikan bimbingan teknis dan melakukan supervisi di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
5. Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
6. Melaksanakan administrasi dari Dirjen Bea dan Cukai.
7. Menjalankan dan melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Selain itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga memiliki fungsi utama sebagai berikut:
1. Meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri melalui pemberian fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai yang tepat sasaran.
2. Memperlancar kegiatan impor dan ekspor dengan melakukan penyederhanaan prosedur kepabeanan dan cukai serta penerapan sistem manajemen risiko yang handal untuk menciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif.
3. Melakukan pengawasan dan/atau pencegahan terhadap barang ekspor dan impor yang memberikan dampak negatif dan berbahaya yang dilarang atau dibatasi oleh regulasi, guna melindungi masyarakat, industri dalam negeri, dan kepentingan nasional
4. Mengawasi setiap kegiatan ekspor impor serta kegiatan di bidang kepabeanan dan cukai lainnya secara efektif dan efisien dengan menerapkan sistem manajemen risiko yang handal, intelijen dan penyidikan yang kuat, serta melakukan penindakan dengan tegas dan audit kepabeanan dan cukai dengan tepat.
5. Melakukan pembatasan, pengawasan, dan/atau pengendalian produksi, peredaran dan konsumsi terhadap produk atau barang tertentu yang dapat membahayakan kesehatan, lingkungan, ketertiban dan keamanan masyarakat melalui instrument cukai dengan memperhatikan aspek keadilan dan keseimbangan.
6. Menunjang pembangunan nasional dengan melakukan optimalisasi penerimaan negara dalam bentuk bea masuk, bea keluar dan cukai.
Karakteristik Barang Kena Cukai
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa cukai dikenakan pada barang atau produk tertentu yang memiliki sifat serta karakteristik tersendiri. Berikut ini adalah karakteristik barang atau produk yang dikenakan cukai berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
1. Barang atau produk yang peredarannya membutuhkan pengawasan.
2. Barang atau produk yang dapat menimbulkan dampak tidak baik atau negatif terhadap masyarakat yang mengonsumsinya.
3. Barang yang pemakaiannya perlu diatur dan dikenakan pajak untuk menjaga kestabilan dan keseimbangan barang.
4. Barang atau produk yang konsumsinya perlu diatur dan dikendalikan oleh pemerintah.
Jenis Barang Kena Cukai
Dari karakteristik barang yang dikenakan cukai, dapat anda lihat bahwa tidak semua barang termasuk dalam barang kena cukai. Bagi Anda yang sering membeli barang ekspor, maka informasi jenis barang kena cukai ini pasti akan sangat membantu. Berikut ini adalah jenis barang yang dikenakan cukai:
1. Etanol dan etil alkohol yang dalam pembuatannya tidak memperhatikan bahan dan prosesnya.
2. Minuman yang mengandung etil dan alkohol dalam kadar berapapun yang tidak memperhatikan bahan yang digunakan dalam proses pembuatannya.
3. Produk hasil dari tembakau, seperti rokok, cerutu, sigaret, daun tembakau iris dan hasil tembakau lainnya uang dalam proses pembuatannya tidak sesuai dengan himbauan dari pemerintah.
Berapa Biaya Pajak Bea Cukai?
Tarif cukai adalah besaran pungutan yang dikenakan terhadap barang yang termasuk dalam karakteristik barang kena cukai. Tarif cukai ini dibagi menjadi dua jenis, yaitu barang berupa hasil tembakau dan barang cukai selain tembakau.
Barang Cukai | Biaya Pajak Bea Cukai |
Hasil Tembakau | Untuk yang dibuat di Indonesia, dikenakan tarif cukai 275% dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan merupakan harga jual pabrik dan dikenakan 5% dari harga dasar apabila harga yang digunakan merupakan harga jual eceran. |
Hasil Tembakau | Untuk yang diimpor, barang hasil tembakau dikenakan tarif cukai 275% dari harga dasar jika harga dasar yang digunakan adalah nilai pabean ditambah bea masuk dan dikenakan 57% dari harga dasar jika harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran. |
Tas | 15-20% |
Sepatu | 15-25% |
Tekstil | PPN 10% |
Barang Cukai Lainnya
Tarif barang kena cukai lainnya juga terbagi menjadi dua berdasarkan objek pasarnya, yaitu:
Untuk yang dibuat di Indonesia, dikenakan tarif 1.150% dari harga dasar jika harga dasar yang digunakan adalah harga jual pabrik dan dikenakan tarif 80% dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran.
Untuk yang diimpor, akan dikenakan tarif 1.150% dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah nilai pabean ditambah bea masuk dan dikenakan tarif 80% dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran.
Kurs Bea Cukai Hari Ini
Kurs pajak bea cukai digunakan dengan tujuan sebagai upaya melakukan konversi nilai mata uang asing supaya sesuai dengan nilai mata uang rupiah. Dengan adanya kurs ini akan memudahkan dalam menghitung berbagai macam pungutan seperti pajak pertambahan nilai (PPN), bea masuk dan bea keluar, pajak penghasilan (PPh) pemasukan barang serta pajak penjualan barang mewah.
Cara Cek Kurs Bea Cukai
Berikut ini adalah nilai dari kurs pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 33/KM.10/2022 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 29 Juni 2022 sampai dengan 5 Juli 2022.
No | Mata Uang | Nilai |
1 | Dolar Amerika (USD) | 14.837 |
2 | Dolar Australia (AUD) | 10.293 |
3 | Dolar Kanada (CAD) | 11.459 |
4 | Kroner Denmark (DKK) | 2.101 |
5 | Dolar Hongkong (HKD) | 1.890 |
6 | Ringgit malaysia (MYR) | 3.370 |
7 | Dolar Selandia (NZD) | 9.359 |
8 | Kroner Norwegia (NOK) | 1.498 |
9 | Poundsterling Inggris (GBP) | 18.196 |
10 | Dolar Singapura (SGD) | 10.692 |
11 | Kroner Swedia (SEK) | 1.465 |
12 | Franc Swiss (CHF) | 15.409 |
13 | Yen Jepang (JPY) | 10.939 |
14 | Kyat Myanmar (MMK) | 8,22 |
15 | Rupee India (INR) | 189 |
16 | Dinar Kuwait (KWD) | 43.363 |
17 | Rupee Pakistan (PKR) | 69,99 |
18 | Peso Philipina (PHP) | 273 |
19 | Riyal Saudi Arabia (SAR) | 3.953 |
20 | Rupee Sri Lanka (LKR) | 41,08 |
21 | Bath Thailand (THB) | 418 |
22 | Dolar Brunei Darussalam (BND) | 10.688 |
23 | Euro Euro (EUR) | 15.633 |
24 | Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) | 22.15 |
25 | Won Korea (KRW) | 11,44 |
Pilih Modal Usaha Aman & Kredibel
Dari pembahasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa bea cukai adalah dua hal yang berbeda. Apabila anda memiliki usaha ekspor impor, wajib hukumnya untuk memahami kebijakan atau peraturan yang berlaku mengenai bea dan cukai supaya bisnis yang sedang anda jalankan bisa berjalan lancar. Saat menjalankan sebuah usaha, terkadang anda membutuhkan tambahan modal untuk menjalankan usaha tersebut. Oleh karena itu, apabila anda membutuhkan tambahan dana untuk mengembangkan bisnis yang sedang dijalani, anda bisa mendapatkan tambahan dana dari pihak lain karena saat ini banyak sekali platform yang bisa memberikan anda Pinjaman online ojk bunga rendah 2021. Salah satunya adalah Danamas, platform pinjaman multiguna yang sudah diawasi dan mendapatkan izin dari OJK.
Melalui Danamas, anda bisa mendapatkan tambahan modal hingga 2 miliar rupiah dengan jaminan properti. Pengajuan bisa anda ajukan dengan mudah dan praktis serta bisa diakses kapanpun dan dimanapun melalui aplikasi Danamas Pinjaman Bisnis. Tak hanya mudahnya mengajukan pinjaman lewat aplikasi, Anda juga bisa dengan mudah menghitung simulasi pinjaman di kalkulator pinjaman untuk hitung nilai aset properti Anda. Ada juga kalkulator simulasi kredit yang bisa memperkirakan nominal pinjaman dengan tenor yang sesuai dengan kebutuhan.