Bagi Anda yang sudah bekerja pasti sudah tidak asing untuk melaporkan pajak. Sekarang informasi mengenai cara membuat NPWP online sudah banyak tersedia di internet. Kewajiban membayar pajak ternyata bukan hanya bagi mereka yang sudah bekerja di perusahaan, tapi juga mereka yang memiliki harta atau memiliki bisnis sendiri.
Tidak hanya karyawan swasta yang wajib memiliki NPWP, tapi anda yang memiliki usaha kecil menengah juga berkewajiban. Cara membuat NPWP online untuk badan atau perusahaan mudah untuk diikuti. Sebelum anda membuat NPWP, sebaiknya anda mengetahui syarat-syarat yang diperlukan.
Dengan mengetahui cara membuat NPWP online, maka anda dapat mempersiapkan berkas dokumen-dokumen yang diperlukan agar pembuatan NPWP berlangsung cepat dan lancar. Untuk itu, sebaiknya anda membaca artikel ini untuk menambah informasi terkait pembuatan NPWP secara online maupun offline, baik untuk pribadi ataupun badan.
Pengertian NPWP
NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang diberikan untuk mereka wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. NPWP juga sebagai tanda pengenal atau identitas diri dari wajib pajak hal ini untuk memenuhi hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia.
Selain itu, NPWP juga memiliki fungsi untuk menjaga ketertiban juga ketaatan pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan wajib pajak. NPWP terdiri dari 15 digit angka, 9 digit angka pertama merupakan informasi kode wajib pajak, dan 6 digit terakhir pada NPWP ialah informasi kode administrasi.
Jenis-Jenis NPWP
Sebelum anda membuat NPWP, anda perlu mengetahui jenis-jenis NPWP agar tidak salah dalam pengajuan dalam pembuatannya. Jenis-jenis NPWP terbagi menjadi dua, NPWP pribadi dan NPWP badan. NPWP pribadi dan badan terdiri dari beberapa kategori, berikut adalah penjelasan mengenai keduanya.
1. NPWP Pribadi
NPWP pribadi adalah NPWP yang dimiliki secara individu oleh mereka yang telah memiliki penghasilan di Indonesia.
- Orang pribadi: yang diberikan ke wajib pajak belum menikah atau suami selaku kepala keluarga
- Pisah harta: diberikan ke pasangan suami istri yang dikenakan pajak terpisah, karena secara tertulis menginginkannya, didasari perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
- Hidup berpisah: diberikan kepada wanita sudah menikah yang dikenakan pajak secara terpisah, karena cerai atau berpisah berdasarkan keputusan hakim
- Warisan belum dibagi: NPWP adalah satu kesatuan subjek pajak pengganti, menggantikan ahli waris atau orang yang berhak
- Memilih terpisah: diberikan ke wanita yang sudah menikah selain kategori pisah harta dan hidup berpisah. Wanita yang dikenakan pajak terpisah karena memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban wajib pajak yang berbeda dengan suami
2. NPWP Badan
Kemudian, Apa itu NPWP badan? NPWP badan adalah NPWP yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan yang mendapatkan penghasilan di Indonesia.
- Badan: diberikan ke kumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan. Bagi yang melakukan suatu usaha atau tidak
- Kantor perwakilan perusahaan asing: diberikan ke kantor perwakilan perusahaan asing ataupun wajib pajak perwakilan asing
- Joint operation: diberikan ke kerja sama operasi yang menyerahkan barang dan atau jasa kena pajak atas nama bentuk kerja sama operasi
- Bendahara: diberikan ke bendahara badan pemerintah untuk melakukan pembayaran gaji, tunjangan, honor, upah dan lainnya. Dan wajib memotong atau memungut pajak
- Penyelenggara kegiatan: diberikan ke pihak wajib pajak suatu badan, yang berhubungan dengan terselenggaranya kegiatan dengan melakukan pembayaran imbalan bentuk apapun
NPWP pribadi dan badan memiliki perbedaan, berikut rinciannya:
- NPWP pribadi antara lain:
- Mereka yang memiliki penghasilan dari pekerjaan
- Mereka yang memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas
- Mereka yang memiliki penghasilan dari usaha
- Badan usaha yang memiliki daftar NPWP antara lain:
- Badan milik pemerintah
- Badan milik swasta
Manfaat NPWP
Setelah pembahasan tentang pengertian dan jenis-jenis NPWP, anda juga perlu mengetahui manfaat dari NPWP. Alasan kenapa setiap wajib pajak harus memiliki NPWP adalah karena pemungutan pajak memiliki banyak manfaat. Berikut adalah penjelasan mengenai manfaat NPWP dalam dunia perpajakan antara lain:
- NPWP Persyaratan Administrasi
NPWP sebagai persyaratan administrasi akan memudahkan anda dalam mengurus administrasi seperti saat ingin membuka rekening tabungan di bank. Beberapa bank mengharuskan calon nasabah untuk memasukkan nomor NPWP sebagai syarat utama untuk mengurus administrasi. Contohnya adalah saat anda ingin mengajukan kredit bank, rekening efek atau pembuatan surat izin usaha perdagangan.
- Mempermudah Urusan Perpajakan
Manfaat lain dari NPWP adalah memudahkan Anda saat mengurus segala bentuk administrasi perpajakan jika tidak memiliki NPWP maka anda tidak diperbolehkan untuk membuat dokumen dokumen penting tersebut. Contoh dokumen penting yang mengharuskan anda memiliki NPWP seperti, restitusi pajak, pengajuan pengurangan pembayaran pajak dan lain-lain.
Dengan memiliki NPWP maka wajib pajak akan terhindar dari sanksi hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini dikarenakan bagi wajib pajak yang tidak melaksanakan ketentuan yaitu membuat NPWP akan dikenakan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal yang berlaku.
- Melamar Pekerjaan
NPWP juga dapat digunakan untuk melamar pekerjaan. Perusahaan ada yang meminta kelengkapan data seperti nomor NPWP bagi pelamar. Ketika pembayaran gaji, tiap bulannya akan ada pemotongan penghasilan secara otomatis oleh Pph pasal 21, yaitu tarif norma.
- Mencegah Sanksi Pidana
Terdapat pasal yang mengatur tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Pada Pasal 39 No 28 Tahun 2007 berkaitan dengan sanksi pidana bagi warga negara yang tidak memiliki NPWP tapi memenuhi syarat objektif dan subjektif.
- Pembelian Produk Investasi
Umumnya, memiliki NPWP menjadi salah satu syarat utama registrasi atau pendaftaran ketika ingin berinvestasi di produk investasi seperti deposito, saham, forex, reksadana, kripto dan lainnya. Hal ini karena NPWP juga digunakan sebagai dokumen validasi selain KTP, yang dapat menunjukkan bahwa anda memiliki usia legal dan pendapatan tetap sehingga masuk kualifikasi untuk bisa berinvestasi atau membeli produk investasi.
Dimana Membuat NPWP
Pembuatan NPWP dapat dilakukan secara online maupun offline. Cara membuat NPWP online adalah dengan mengunjungi situs Dirjen Pajak https://ereg.pajak.go.id/daftar. Sedangkan untuk pembuatan NPWP offline, anda dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang dekat dari tempat domisili. Berkas-berkas dokumen dapat dibawa untuk memenuhi persyaratan. Adapula cara lain yaitu melalui jasa pos atau ekspedisi.
Proses pembuatan NPWP dengan dua pilihan tersebut tentu saja memudahkan bagi wajib pajak yang ingin membuat NPWP. Cara online dan offline masing-masing mudah untuk dilakukan. Jadi bagi anda yang belum memiliki NPWP, dapat segera melengkapi berkas yang dibutuhkan dan melakukan pendaftaran baik online maupun offline.
Syarat Pembuatan NPWP
Bagi anda yang ingin membuat NPWP, harus melengkapi dokumen-dokumen agar NPWP dapat diproses lebih lanjut. Berkas harus lengkap dan sesuai dengan persyaratan. Hal yang perlu diperhatikan adalah adanya perbedaan syarat antara NPWP pribadi dan NPWP badan. Berikut syarat pembuatan NPWP yang berlaku di Indonesia:
1. Syarat Membuat NPWP Pribadi
- Fotokopi KTP untuk WNI
- Fotokopi paspor, kartu izin tinggal terbatas (KITAS), atau kartu izin tinggal tetap (KITAP) untuk WNA
- Surat keterangan bekerja
a. Wanita Yang Sudah Menikah
- Fotocopy NPWP suami
- Fotokopi KTP pribadi
- Fotokopi KK
- Fotokopi surat keterangan kerja dari perusahaan
- Fotokopi pemisahan penghasilan
b. Wirausaha yang Menjalankan Usaha
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), bagi WNI.
- Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi WNA yang tinggal di Indonesia.
- Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal setingkat Lurah/Kepala Desa atau bukti tagihan listrik.
- Surat Pernyataan (yang menyatakan bahwa kamu benar-benar menjalankan usaha) dengan materai 6000,-.
2. Syarat Membuat NPWP Badan
- Perusahaan Berorientasi Profit
- FC akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri atau surat keterangan penunjukkan yang diberikan kantor pusat untuk bentuk usaha tetap.
- FC Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus atau FC paspor dan surat keterangan tempat tinggal yang diberikan oleh Pejabat Pemerintah Daerah (Lurah ataupun Kepala Desa) jika penanggung jawab seorang WNA.
- FC dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah (Lurah/ Kepala Desa) atau bukti pembayaran listrik.
- Perusahaan Berorientasi Non Profit
- FC E-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi.
- Surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)
- Badan yang Tidak Berorientasi Profit (Non Profit Oriented):
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KITAP/KITAS salah satu pengurus badan atau organisasi.
- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW.
- Badan yang Termasuk Joint Operation
- Fotokopi Perjanjian Kerja Sama atau Akte Pendirian sebagai bentuk Joint Operation.
- Fotokopi NPWP masing-masing anggota Joint Operation yang berkewajiban memiliki NPWP.
- Fotokopi NPWP orang pribadi salah satu pengurus Joint Operation atau fotokopi Paspor, dan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah (lurah atau kepala desa), jika penanggung jawab badan adalah WNA.
- Fotokopi dokumen izin usaha/kegiatan atau Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah (Lurah/Kepala Desa)
- Wajib Pajak dengan Status Cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
- Fotokopi NPWP Pusat atau Induk.
- Surat Keterangan Sebagai Cabang untuk wajib pajak badan.
- Fotokopi dokumen izin usaha/kegiatan atau Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang, atau Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas (bagi wajib pajak badan).
- Fotokopi dokumen izin usaha/kegiatan atau Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang, atau Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas, atau Surat Pernyataan dengan materai yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha/pekerjaan bebas (bagi wajib pajak orang pribadi).
Bagaimana Cara Pembuatan NPWP
Pembuatan NPWP dapat dilakukan online maupun offline. Pembuatannya pun sangat mudah, berikut adalah cara membuat NPWP online:
Cara Daftar NPWP Online
Kini anda sudah bisa melaporkan wajib pajak secara online sehingga Anda tidak perlu datang ke kantor pelayanan pajak (KPP). Ada 3 poin penting ketika mendaftar NPWP online, yaitu:
- Daftar akun NPWP online
- Isi formulir NPWP online
- Penyampaian formulir NPWP online
Berikut langkah-langkah dari cara membuat NPWP online:
- Membuat Akun Pajak
Pertama melakukan pendaftaran Di situs web https://ereg.pajak.go.id.
Lalu masukkan alamat email yang masih aktif dan isi kolom captcha untuk verifikasi. setelah itu periksa email dan Klik tautan aktivasi yang sudah dikirimkan.
Selanjutnya, anda akan dialihkan pada halaman pengisian formulir. pilih kategori wajib pajak dan status NPWP yang sesuai. status NPWP yang sesuai antara lain NPWP Pusat (Jika Anda laki-laki atau perempuan lajang), NPWP Cabang (jika Anda perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP suami.
- Isi Formulir
Lengkapi dokumen-dokumen penting untuk persyaratan pembuatan NPWP Online. salah satunya adalah dengan mengubah semua berkas yang dipindah atau di scan.
- Kirim Berkas Elektronik
Setelah melalui proses pengisian formulir, lalu Klik tombol token yang ada di dasbor. token tersebut ialah kode verifikasi yang dikirimkan ke email yang anda daftarkan sebelumnya.
Salin kode token yang ada di email, lalu paste di kolom yang tersedia. kemudian tekan tombol kirim permohonan. Setelah itu berkas kamu akan diproses dan membutuhkan waktu yang cukup singkat.
Jika anda setuju artinya kartu NPWP yang anda ingin daftarkan tersebut akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal yang terdaftar. Namun jika anda tidak ingin menunggu kartu tersebut sampai di rumah Anda, Anda bisa mengambil kartu NPWP di KPP terdaftar yang sudah diisi pada formulir yang telah disetujui.
Pendaftaran NPWP online ini dapat dilakukan untuk orang pribadi, seperti NPWP karyawan, NPWP wiraswasta, dan NPWP PNS/ASN.
Jika ada yang ingin ditanyakan, dapat menghubungi call center NPWP atau kring pajak di nomor 1 500 200. Untuk nomor npwp pusat adalah +(62)21-5250208 dan 5251609, lokasinya ada di Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
Cara Membuat NPWP Secara Offline
Cara ini bisa dilakukan selain cara membuat NPWP secara online maka anda akan mengirimkan Berkas berkas fisik lewat pos ke kantor pelayanan pajak (KPP) sesuai domisili. Ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Unduh formulir pendaftaran wajib pajak cetak lalu isi formulir tersebut sesuai dengan kolom yang disediakan tidak lupa Untuk ditandatangani.
- Setelah itu kirim formulir yang sudah anda isi, beserta dengan semua dokumen yang diminta Pada kategori wajib pajak. dokumen tersebut bisa dikirimkan melalui kantor pos atau jasa ekspedisi lainnya.
- Setelah seluruh persyaratan permohonan pendaftaran Diterima oleh KPP secara lengkap Maka nanti pihak KPP akan menerbitkan Bukti penerimaan surat.
- Setelah itu, KPP dan surat atau SKT paling lambat 1 hari kerja setelah Bukti penerimaan surat diterbitkan.
Cara Membuat NPWP Perusahaan Secara Online
Cara membuat NPWP online untuk perusahaan adalah dengan klik link www.pajak.go.id atau https://ereg.pajak.go.id/login agar dapat mendaftar NPWP online di situs Dirjen Pajak.
- Pilih menu sistem e-Registration pada laman Dirjen Pajak
- Bagi yang belum mendaftar sebelumnya dapat melakukan pendaftaran diri terlebih dahulu agar memiliki akun, dengan klik “daftar”. Isi data pendaftaran seperti nama, alamat surel (email), kata sandi (password) dan lainnya. Setelah terisi semua dengan benar, dapat klik “Save”.
- Aktivasi akun
Buka kotak masuk (inbox) di email yang digunakan untuk mendaftar tadi, kemudian buka email yang masuk dari Dirjen Pajak. Untuk melakukan aktivasi, dapat mengikuti petunjuk di email tersebut
- Isi formulir pendaftaran
Setelah melakukan proses aktivasi akun, anda dapat login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang sudah dibuat sebelumnya atau dapat pula mengklik tautan yang ada di email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak. Kemudian, anda akan masuk ke laman Registrasi Data WP untuk proses membuat NPWP. Data dapat diisi di formulir yang disediakan. Semua tahapnya diikuti dengan teliti. Jika data yang dimasukkan benar, maka akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.
- Kirim formulir pendaftaran
Setelah data di formulir pendaftaran terisi dengan lengkap, klik tombol “daftar” untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar
- Cetak
Pencetakan dokumen yang terlihat di layar komputer adalah Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara
- Menandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan melengkapi dokumen
Setelah berhasil mencetak Formulir Registrasi Wajib Pajak, dapat ditandatangani dan disertakan dokumen persyaratan yang sebelumnya telah disiapkan
- Pengiriman Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP
Jika berkas kelengkapan sudah siap, Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara bertanda tangan, dan dokumen lain dikirim ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat badan/perusahaan sebagai Wajib Pajak terdaftar. Berkas tersebut dapat diberikan langsung ke KPP atau dapat pula melalui Pos Tercatat. Pengiriman berkas harus dilakukan maksimal 14 hari setelah formulir terkirim.
Adapun cara lain yang lain yang dapat dilakukan, yaitu memindai (scan) dokumen dan mengunggah soft filenya (bentuk digital) ke aplikasi e-Registration tadi.
- Cek status dan menunggu kartu NPWP
Pengecekan status pendaftaran NPWP perusahaan dapat dilakukan setelah melakukan pengiriman berkas dokumen. Pemeriksaannya melalui email atau halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration. Jika status ditolak, maka data-data ada yang kurang lengkap dan perlu diperbaiki, tapi jika statusnya disetujui, maka kartu NPWP perusahan akan dikirim melalui Pos Tercatat.
Cara Membuat NPWP Perusahaan Secara Offline
Untuk mendaftar NPWP perusahaan secara offline dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara langsung. Syarat dokumen yang digunakan sama dengan pendaftaran online. Metode yang dapat digunakan saat pendaftaran offline, adalah :
- Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) domisili perusahaan dengan membawa dokumen yang diperlukan. Berkas dokumen difotokopi, kemudian dilengkapi dengan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Badan yang telah diisi lengkap dan benar serta dibubuhi tanda tangan. Formulir tersebut dapat didapatkan dari petugas pendaftaran di KPP. Berkas yang sudah lengkap dapat diserahkan ke petugas pendaftaran. Kemudian didapatkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak. Hal tersebut menandakan kalau perusahaan telah didaftarkan untuk memperoleh NPWP badan/perusahaan.
Waktu pembuatan tergolong singkat, yaitu hanya satu hari kerja dan gratis atau tidak dipungut biaya. Selanjutnya kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) akan dikirimkan paling lambat satu hari kerja menggunakan Pos Tercatat atau di beberapa tempat bahkan dapat mengambil langsung hari itu.
- Menggunakan Jasa Pos atau Ekspedisi (Kurir)
Jika lokasi perusahaan jauh dari KPP, cara ini dapat dipilih. Datangi kantor pos atau jasa ekspedisi yang dekat dengan perusahaan, kemudian mengisi Formulir Pendaftaran dan mengirimkan ke KPP beserta dokumen persyaratan yang sebelumnya telah disiapkan.
- NPWP Perusahaan Wajib Dimiliki
Pendaftaran NPWP dilakukan dengan self assessment (penilaian sendiri) adalah Wajib Pajak wajib melakukan pendaftaran perusahaannya sendiri ke KPP tempat Wajib Pajak berkedudukan untuk memperoleh NPWP. Ketika sudah mengetahui tentang syarat dan tata cara pembuatan NPWP perusahaan, maka pemilik atau penanggung jawab perusahaan yang Wajib Pajak mendaftarkan perusahaan untuk memperoleh NPWP Badan/Perusahaan.
Cara Perubahan Data NPWP Online
Berdasarkan Pasal 29 PER-02/PJ/2018 tata cara permohonan perubahan data NPWP adalah:
- Permohonan perubahan data dapat dilakukan dengan melakukan permohonan, caranya yaitu menggunakan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak
- Permohonan perubahan data melalui elektronik dapat dilakukan dengan pengisian Formulir Perubahan Data Wajib Pajak di aplikasi e-Registration yang ada di www.pajak.go.id
- Permohonan perubahan data yang diajukan Wajib Pajak di aplikasi e-Registration dianggap sudah ditandatangani secara digital atau elektronik, dan mempunyai kekuatan hukum
- Wajib Pajak yang sudah mengajukan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak di aplikasi e-Registration wajib mengirimkan berkas ke KPP yang berada di tempat kedudukan, tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak
- Pengiriman berkas bisa dilakukan dengan mengupload soft copy (salinan digital) di aplikasi e-Registration ataupun mengirimkan Surat Pengiriman Dokumen yang bertandatangan
- Jika dokumen tersebut tidak diterima oleh KPP selama 14 hari kerja setelah permohonan perubahan data secara elektronik, maka permohonan dianggap tidak diajukan
- Namun bila dokumen lengkap sudah diterima oleh KPP, maka KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.
Cara Cek Status Keaktifan NPWP
NPWP yang anda buat berlaku untuk seumur hidup serta tidak memiliki masa kadaluarsa. Namun status keaktifan NPWP bisa saja berubah tanpa atau adanya pemberitahuan. Berikut beberapa hal yang membuat NPWP tidak lagi aktif, antara lain:
- Pindah ke luar negeri
- Tidak lagi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
- Penghasilan anda dibawah ptkp
Anda bisa mengecek status NPWP anda dengan cara berikut ini:
Cek Status NPWP Secara Online
Sekarang pengecekan status NPWP dapat dilakukan secara online. Tentu saja hal ini memudahkan para wajib pajak untuk melihat status NPWPnya. Dengan melakukannya secara online, tentu saja para wajib pajak dapat mengakses dimanapun dan kapanpun. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk dijadikan pilihan saat mengecek status NPWP anda.
a. Cara cek NPWP aktif melalui website
Anda dapat melihat keaktifan NPWP dengan mengunjungi situs https://ereg.pajak.go.id/ Lalu masukkan NPWP anda. jika nama Anda masih Muncul itu artinya NPWP masih aktif dan terdaftar di sistem Ditjen pajak.
b. Cara cek NPWP aktif melalui aplikasi DJP
Anda juga bisa berkunjung ke situs DJP online. login ke akun NPWP yang Anda daftarkan. Jika anda masih bisa masuk ke dalam akun dan melihat NPWP Anda artinya NPWP masih aktif.
c. Cara cek NPWP aktif dengan scan QR
Dapat pula menggunakan kode QR. Kartu NPWP terbaru dilengkapi dengan kode QR. Kode tersebut mempunyai tautan unik di laman account.pajak.go.id. Kode unik dapat dimasukkan ke browser untuk melakukan validasi, kemudian masukkan kode keamanan yang tertera pada laman cek NPWP dan klik “Cek”. Maka akan muncul notifikasi yang isinya adalah validasi NPWP yang dimasukkan
Cek Status NPWP Secara Offline
Selain secara online Anda juga bisa mengecek status NPWP dengan langsung datang ke kantor pelayanan pajak. Di kantor pajak langsung, Anda akan dilayani oleh petugas yang terkait dan bisa secara langsung menanyakan alur dari cek status. Hal ini bisa dilakukan bagi Anda yang mungkin kurang familiar dengan cek status npwp secara online.
Cara Cek Tagihan NPWP via Aplikasi DJP
Pengecekan tagihan NPWP dapat dilakukan secara online menggunakan aplikasi DJP. Berikut adalah caranya:
Download aplikasi resmi DJP, yang diperoleh dari toko aplikasi resmi di ponsel, kemudian log in dengan memasukkan username dan password akun yang sebelumnya telah didaftarkan. Di bagian dashboard, terdapat macam-macam informasi diri termasuk informasi tentang tagihan.
Miliki Bisnis Cuan dengan Modal Usaha Aman!
Jika Anda ingin bisnis yang sudah Anda jalani tetap lancar dan tidak melanggar hukum di Indonesia, maka taatlah bayar pajak. Dengan taat membayar pajak, maka Anda bisa membuat bisnis berekspansi dengan mulus tanpa hambatan yang berarti. Bisa dibayangkan jika bisnis yang sudah Anda jalani harus terhambat hanya karena tidak membayar pajak.
Awali bisnis dengan modal yang besar untuk bisa berekspansi. Salah satu cara mendapatkan modal usaha adalah dengan mengajukan pinjaman online ojk bunga rendah 2021 ke fintech lending terpercaya dan aman yang berizin OJK, seperti Danamas. Danamas adalah perusahaan fintech lending naungan Sinar Mas Financial Holding, PT. Sinar Mas Multiartha Tbk. Untuk itu, penting memilih fintech lending yang memiliki kredibilitas yang baik sehingga usaha yang Anda rintis bisa lebih aman dan nyaman saat mengajukan pinjaman, sehingga ada dapat miliki bisnis cuan dengan modal usaha aman.Untuk memudahkan Anda, maka bisa langsung simulasikan pinjaman di kalkulator simulasi kredit dan kalkulator pinjaman properti untuk simulasikan nilai aset Anda yang dijadikan agunan. Untuk info lebih lengkap dapat klik DISINI.