pkp-adalah

Pajak dan bisnis adalah dua hal yang berkaitan. Untuk itu, bagi pengusaha pemula, penting sekali untuk sadar dan peduli terhadap pajak yang bisa saja dibebankan kepada usaha Anda. Keberadaan pajak pada bisnis sangatlah penting. Seorang pebisnis diwajibkan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meski begitu, tidak semua pengusaha diwajibkan untuk membayar pajak, karena ada ketetapan yang mengatur hal ini. 

Kewajiban cara membayar pajak tidak hanya untuk perorangan, namun juga bisnis Anda jika semakin berkembang, maka sudah saatnya anda disiplin untuk membayar pajak. Salah satunya adalah melalui PKP atau pengusaha kena pajak. Namun jangan khawatir karena dalam pengusaha kena pajak memiliki beberapa persyaratan pengajuan atau kriteria dasar dimana kegiatan tertentu saja yang bisa dikenakan PKP ini.

Untuk lebih jelasnya Anda bisa simak artikel ini hingga akhir mengenai pengertian PKP dan non PKP, kewajiban dan hak PKP, kegiatan apa saja yang terkena PKP hingga persyaratan pengajuan PKP. Simak ulasannya tentang pengusaha kena pajak dibawah ini.

Apa itu PKP?

Pengusaha Kena Pajak atau PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan oleh pajak. Ketentuan ini diatur berdasarkan Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya sudah ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan, kecuali pengusaha kecil yang sudah memilih untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.

Apa itu Non PKP

Non PKP adalah pebisnis yang belum dikukuhkan sebagai PKP. Maka, semua hak dan kewajiban yang ditanggung oleh PKP tidak bisa dilakukan oleh non PKP. Jika Anda adalah pengusaha non PKP dan ingin dikukuhkan menjadi PKP, maka Anda perlu mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak dan NPPKP atau Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak. Agar bisa dikukuhkan sebagai PKP, maka Anda perlu memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  • Siapapun mereka (orang pribadi / badan usaha) perlu mendaftarkan diri dan mendapatkan NPPKP jika peredaran usaha atau omzetnya dalam 1 tahun sudah mencapai lebih dari Rp 4.8 miliar.

Berdasarkan PMK Nomor 197/PMK.03/2013 ditetapkan bahwa perusahaan yang omzetnya tidak mencapai Rp 8.4 miliar, maka tidak diharuskan sebagai PKP. Pengusaha dengan nominal penghasilan tersebut akan masuk klasifikasi pengusaha kecil dan non PKP. 

Namun, bagi PKP yang peredaran bruto atau omzetnya dibawah 8.4 miliar, maka wajib menjadi PKP. Namun, jika Anda memiliki omzet Rp 8.4 miliar namun belum PKP, maka tidak bisa memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak.

Jadi, bisa disimpulkan bahwa perbedaan PKP dan non PKP ada pada kewajiban dan haknya.

Apa Kewajiban PKP

Pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP atau pengusaha kecil yang memilih untuk mengukuhkan diri sebagai PKP, memiliki beberapa kewajiban, sebagai berikut:

  • Pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP harus memungut PPN atau ppnbm terutang
  • Pengusaha yang sudah ppkp juga harus menyetorkan PPN atau ppnbm terutang yang kurang bayar
  • Setelah memungut dan menyetorkan Maka selanjutnya pengusaha yang sudah PKP harus melaporkan atau menyampaikan SPT masa PPN atau ppnbm yang terutang
  • Jika pengusaha kecil atau non PKP dalam satu tahun memiliki omset mencapai angka yang sudah ditentukan maka mereka yang non PKP harus wajib melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP selambat-lambatnya akhir bulan berikutnya.

Hak PKP

Tak hanya memiliki kewajiban sebagai PKP yang harus dipenuhi, pengusaha juga harus dikukuhkan sebagai PKP atau memilih untuk menjadi PKP sehingga mereka mendapatkan hak-hak antara lain:

  1. Pengusaha bisa melakukan pengkreditan pajak masukan atas perolehan BKP atau JKP
  2. Pengusaha juga bisa melakukan restitusi atau kompensasi atas kelebihan PPN yang PKP bayarkan.
  3. Selain hak dan kewajiban dengan menjadi PKP maka anda akan mendapatkan berbagai keuntungan antara lain:
  • Anda akan dianggap memiliki sistem yang baik serta legal di mata hukum
  • Anda juga akan dianggap sebagai perusahaan yang taat dan tertib dalam memenuhi kewajiban pajak
  • Perusahaan akan dianggap sudah besar maka status ptkp juga dapat mempengaruhi dalam kerjasama dengan perusahaan lain.
  • Dapat melakukan transaksi dengan bendaharawan pemerintah
  • Pola produksi dan investasi pengusaha juga bisa lebih baik karena beban produksi dan investasi BKP atau jkp dibebankan oleh konsumen akhir.

Fungsi PKP

Adanya PKP atau pengusaha kena pajak memiliki fungsinya terhadap  bisnis negara. sebagai taat pajak anda memilih nomor PKP. Berikut beberapa fungsi PKP sebagai berikut ini:

  • Mengawasi hak dan kewajiban PKP dalam hal PPN dan ppnbm
  • Fungsi PKP sebagai identitas
  • Memenuhi kewajiban pajak PPN dan PPNBM 

Kegiatan PKP yang Terkena Pajak

Tidak semua orang bisa mengajukan atau membuat nomor PKP. Dalam sebuah usaha, ada beberapa kegiatan bisnis individu ataupun badan dapat mengajukan PKP. Berikut jenis kegiatan PKP yang terkena pajak:

  • Produksi barang kena pajak atau BKP
  • Melakukan impor atau ekspor BKP
  • Berusaha dagang
  • Melakukan usaha jasa kena pajak atau jkp
  • Menggunakan BKP yang tidak terwujud dari luar daerah pabean
  • Menggunakan jkp dari luar daerah pabean

Persyaratan Pengajuan PKP

Untuk bisa melakukan pengajuan PKP maka anda harus memenuhi beberapa persyaratan pengajuan. Berikut beberapa syarat atau ketentuan dasar yang perlu dipenuhi dalam pengajuan PKP antara lain:

1. Kriteria Dasar

  • Harus mendaftarkan diri dan mendapatkan nppkp jika peredaran usaha serta omsetnya lebih dari 4,8 miliar dalam satu tahun.
  • Perusahaan yang omzetnya tidak mencapai 4,8 miliar dalam satu tahun maka tidak diwajibkan sebagai PKP, termasuk juga bagi pengusaha kecil.

2. Persyaratan Administratif

Anda perlu mengisi formulir pengukuhan pengusaha kena pajak dan melengkapi beberapa dokumen administrasi sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP bagi WNI
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi kitas atau kitap bagi WNA
  • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kegiatan usaha

3. Dokumen Tambahan

  • Menunjukkan kontrak perjanjian atau dokumen serupa antara penyedia jasa kantor virtual dan pengusaha
  • Dokumen yang berisi tentang perizinan keterangan usaha dan keterangan dari instansi atau pejabat

4. Kriteria Tambahan

  • Melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan selama 2 tahun pajak terakhir
  • Tidak memiliki utang pajak

Proses Lanjutan: Prosedur Pengajuan PKP

Setelah anda mengetahui apa saja persyaratan pengajuan PKP maka ada beberapa prosedur dalam pengajuan PKP. Anda sebagai pemohon bisa menyampaikan dokumen pengajuan PKP ke Kantor Pelayanan Pajak atau KPP. Selain itu Anda juga bisa melakukan pengajuan ke kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan atau KP2KP yang memiliki tanggung jawab secara langsung kepada kepala KPP Pratama.

Dokumen persyaratan PKP bisa dikirimkan dengan cara mengunggah softcopy file Melalui aplikasi e-registration di DJP Online. Anda juga bisa mengirimkan melalui surat pengiriman dokumen yang sudah ditandatangani. Setelah semua dokumen terkirim melalui proses yang ditunjukkan pada tahap verifikasi dan pengecekan setelah itu Anda cukup menunggu hasil pengajuan PKP.

Penyebab Pengajuan PKP Ditolak

Dalam jangka waktu 3 sampai 5 hari setelah persyaratan lengkap dan anda ajukan maka petugas verifikasi akan melakukan survei. jika disetujui maka sekitar 1-2 hari sejak survei atau verifikasi maka surat pengukuhan PKP bisa diambil oleh KPP tempat syarat pengajuan PKP diberikan. Keputusan permohonan pengajuan PKP akan diterbitkan paling lambat 5 sampai 10 hari kerja setelah bukti penerimaan surat tersebut diterbitkan. Namun ada saja penyebab pengajuan PKP ditolak karena beberapa hal berikut ini:

  • Kurang memenuhi semua syarat pengajuan PKP
  • Keraguan petugas atas keabsahan dan kelayakan perusahaan
  • Pengusaha melakukan penyerahan BKP/JKP yang dikecualikan atau bukan objek PPN.

Demikian penjelasan tentang PKP yang sudah cukup lengkap. Jadi, jika Anda berencana untuk mengajukan PKP, maka bisa ikuti langkah dan persyaratan diatas. 

Bisnis Aman dengan Disiplin Pajak & PIlihan Modal Usaha Berizin OJK!

Sebagai seorang pengusaha atau pebisnis maka anda juga harus mulai mempertimbangkan untuk membayar pajak. selain modal usaha yang Anda butuhkan Anda juga harus memilih pendanaan usaha h&m yang aman yaitu berizin OJK. Danamas sebagai fintech lending berizin OJK hadir untuk solusi pendanaan bisnis Anda lebih berkembang lagi. Pinjaman online terpercaya ini bisa Anda miliki bahkan bisa didapatkan hingga Rp 2 miliar dengan tenor 1-10 tahun. Kemudahan akses pengajuan juga bisa dirasakan hanya lewat aplikasi Danamas Pinjaman Bisnis yang sudah bisa di download dari Play Store dan Apple Store. Yuk simulasikan cicilan usaha Anda di kalkulator simulasi kredit dan kalkulator pinjaman untuk hitung nilai properti yang diagunkan. Jangan lupa ajukan segera pinjaman modal usaha di Danamas ya!

Ajukan Pinjaman Lancar

Simulasi Pinjaman Lancar

Artikel Lainnya

bisnis rice bowl rumahan

 20 Bisnis Rice Bowl Rumahan dengan Ide Menu, Modal & Untung!

Bisnis rice bowl rumahan adalah bisnis yang cukup menjanjikan jika ditekuni dengan serius. Peluang usaha ini tidak hanya memberi keuntungan, namun Anda juga memiliki kesempata

usaha-rumahan-modal-50-ribu

30+ Usaha Rumahan Modal 50 Ribu Untung Besar

Banyak orang yang beranggapan bahwa membuka usaha membutuhkan modal yang besar. Padahal, dengan perkembangan teknologi sekarang ini, anda bisa memulai bisnis rumahan hanya den

contoh-komoditi-ekspor-nonmigas-indonesia-adalah

10+ Jenis Komoditas Ekspor Indonesia Migas & Non Migas

Apa yang Anda pikirkan ketika mendengar kata komoditas? Komoditas tidak dapat dipisahkan dari pengaruhnya terhadap masyarakat, karena tergolong sebagai benda yang relatif muda