Memiliki sebuah properti baru merupakan sebuah hal yang menyenangkan. Namun, ketika anda membeli sebuah properti baru, proses membuat properti itu menjadi milik anda tidak berhenti di sebatas membelinya. Proses tersebut dinamakan biaya balik nama sertifikat rumah. Dalam proses balik nama, terdapat syarat yang perlu dilakukan hingga memiliki biaya untuk sertifikat rumah dan tanah.

Saat mengajukan KPR pun Anda perlu ketahui sebelumnya tentang simulasi cicilan KPR dan seluk beluknya. Dengan mengetahui syarat dan biaya balik nama sertifikat rumah maka jika nantinya Anda dihadapkan dengan situasi serupa, Anda tidak lagi kebingungan untuk tahu cara balik nama sertifikat. Di artikel ini lengkap dijelaskan informasi tentang langkah-langkah yang perlu Anda ikuti, bahkan bisa menggunakan notari atau tanpa notaris. Selain itu, dengan kisaran biaya dalam proses balik nama sertifikat rumah atau tanah.

Bagi Anda yang membutuhkan informasi tentang balik nama sertifikat rumah atau tanah, maka artikel ini akan menjawab semua apa yang Anda tanyakan. Proses balik nama sertifikat rumah mungkin akan membutuhkan waktu yang cukup lama dan kurang praktis tanpa bantuan notaris. Jika Anda ingin menjalani proses balik nama sertifikat rumah lebih praktis bisa dengan menggunakan notaris ppat dan ada biaya yang perlu dikeluarkan. Simak artikel ini untuk tahu lebih lanjut, yuk! 

Apa Itu Balik Nama Sertifikat Rumah?

Balik nama sertifikat rumah adalah sebuah istilah yang diberikan untuk proses pergantian nama yang tertulis di Sertifikat Hak Milik seseorang untuk sebuah properti. Hal ini merupakan proses pergantian nama penjual menjadi nama pembeli properti tersebut. Prosedur ini merupakan sebuah prosedur yang penting karena hal ini merupakan sebuah bukti kepemilikan atas properti yang dijanjikan. 

Biasanya, biaya balik nama sertifikat rumah dapat dilakukan secara mandiri atau melalui notaris. Contoh biaya balik nama sertifikat adalah ketika anda membeli sebuah properti yang sebelumnya merupakan milik seseorang. Dengan anda membeli properti tersebut, tentu anda harus memiliki sebuah tanda hak milik. Dengan ini, Sertifikat Hak Milik (SHM) harus diganti menjadi nama anda sebagai pemilik properti yang sekarang. Hal ini dapat dilakukan dengan mandiri atau melalui perantara notaris. Pilihan ini adalah menjadi pilihan anda sendiri. 

Kisaran Harga & Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Biaya balik nama sertifikat rumah memiliki dua cara yang berbeda dan semuanya tergantung bagaimana anda akan mendaftarkan biaya balik nama sertifikat rumah tersebut. Cara-cara tersebut adalah sebagai berikut:

1. Biaya PPAT Balik Nama

Biaya yang perlu dikeluarkan jika melakukan balik nama di PPAT adalah sekitar 0.5% hingga 1% dari total nilai transaksi, dimana hal tersebut sudah termasuk dengan biaya pengecekan sertifikat serta pembuatan akta jual beli, balik nama dan jasa PPAT. Ada juga yang memperhitungkan biaya dengan rincian sebagai berikut:

  • Biaya notaris mulai dari Rp 200 ribu
  • Pengecekan sertifikat yang tergantung kebijakan kantor BPN setempat, yang bisa berkisar antara Rp 25-100 ribu
  • Biaya balik nama sertifikat rumah itu sendiri yang tergantung dengan nilai NJOP daerah 
  • 5% dari nilai transaksi untuk ongkos AJB 

2. Biaya Balik Nama (Secara Mandiri)

Jika secara mandiri, anda tidak harus memikirkan biaya yang lebih banyak. Namun, tetap ada sebuah cara untuk menghitung biaya untuk balik nama sertifikat rumah. Rumus tersebut adalah sebagai berikut:

Nilai tanah x luas tanah : 1.000

Setelah menghitung demikian, pastikan anda menambahkan 25 ribu untuk biaya pembuatan sertifikat. Jika sudah, itu adalah bayaran yang anda harus penuhi jika anda melakukan balik nama sertifikat rumah secara mandiri.

Simulasi Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Jika anda ingin menghitung biaya balik nama sertifikat rumah Dengan menggunakan jasa PPAT atau notaris untuk mengurus berbagai proses perpindahan kepemilikan rumah maka ada biaya total yang perlu Anda keluarkan. simak contoh simulasi biaya balik nama sertifikat rumah di bawah ini:

Contoh simulasi:

Jika anda berencana untuk melakukan balik nama sertifikat rumah dengan rumah seharga Rp 200 juta Dengan NJOPTKP Rp 60 juta, maka berapa keseluruhan biaya balik rumah tersebut?

Biaya pengecekan dan penerbitan AJBRp 1.000.000
Biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)Rp 7.000.000
Biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanahRp 50.000
Biaya pelayanan balik nama Rp 200.000
TotalRp 8.250.000

Prosedur & Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah di Notaris / PPAT

Dalam mengurus administrasi properti khususnya rumah akan ada dikenakan biaya layanan.Akan ada Banyak prosedur atau tata cara yang perlu Anda lewati saat mengajukan proses balik nama sertifikat rumah di notaris atau PPAT. Selain itu ada beberapa syarat balik nama sertifikat rumah yang perlu Anda lengkapi guna memperlancar proses balik nama sertifikat rumah ini. Di bawah ini akan dijelaskan prosedur hingga syarat balik nama sertifikat rumah yang pasti akan bermanfaat untuk anda.

Prosedur Balik Nama Sertifikat Rumah

Anda ingin mengurus proses balik nama sertifikat rumah maka anda harus memahami prosedur yang harus  jalankan termasuk proses pada saat balik nama sertifikat rumah di notaris atau PPAT. Dengan memahami prosedur balik nama sertifikat rumah ini tentu akan mempermudah proses pengurusan sertifikat rumah. Berikut prosedur balik nama sertifikat rumah di notaris atau PPAT yang bisa anda ketahui.

Pengecekan sertifikat

Pengecekan sertifikat hak milik biasanya dilakukan di BPN atau Badan Pertanahan Nasional. Hal ini dilakukan untuk mengetahui legalitas dan keabsahan sertifikat rumah.

Validasi Pajak

Sebelum anda melakukan balik nama maka penjual dan pembeli harus memenuhi tanggung jawab mereka terlebih dahulu dalam membayar pajak seperti PPH, PBB dan BPHTB. Adapun biaya notaris atau PPAT yang harus dibayarkan yaitu mulai dari Rp 200 ribu dan berupa kesepakatan bersama yang sudah ditentukan.

Lakukan Pembayaran Biaya Balik Nama Rumah Ke Notaris

Selain di BPN Anda juga perlu pengajuan balik nama yang dilakukan melalui notaris. Biaya balik nama rumah ke notaris berkisar 0,5 sampai 1% dari total nilai transaksi. Harga yang ditetapkan oleh pihak notaris juga sudah termasuk pembuatan akta jual beli balik nama dan jasa notaris. Waktu pembuatan sertifikat balik nama ke notaris Ini Membutuhkan waktu sekitar 30 hari kerja.

Biaya AJB 

AJB adalah dokumen pernyataan peralihan hak tanah dari pemilik lama ke pemilik baru. Proses AJB juga membutuhkan beberapa biaya. AJB yang dibuat oleh NOTARIS atau PPAT dalam penerbitannya dikenakan biaya yaitu 5% dari nilai transaksi. namun penentuan biaya AJB disepakati oleh PPAT penjual dan pembeli. Untuk proses pembuatan AJB sendiri biasanya membutuhkan waktu 1-3 bulan.

Biaya Lain-Lain

Biaya lainnya yang perlu dikeluarkan saat mengurus balik nama sertifikat rumah antara lain:

  • Biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan BPHTB, di mana proses ini memerlukan biaya sebesar 5% dari harga jual yang dikurangi oleh nilai perolehan objek tidak kena pajak.
  • Biaya pelayanan informasi untuk nilai tanah atau nilai aset seperti per bidang
  • Biaya pengecekan sertifikat tanah dengan harga mulai Rp 50.000 hingga Rp 100.000.

Syarat Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Untuk bisa melakukan balik nama sertifikat rumah, maka ada beberapa syarat yang perlu dilengkapi. Dengan syarat umum ini, maka Anda bisa melakukan balik nama lebih lancar. Menurut situs Kompas, Kementerian ATR/BPN mengungkapkan bahwa dokumen untuk balik nama sertifikat rumah adalah sebagai berikut ini:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon di atas materai
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) yang sudah disesuaikan sebelumnya oleh petugas loket 
  • Sertifikat tanah asli oleh sisi penjual
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum diperlukan dan nanti akan dicocokan dengan yang asli 
  • Sertifikat Tanah Asli Akta Jual Beli Tanah dari PPAT 
  • Izin pemindahan hak yang menyatakan bahwa pemindahan ini diperbolehkan dilakukan jika sudah memperoleh izin dari instansi berwenang 
  • Hasil fotokopi SPPT dan PBB sesuai dengan jumlah yang diperlukan
  • Bukti Subsidi Selisih Bunga (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan)

Namun, jika anda melakukan balik nama, dokumen yang dibutuhkan menjadi lebih sedikit. Berikut adalah daftar-daftar dokumen tersebut:

  • Surat pengantar dari PPAT
  • SPPT PBB
  • Surat pernyataan dari calon penerima hak

Cara Balik Nama Sertifikat Rumah

Cara untuk melakukan balik nama sertifikat rumah dapat dibagi jadi dua, yakni dengan menggunakan jasa PPAT atau melakukannya dengan mandiri. Jika menggunakan jasa PPAT, pastikan anda memberikan dokumen yang diperlukan sebelum melakukan proses balik nama sertifikat. 

Proses Balik Nama Sertifikat Rumah

Namun, jika anda memutuskan untuk melakukannya pribadi dan mendatangi PBN yang bersangkutan, berikut adalah langkah-langkah cara balik nama sertifikat rumah jika anda ingin mengurusnya sendiri, dilansir dari situs Triyasa.co.id:

  • Siapkan dokumen yang diperlukan
  • Bawa dokumen ke kantor PBN, dimana pihak PBN akan memberikan bukti penerimaan permohonan balik nama
  • Pihak PBN akan mencoret nama pemegang hak lama, kemudian mengubahnya menjadi pemegang hak baru (Hal ini bisa diganti di buku tanah maupun sertifikat)
  • Menunggu proses setelah semua berkas sudah dibubuhi paraf kepala BPN, dan menunggu selama 14 hari kerja
  • Lakukan pengecekan keabsahan sertifikat lembaga terkait untuk mengetahui tentang properti anda lebih lanjut

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah

Balik nama sertifikat tanah merupakan hal yang perlu Anda lakukan setelah mendapatkan tanah warisan. Hal ini dilakukan agar hak kepemilikan tanah berkekuatan hukum tetap. Anda juga perlu mengetahui berapa biaya balik nama sertifikat tanah hingga kisaran biaya dalam balik nama sertifikat rumah. Dengan mengetahui hal tersebut, maka Anda bisa menyiapkan dokumen atau syarat-syarat penting dalam proses ini. Berikut penjelasan tentang proses balik nama sertifikat tanah, biaya dan syarat-syaratnya:

Proses Balik Nama Sertifikat Tanah

Proses balik nama sertifikat tanah bisa dilakukan dengan prosedur yang tepat. Ada beberapa cara dalam proses balik nama sertifikat tanah ini yang bisa Anda lakukan. Anda bisa lakukan melalui pengurusan AJB di PPAT atau pengurusan ke Kantor BPN. Berikut proses balik nama sertifikat tanah yang perlu Anda ketahui:

Pengurusan AJB di PPAT

Prosedur pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui 2 tahapan, seperti berikut:

  1. Pemilik tanah atau calon pemilik tanah wajib datang ke PPAT. Tahapan ini mengacu pada PP no.24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yaitu pasal 37 dimana setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus ke PPAT. Proses ini harus dilegalkan oleh negara, maka Anda perlu mengurus akta jual beli atau AJB. Akta ini adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah sudah terjadi peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli.

Kantor PPAT nantinya akan memeriksa kesesuaian data yuridis dan teknik sertifikat tanah pemilik tanah lama dengan data pertanahan yang ada pada buku tanah di kantor pertanahan atau BPN. Hal ini dilakukan untuk menghindari sengketa lahan yang tidak sah. Dokumen yang harus dibawa penjual dan pembeli tanah, yakni KTP, NPWP, KK dan surat nikah.

  1. Bagi penjual tanah, harus menyertakan dokumen bukti pembayaran PBB, surat pernyataan dari penjual bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa dan sertifikat tanah. Jika tanah dalam keadaan tanpa masalah, maka sesuai PP no.34 Tahun 2016, kantor PPAT akan meminta pembeli tanah untuk membayar pajak PPh 2,5% dari nilai bruto.

Biaya Balik Nama Tanah di PPAT

Sementara itu, biaya pengecekan dan penerbitan dari AJB, kantor notaris menerapkan tarif yang berbeda. Maka, pembeli dan penjual tanah bisa terlebih dahulu saling sepakat untuk memilih kantor PPAT yang digunakan.

Hingga penerbitan AJB, maka nantinya kantor PPAT akan meminta biaya 0.5% – 1% dari total nilai transaksi.

Biaya tersebut sudah termasuk dengan jasa notaris, pembuatan AJB dan balik nama. Proses ini bisa memakan waktu hingga 30 hari dan nantinya AJB sudah dibuat 2 lembar asli dan 1 lembar copy.

Biaya balik nama sertifikat tanah lain yang perlu dibayar yaitu BPHTB sebesar 5% dari harga rumah dan tanah yang dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Pembayaran ini bisa disetorkan saat pengajuan pengurusan balik nama sertifikat tanah di kantor BPN.

Pengurusan ke Kantor BPN

Setelah Anda mengurus AJB di PPAT, maka Anda bisa segera mengurus balik nama sertifikat di Kantor BPN untuk mengubah AJB menjadi SHM / HGU. Pengurusan sertifikat balik nama bisa dipakai dengan dua cara, yaitu mengurus secara mandiri, dan menyerahkan pada kantor PPAT. 

Dokumen Pengurusan ke Kantor BPN:

  • Formulir permohonan yang diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya diatas materai
  • Surat kuasa jika dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon atau pemegang dan penerima hak (KTP/KK), serta kuasa jika dikuasakan
  • Sertifikat asli
  • Untuk perorangan yang keperdataannya patuh terhadap hukum perdata dibuktikan dengan penetapan pengadilan. Ataupun yang patuh pada hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari orang yang bersangkutan, diketahui oleh Lurah dan Camat setempat.
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket kantor BPN 
  • Sertifikat tanah asli AJB Tanah dari PPAT
  • Ijin pemindahan hak jika di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya bisa dipindahtangankan jika sudah diperoleh izin dari instansi yang berwenang.
  • Fotokopi SPPT & PBB tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan aslinya di petugas loket.
  • Bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan

Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Dalam proses balik nama sertifikat tanah ada cara menghitung atau rumus yang bisa Anda pakai untuk mengetahui besaran biaya dari balik nama sertifikat tanah ini. Biaya balik nama sertifikat tanah yang harus di bayar di kantor BPN adalah besarannya sebagai berikut:

Nilai jual tanah : 1000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) / 1000).

Sebagai contoh:

Jika ada pembeli bidang tanah seluas 1000 meter persegi dengan harga per meter sebesar Rp 500 ribu maka biaya balik nama sertifikat tanah di kantor BPN adalah Rp 500 ribu.

Cara Cek Sertifikat Tanah Online

Anda bisa memeriksa atau mengecek keaslian sertifikat tanah yang dimiliki melalui layanan secara online dari Kementerian Agraria Dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN). cara cek sertifikat tanah online bisa dilakukan dengan dua cara yaitu melalui aplikasi sentuh tanahku ataupun situs resmi Kementerian BPN. Seperti yang kita ketahui bahwa sertifikat tanah merupakan dokumen bukti kepemilikan pribadi yang menyatakan hak atas tanah atau properti yang dibangun di lahan tertentu. Bukti kepemilikan tanah ini diakui secara legal dan memiliki landasan hukum yang kuat. Setiap tanah atau properti yang dimiliki wajib berusaha bersertifikasi resmi yang sudah terdaftar di ATR atau BPN. Maka jika anda ingin membeli sebidang tanah atau properti maka wajib cek yang bisa Anda coba.

1. Cara Cek Sertifikat Tanah Online Via Sentuh Tanahku

Jika anda ingin mengecek sertifikat tanah online maka pertama kali yang perlu Anda lakukan adalah dengan mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini sudah bisa anda Download di Play Store ataupun Apple store secara gratis.

  • Buka aplikasi sentuh tanahku di Smartphone anda
  • Registrasi dengan cara membuat akun dengan email
  • Login menggunakan akun yang sudah anda buat dengan username dan password
  • Klik menu cek berkas BPN online
  • Klik info sertifikat
  • BPN akan menampilkan data sertifikat tanah dan juga kepemilikannya

2. Cara Cek Sertifikat Tanah Via Situs BPN

Selain mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku Anda juga bisa cek sertifikat tanah online melalui situs BPN. Berikut tata cara atau langkah yang bisa anda lakukan:

  • Buka website ATR BPN
  • Klik menu ‘publikasi’
  • Klik menu ‘layanan’
  • Klik menu ‘pengecekan berkas’
  • Masukkan informasi berupa kantor, nomor berkas, tahun, lalu klik ‘cari berkas’
  • Selanjutnya BPN akan menampilkan data sertifikat tanah dan kepemilikannya

Ingin miliki rumah impian tanpa khawatir dengan dana? 

Tidak perlu khawatir! Dapatkan investasi cerdas dengan sistem KPR bunga bersaing dengan tenor panjang dan jumlah yang besar! Pilih properti yang strategis, ager kelak dapat dijadikan properti sebagai agunan modal usaha atau nilai investasi lainnya. Jangan lewatkan kesempatan untuk ajukan pinjaman KPR dan dapatkan kemudahan transaksi dan bunga dari produk terbaru Danamas. Investasi yang tepat, pasti menghasilkan profit yang besar. Mulai sekarang dengan Danamas!  Dapatkan informasi selengkapnya melalui website Danamas P2P Lending Terpercaya atau kunjungi Instagram Danamas untuk berita terupdatenya di @danamas_id. Jika ada pertanyaan atau keluhan silahkan hubungi Danamas di Hotline: 021-50960896, email: [email protected] atau Whatsapp Danamas di nomor 0882 24222 001/0882 24222 002.

Ajukan Pinjaman Lancar

Simulasi Pinjaman Lancar

Artikel Lainnya

kpr-rumah-second

KPR Rumah Second, Ini Syarat, Proses & Tips

KPR Rumah second seringkali menjadi pilihan alternatif bagi seseorang yang ingin memiliki rumah dengan harga yang cukup bersaing dan dapat di nego. Biasanya seseorang

plafon-kpr-adalah

Plafon KPR, Berikut Pengertian, Panduan & Proses Pengajuan

Plafon KPR adalah jumlah pinjaman yang dikurangi dengan deposit awal kepada peminjam atau calon debitur yang hendak membeli rumah. Biasanya Bank memiliki total maksimal tenor

ciri-ciri-kpr-yang-disetujui

Ciri-Ciri KPR yang Disetujui: Panduan Lengkap untuk Mendapatkan Persetujuan KPR dengan Cepat

Ciri-ciri KPR yang disetujui sangat penting untuk diketahui agar rumah impian Anda tercapai. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah solusi finansial yang umumnya digunakan oleh b