Over kredit rumah bisa menjadi mimpi solutif untuk membeli rumah pertama Anda semakin mudah dengan banyaknya alternatif yang bisa dipertimbangkan. Anda bisa membeli rumah dalam kondisi baru, atau dengan opsi kedua yaitu membeli rumah over kredit. Pilihan membeli rumah seken pun menawarkan ragam alternatif yang bisa Anda pilih. Dari membeli secara cash (tunai), mengajukan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) baru, maupun pilihan terakhir yang menarik untuk anak muda. Pilihan terakhir itu adalah membeli rumah seken dengan cara over kredit rumah.
Saat ini, rumah dengan status over kredit telah menjadi salah satu cara beli rumah di usia muda terbaik dan aman. Cara over kredit rumah dianggap sebagai pilihan lebih menguntungkan karena bisa mendapatkan harga lebih miring dibandingkan lainnya. Sebab seringkali take over KPR ini karena pemilik rumah sedang butuh uang dalam waktu dekat. Persepsi umum bahwa βrumah harus baruβ pun tak jadi soal lagi. Memiliki sebuah hunian bukan lagi sebuah impian belaka untuk Anda, terutama anak muda jika ingin membeli rumah diusia muda.
Mencari rumah over kredit pun tidak sesulit yang dikira, kini sudah tersebar banyak listing penawaran di mesin pencarian dengan kata kunci over kredit rumah. Anda juga bisa membaca lengkap aplikasi jual beli rumah & apartemen terbaik beserta tips yang sudah kami rangkum khusus untuk Anda! Tidak sedikit dari aplikasi tersebut menawarkan hunian yang masih bagus namun tetap terjangkau. Jangan sampai salah dalam membeli rumah impian Anda, maka pada artikel ini, Lancar by Danamas Blog akan membahas mengenai:
Apa itu Over Kredit Rumah?
Over kredit adalah cara pembelian aset dengan pengalihan kredit dari debitur awal kepada debitur baru atau dari satu bank ke bank lain. Umumnya pengalihan cicilan dilakukan untuk rumah maupun mobil.
Tentang Over Kredit Rumah
Singkatnya, adalah pengalihan KPR yang merupakan alternatif memindahkan kepemilikan rumah serta pembayarannya dari pemilik lama ke pembeli baru. Sehingga kewajiban membayar cicilan (angsuran) rumah diteruskan kepada pembeli baru.
3 Jenis Sistem Take Over dan Penjelasannya
Take over KPR adalah perpindahan pemilikan serta pembayaran KPR rumah sedang berjalan ke pihak lain dengan diawasi oleh bank sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal seperti ini terjadi karena nasabah atau debitur lama merasa beban cicilan diluar kemampuan akibat floating rate (bunga mengambang) yang berlaku begitu masa bunga fix habis.
Take over KPR sama saja dengan proses KPR pada umumnya, sistem ini pun memiliki syarat dan prosedur yang ketat, dan juga melibatkan surat perjanjian dari kedua pihak agar tidak ada pihak dirugikan. Maka dari itu, perlu untuk Anda mengetahui 3 jenis sistem take over KPR, berikut penjelasannya:
1. Take Over KPR Jual-Beli
Sistem yang satu ini, pemohon akan melakukan ambil alih cicilan rumah yang belum selesai atau lunas, untuk melanjutkan cicilan tersebut kepada bank. Pada sistem ini, tiga pihak akan terlibat, yaitu Anda sebagai pemohon, penjual rumah, serta pihak bank.
2. Take Over KPR Bawah Tangan
Sistem bawah tangan merupakan cara tidak resmi karena pihak bank tidak dilibatkan. Anda sebagai calon pembeli rumah akan mengurus take over dengan debitur lama. Biasanya Anda akan membayar sejumlah biaya untuk take over, kemudian melanjutkan sisa cicilan KPR debitur lama. Dalam hal ini, pihak bank tidak mengetahui bahwa rumah telah berpindah tangan cicilannya. Yang menjadikan sistem bahwa tangan jadi sangat berisiko, karena:
β Penjual (debitur lama) bisa memberikan oper kredit tanpa sepengetahuan Anda
β Ketika Anda (pembeli) gagal membayar cicilan, penjual akan tetap bertanggung jawab
β Setelah rumah dilunasi oleh Anda (pembeli), penjual (debitur lama) bisa mengambil sertifikat kepemilikan tanpa sepengetahuan Anda (pembeli)
β Setelah angsuran cicilan lunas, sertifikat akan tetap atas nama penjual (debitur lama) karena bank tidak dilibatkan dalam hal ini.
3.Take Over KPR Antar Bank
Jenis take over KPR terakhir adalah dengan cara memindahkan program KPR bank A ke bank lainnya. Ini bisa terjadi dikarenakan perbedaan penawaran harga bank. Bank yang penawaran harganya lebih menarik atau bunga lebih rendah dibandingkan bank pengajuan KPR awal.
Take over KPR seperti ini bisa dilakukan jika nasabah mau berpindah dari KPR bank konvesional ke KPR bank syariah. Umumnya, proses pengalihan antar bank bisa lebih cepat dibanding saat Anda melakukan pengajuan pertama. Hal ini karena, Anda sudah memiliki penilaian riwayat pinjaman (credit scoring) dari bank pertama dan sudah melakukan appraisal rumah Anda.
10 Syarat Over Kredit Rumah
Nah, setelah Anda mengetahui pengertian over kredit rumah beserta jenis sistem take over. Apa Anda tertarik untuk membeli hunian rumah impian dengan metode tersebut? Jika iya, Anda perlu paham syarat over kredit rumah yang akan diminta.
1. Melakukan Riset Pasar
Anda harus tahu bahwa membeli rumah dengan cara over kredit memiliki keunggulan dan kelemahannya sendiri. Keunggulannya Anda mendapat total harga yang lebih rendah dari pasaran. Namun, kelemahannya proses over kredit ini memakan waktu dan biaya serta Anda belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) karena Bank sebagai pemberi kredit masih menahan untuk jaminan.
Hal seperti ini dinamakan riset pasar dan jadi sangat penting untuk dilakukan supaya Anda terhindar dari kesalahan dan kekeliruan. Riset pasar yang perlu diperhatikan: mulai dari informasi nilai jual dari rumah yang berada di kawasan yang sama (yang tidak dalam status over kredit), akses lingkungan tempat rumah mudah dan terhindar banjir, periksa kondisi rumah over kredit bersaa dengan penjual untuk menghitung besaran biaya renovasi.
2. Menentukan Pihak Pemroses Over Kredit
Setelah melakukan riset pasar, Anda harus mulai menentukan pihak yang akan memproses over kredit rumah tersebut. Sebuah over kredit jika melalui bank maka membuat transaksi over kredit menjadi lebih aman. Bank juga seringkali menjadi pihak pemilik SHM atas rumah.
Walau aman, proses melalui bank cukup rumit dilakukan karena ada beberapa tahapan seperti analisa kredit, rekam jejak kredit yang Anda miliki hingga penilaian kemampuan finansial.
3. Penuhi Syarat Over Kredit Rumah dari Bank
Melakukan proses over kredit bank biasanya syarat tidak jauh beda dengan pengajuan KPR awal pada rumah baru. Anda bisa cari tahu lebih detail lewat bacaan Lancar Blog yang satu ini, KPR Rumah: Definisi & 8 Jenis KPR hingga Syarat Pengajuan.
4. Memiliki Cashflow Lancar atau Memiliki Pendapatan Tetap
Membeli rumah over kredit memerlukan Anda untuk melanjutkan cicilan. Sehingga Anda wajib mempunyai arus kas lancar ataupun pendapatan tetap. Syarat ini nanti akan dianalisa oleh bank untuk menjamin kelancaran angsuran di masa mendatang.
5. Melakukan Tatap Muka Antara Tiga Pihak
Karena proses over kredit rumah secara umum melibatkan tiga pihak, yakni, debitur lama, debitur baru dan bank. Sehingga alangkah baiknya seluruh pihak yang terlibat melakukan perjanjian dan kesepakatan secara langsung (tatap muka).
6. Pengecekan Dokumen Asli
Dokumen asli menjadi salah satu poin yang harus Anda perhatikan dan tidak boleh dilewatkan selama proses over kredit. Jangan sekali-kali tergiur rumah murah namun tidak memiliki dokumen asli. Rumah yang tidak punya dokumen asli akan menyusahkan Anda dalam proses over kredit dan status kepemilikan jadi tidak jelas.
Setidaknya ada enam dokumen yang harus disiapkan si penjual (debitur lama) yang perlu Anda ketahui saat proses verifikasi, yaitu:
β Fotokopi Perjanjian Kredit
β Fotokopi Sertifikat Penjaminan pada Bank
β Fotokopi IMB
β Fotokopi SPPT PBB beserta bukti lunas
β dan buku tabungan bank yang digunakan untuk membayar cicilan
7. Pengkajian Ulang Biaya Pembelian dan Simulasi Cicilan Bulanan
Pembelian rumah over kredit sendiri merupakan pengalihan pembayaran cicilan, sehingga Anda idealnya melakukan penghitungan simulasi cicilan yang akan dibayarkan. Lebih baik Anda teliti di tahap awal untuk kelancaran pembayaran dan bebas dari masalah yang merepotkan Anda di kemudian hari.
8. Teliti dalam Meneliti Rekam Jejak Kredit Pemilik Terdahulu
Tips berikutnya mengharuskan Anda untuk cermat dalam melihat ataupun mencari rekam jejak kredit dari debitur lama. Perlu untuk Anda pastikan bahwa pemilik rumah lama tidak meninggalkan tunggakan kredit lain pada bank karena Anda bisa berisiko terkena bunga yang bukan tanggung jawab Anda.
Selain itu, orag dengan rekam jejak banyak hutang akan sering didatangi oleh debt collector yang akan menganggu keseharian Anda, saat Anda menghuni rumah tersebut.
9. Pastikan Kelengkapan Dokumen Pribadi Pembeli
Anda juga perlu memastikan seluruh dokumen yang diminta bank sudah lengkap untuk melakukan permohonan over kredit. Supaya proses pindah tangan bisa berlangsung lancar. Karena kelengkapan dokumen tetap dibutuhkan dan ini sama halnya dengan Anda membeli rumah baru.
Dokumen pribadi wajib dilengkapi antara lain, sebagai berikut:
- KTP
- KTP pasangan pembeli, jika sudah berkeluarga
- KK (Kartu Keluarga)
- NPWP
- Surat Keterangan Kerja
- Akta Nikah
- Slip gaji tiga bulan terakhir
- Rekening gaji tiga bulan terakhir
10. Penjual Menyiapkan Dokumen Rumah dan Pribadi
Selain pembeli, penjual rumah atau debitur lama tentu harus melengkapi beberapa dokumen yang di antaranya:
- KTP Pribadi
- Foto copy Perjanjian Kredit
- Foto copy sertifikat rumah
- Foto copy IMB
- Foto copy Akad pembiayaan
- Lampiran Outstanding (sisa pinjaman KPR)
- Biaya Over Kredit Rumah Bagi Pembeli dan Penjual
- Foto copy SPPT dan PBB lima tahun terakhir beserta bukti pelunasannya (STTS)
- Bukti pembayaran cicilan terakhir Penjual
- Buku tabungan asli digunakan sebagai pembayaran cicilan.
Ajukan Pinjaman Modal Untuk KPR Rumah Anda di Danamas!
Demikian artikel Cara Over Kredit Rumah beserta sistem dan syaratnya. Semoga Anda sekarang sudah lebih terbayang soal pengambilan overkredit seperti apa yang aman dan terbaik. Dapatkan berbagai kemudahan pendanaan bisnis dari Danamas yang siap sebagai pilihan platform Pinjaman umkm online terpercaya dengan bunga ringan.
Danamas sebagai pinjaman online terpercaya bunga rendah bersaing juga memberikan masa tenor panjang hingga 10 tahun. Dapatkan modal usaha limit besar hingga Rp 2 miliar dan akses melalui aplikasi Danamas pinjaman bisnis di smartphone Anda. Jika ada pertanyaan atau keluhan silahkan hubungi Danamas di Hotline: 021-50960896, email: [email protected] atau Whatsapp Danamas di nomor 0882 24222 001/0882 24222 002.