cara-bayar-spt-online-batas-31-maret-2023

Cara lapor SPT Tahunan memang tidak bisa dianggap mudah, namun juga tidak yang begitu sulit. Secara semua pemasukan yang Anda miliki wajib dilapor, jadi pastikan untuk tidak kehilangan berkas atau bukti potong pajak untuk dilampirkan.. Jika tidak, Anda bisa saja mendapatkan sanksi di akhir. Pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) SPT wajib dilakukan oleh semua Wajib Pajak (WP) yang telah memiliki penghasilan dan memiliki kartu NPWP.  

Memiliki NPWP usaha berarti mengharuskan Anda untuk juga mendaftarkan seluruh pemasukan yang didapatkan dan pajak setiap tahunnya. SPT atau yang umum disebut sebagai SPT Tahunan adalah surat yang berfungsi dalam melaporkan pembayaran maupun perhitungan pajak. Pelaporan SPT oleh WP wajib dilakukan secara tepat waktu supaya tidak terkena denda. Besaran denda yang dikenakan untuk keterlambatan pertama yaitu Rp 500.000, kedua Rp 100.000 dan ketiga menjadi Rp 1.000.000. 

Ada beberapa ketentuan yang perlu Anda penuhi dengan baik dan benar supaya lancar prosesnya. Untuk wajib pajak pribadi paling lambat melakukan pelaporan SPT pada 31 Maret 2023. Jadi Anda perlu cermat memperhatikan artikel kali ini.

Pengertian dan Jenis Pajak yang Berlaku di Negara Indonesia

Sebelum membahas cara lapor pajak online, alangkah baiknya Anda juga memahami pengertian serta jenis pajak yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah pengertian dan jenis pajak yang berlaku dan wajib kita untuk bayar setiap tahunnya: 

Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak ini menjadi wajib, jika Anda memiliki bangunan, tanah ataupun sektor-sektor perkerbunan, pertambangan maupun perhutanan. Jadi PBB wajib diperuntukkan kepada individu yang melakukan pemanfaatan, kepemilikan dan penguasaan terhadap suatu bangunan atau tanah tertentu. PBB berlaku baik untuk perusahaan maupun secara pribadi. Rumah Anda pun termasuk ke dalam PBB, Anda diharuskan membayar pajak tanah dan bangunan secara teratur. 

Pajak Penghasilan

Pembayaran pajak penghasilan dibayarkan wajib oleh individu atau sebuah badan yang menerima penghasilan tertentu. Yang termasuk pajak penghasilan adalah gaji yang dimiliki, nanti akan ada perhitungan biaya pajaknya sendiri. Namun perlu diketahui bahwa jenis pajak ini sifatnya progresif.  Sehingga setiap individu akan memiliki jumlah pembayaran yang berbeda. 

Semakin tinggi penghasilan seseorang atau badan terima maka semakin tinggilah lapisan pajak yang diharuskan dibayar. Terutama jika orang dan badan tersebut tidak memiliki NPWP, pembayaran pajak akan semakin tinggi. Pajak penghasilan umum disebut sebagai PPh 21 untuk perseorangan dan PPh 23 untuk badan. 

Pajak Menjual Barang Mewah

Setiap barang mewah yang akan Anda beli akan mendapatkan pajak. Sehingga bagi kalangan menengah ke atas yang senang berbelanja barang mewah, perlu cermat dengan perhitungan pajaknya yang tidak semudah bayangan. 

Dalam penjualan barang mewah ada biaya pajak yang perlu dikeluarkan. Pajak jenis ini disingkat menjadi PPnBM. Sehingga memang pajak satu ini khusus diperuntukkan warga negara yang membeli barang dengan nilai fantastis. 

Pajak Pertambahan Nilai

Pajak ini umumnya disingkat sebagai PPN. Dan merupakan pajak yang wajib dibayar warga negara yang menggunakan atau mengkonsumsi barang maupun jasa. Anda pasti sering melihat tulisan PPN ini kala berbelanja kebutuhan sehari-hari, baik di mall atau toko. Bahkan hingga makan di restoran dan beberapa hal lainnya pun dikenai PPN atau Pajak Pertambahan Nilai ini.

Bea Materai

Merupakan jenis pajak terakhir yang pengelolanya adalah pemerintah pusat langsung. Nanti pajak jenis ini wajib warga negara bayar setiap kali memiliki kepentingan, seperti membuat surat resmi yang memerlukan tanda tangan pihak berkepentingan.

Baca juga: Cara Hitung Perpajakan UMKM yang Tepat

Cara Lapor Pajak Online 2023

Kini Anda sudah tahu pengertian serta jenis pajak. Nah, maka sekarang Anda akan mengetahui lebih lanjut mengenai cara lapor SPT tahunan online 2023. Cara ini akan memudahkan Anda sebagai pembaca artikel. Tidak perlu repot-repot untuk menyiapkan banyak hal. Yuk simak secara cermat langkah-langkah yang Anda perlukan baik sebagai pribadi, PNS maupun perusahaan.

Cara Lapor Pajak Pribadi

SPT Tahunan wajib pajak terbagi menjadi beberapa jenis formulir yaitu SPT wajib pajak orang pribadi 1770, SPT 1770 S, SPT 1770 SS. Untuk pelaporan pajak pribadi dibagi berdasarkan pendapatan bruto. Jika yang pendapatan brutonya kurang dari Rp 60 juta, bisa menggunakan formulir SPT 1770 SS, sementara untuk pekerja yang berpenghasilan diatas Rp 60 juta menggunakan formulir 1770 S. Perbedaan formulir jelas memberikan gambaran yang berbeda terhadap pengisian formulir wajib pajak Anda. Berikut detail cara lapor SPT penghasilan di bawah Rp 60 juta/tahun (1770 SS). Buka laman website resmi dirjen pajak di djponline.pajak.go.id: 

  • Melakukan login dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA.
  • Pilihlah menu “Lapor”, kemudian klik e-Filling, lalu pilih “Buat SPT”.
  • Langkah berikutnya adalah ikuti panduan pengisian e-Filing.
  • Masuk kedalam bagian pengisian data formulir yang berupa detail informasi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.
  • Berlanjut pada bagian A. Poin (1) merupakan penghasilan bruto selama setahun, (2) isi data pengurang, (3) pilih  Penghasilan Tidak Kena Pajak, lalu isi nilai PPh yang telah dipotong perusahaan.
  • Jika status berupa nihil, maka klik Lanjut ke B dan silahkan isi sesuai instruksi yang tertera.
  • Kemudian isi bagian C, spesifiknya pada pengisian nominal data dan utang sesuai instruksi.
  • Lanjut lagi ke Bagian D, dan centang “Setuju” jika data sudah benar.
  • Copy dan paste kode verifikasi yang dikirim melalui email wajib ke kolom paling dan klik tombol “Kirim SPT”.
  • Terakhir, buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.

Cara Lapor Pajak PNS

Sering ada pertanyaan terkait apakah PNS wajib lapor SPT. Pertanyaan seperti itu biasanya datang dari kalangan pensiunan. Terkait hal tersebut, selama individu memiliki NPWP aktif baik individu tersebut adalah seorang pensiunan PNS/TNI/Polri tetap wajib lapor SPT. 

– Terkhusus PNS/ASN/TNI/Polri perlu menyiapkan dokumen pendukung seperti bukti potong dengan kode 1721-A2

– Pemilihan formulir pun tergantung pada nilai pendapatan dari PNS, jika lebih dari 60 juta, silakan memilih formulir 1770S. Jika di bawah, silakan menggunakan formulir SPT 1770SS.

– Selain kode bukti potong dan pengunaan formulir, sebenarnya cara pengisian SPT pajak tahunan pribadi antara PNS dan karyawan swasta tidak terlalu berbeda terutama untuk pengisian SPT 1770 SS.

Sedangkan untuk pengisian SPT pajak tahunan pribadi bagi PNS maupun karyawan swasta dengan jumlah penghasilan di atas Rp 60 juta (1770S) adalah sebagai berikut: 

  • Buka laman website resmi dirjen pajak di djponline.pajak.go.id.
  • Melakukan login dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA.
  • Pilihlah menu “Lapor”, kemudian klik e-Filling, lalu pilih “Buat SPT”.
  • Selanjutnya, jika sudah mengetahui cara mengisi formulir, silakan pilih pengisian form dengan bentuk formulir.
  • Jika Anda ingin dipandu, dapat memilih pengisian form dengan panduan.
  • Isi detail data formulir yang tertera, seperti tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika terjadi pengajuan pembetulan SPT).
  • Silahkan menambahkan bukti pemotongan pajak pada langkah ke dua dengan klik Tambah (+), jika memiliki.
  • Isi data bukti potong baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan jumlah PPh yang dipotong/dipungut.
  • Lalu masukkan penghasilan neto dalam negeri yang sehubungan dengan pekerjaan.
  • Masukkan pula penghasilan dalam negeri lainnya, bila ada.
  • Masukkan juga penghasilan luar negeri, bila ada.
  • Masukkan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, bila ada.
  • Terakhir masukkan penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada.
  • Tambahkan harta yang Anda miliki.
  • Jika tahun sebelumnya Anda telah melaporkan daftar harta dalam e-filing, tinggal klik Harta pada SPT tahun lalu. 
  • Tambahkan pula utang yang dimiliki, jika di tahun sebelumnya telah melaporkan daftar utang dalam e-filing, silakan klik Utang pada SPT tahun lalu.
  • Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya telah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, cukup klik Tanggungan Pada SPT Tahun. 
  • Lalu; Isilah Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah;
  • Isi Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri yang sesuai;
  • Isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada;
  • Isi Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada;
  • Cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Jika Nihil klik Langkah Berikutnya;
  • Jika kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan. Apabila belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing (isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran, jika sudah bayar).
  • Jika SPT lebih bayar, silakan unggah dokumen pendukung;
  • Lakukan konfirmasi dengan klik Setuju/Agree pada kotak yang tersedia dan pilih. 
  • Langkah Berikutnya hingga proses selesai.

Cara Lapor Pajak Perusahaan

Batas waktu lapor SPT Tahunan Perusahaan sendiri biasanya lebih lama sebulan dibanding individu. Setiap 30 April pastikan Anda sudah melakukan pelaporan SPT badan. Ketika perusahaan sudah mempunyai EFIN yang aktif, perusahaan dapat segera melapor SPT Tahunan badan secara online dengan metode e-filing. Untuk wajib pajak perusahaan akan menggunakan formulir SPT 1771. 

SPT Tahunan pajak 1771 biasanya digunakan untuk perusahaan atau badan usaha jenis PT, CV, UD, Yayasan, Organisasi dan perkumpulan. Sebelum memasuki caranya, Anda juga perlu tahu bahwa ada syarat cara lapor pajak badan yang perlu Anda penuhi dan sertakan. Diantaranya adalah laporan keuangan berupa laporan laba rugi/neraca, daftar penyusutan, bukti setor angsuran PPh 25, laporan keuangan atau dokumen pendukung lainnya. Dan jika dijabarkan secara lebih detail, sebagai berikut:

  • Persiapkan SPT Tahunan Badan mulai dari formulirnya yang berupa (SPT Tahunan 1771, SPT 1771-I, SPT 1771-II, SPT 1771-III, SPT 1771-IV, SPT 1771-V, SPT 1771-VI)
  • Menyiapkan laporan keuangan dalam format file Pdf.
  • Terkhusus Wajib Pajak PP 46: Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran.
  • Terkhusus Wajib Pajak PT yang Membebankan Utang: Laporan Debt to Equity Ratio dan Utang Swasta Luar Negeri.
  • Terkhusus Wajib Pajak dengan Transaksi Hub Istimewa: Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal.
  • Laporan Penyampaian CBCR (Country by Country Report).
  • Daftar Nominatif Biaya Entertainment jika ada.
  • Daftar Nominatif Biaya Promosi jika ada.
  • Khusus Wajib Pajak Migas: Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi.
  • Khusus BUT (Bentuk Usaha Tetap): SSP PPh Pasal 26 Ayat 4, Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal, dan Laporan Keuangan Konsolidasi/Kombinasi.

Berikut ini adalah cara lapor pajak perusahaan yang perlu diketahui:

  •  Masuk akun e-Filing Badan pada situs DJP online.
  • Klik e-filing → pilih “Buat SPT” untuk mulai membuat SPT.
  • Jawab pertanyaan yang terdapat pada sistem untuk menentukan jenis formulir SPT yang sesuai (biasanya menggunakan formulir 1771 untuk perusahaan).
  • Isi dan lengkapi formulir, dan ikuti panduan yang diberikan.
  • Masukkan kode verifikasi yang terkirim ke e-mail terdaftar. 
  • Kemudian proses pelaporan SPT selesai setelah mengklik tombol “Kirim SPT”

Keunggulan Menggunakan Lapor Pajak Online

Ada beberapa keunggulan yang bisa didapatkan dari penggunaan lapor pajak online ini. Beberapa keunggulannya dirangkum dalam rincian singkat seperti berikut:

  • Proses pelaporan pajak jadi lebih efisien sehingga tidak memakan waktu dibanding melakukan pembayaran secara manual. Selain itu dengan online wajib pajak bisa melakukan pembayaran dimana saja dan kapan saja.
  • Penggunaan online sangat mudah berkat tampilannya yang ringan dan sederhana. Jadi, tidak membuat wajib pajak sampai kebingungan dalam mengakses. Selain itu, transaksi yang ada tersebut bisa memberikan pilihan metode pembayaran jadi lebih memudahkan.
  • Proses pelaporan pajak akan bisa dilakukan dengan aman dan nyaman.

Bayar Pajak Bagian Dari Kontribusi Memajukan Negara!

Setelah membaca dan mengetahui seluk beluk perpajakan, dari jenis pajak hingga cara bayar pajak online sesuai status Anda bahkan sampai keunggulannya. Semoga Anda dapat membayar pajak tepat waktu dan melakukan pembayaran seluruh pajak secara jujur. Jika ternyata Anda juga masih memiliki hutang, ada baiknya untuk menuliskan jumlah total hutang Anda di dalam platform pengisian pajak. 


Untuk melunasi hutang, lakukan pinjaman terpercaya berizin dan dipercaya OJK seperti Danamas. Anda bisa mendapatkan berbagai pinjaman dengan tenor panjang dan bunga bersaing. Dapatkan informasi terupdate seputar keuangan dan cara mengatur finansial terupdate di Website Danamas atau kunjungi Instagram Danamas. Jika ada pertanyaan atau keluhan silahkan hubungi Danamas di Hotline: 021-50960896, email: [email protected] atau Whatsapp Danamas di nomor 0882 24222 001/0882 24222 002.

Ajukan Pinjaman Lancar

Simulasi Pinjaman Lancar

Artikel Lainnya

kpr-rumah-second

KPR Rumah Second, Ini Syarat, Proses & Tips

KPR Rumah second seringkali menjadi pilihan alternatif bagi seseorang yang ingin memiliki rumah dengan harga yang cukup bersaing dan dapat di nego. Biasanya seseorang

plafon-kpr-adalah

Plafon KPR, Berikut Pengertian, Panduan & Proses Pengajuan

Plafon KPR adalah jumlah pinjaman yang dikurangi dengan deposit awal kepada peminjam atau calon debitur yang hendak membeli rumah. Biasanya Bank memiliki total maksimal tenor

ciri-ciri-kpr-yang-disetujui

Ciri-Ciri KPR yang Disetujui: Panduan Lengkap untuk Mendapatkan Persetujuan KPR dengan Cepat

Ciri-ciri KPR yang disetujui sangat penting untuk diketahui agar rumah impian Anda tercapai. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah solusi finansial yang umumnya digunakan oleh b