Restrukturisasi adalah cara untuk memperbaiki keadaan keuangan seorang debitur yang kesulitan membayar hutangnya. Banyak orang mungkin salah mengartikan restrukturisasi kredit sebagai penghapusan utang. Namun, kenyataannya, restrukturisasi kredit adalah memberikan kelonggaran pada pembayaran cicilan utang agar debitur dapat membayar hutangnya dalam jangka waktu yang lebih lama dan terjangkau.
Butuh pinjaman mendesak karena terlilit hutang? Jangan panik, Anda perlu memahami akar hutang. Biasanya seseorang terlilit hutang karena cicilan yang begitu besar dan tidak sesuai dengan kemampuan Anda tentu saja sangat membuat Anda khawatir. Namun, restrukturisasi kredit yang diberikan oleh Bank tentu masih mempertimbangkan beberapa aspek dari seorang debitur, apakah ia layak untuk mendapatkan restrukturisasi atau tidak. Jadi, yuk simak ini beberapa hal yang perlu kita ketahui saat ingin melakukan restrukturisasi hutang!
Restrukturisasi kredit dapat membantu Anda memperbaiki keadaan keuangan Anda dan melunasi hutang Anda dengan cara yang terjangkau dan realistis. Dalam artikel ini, kita akan membahas restrukturisasi kredit secara lengkap dan jelas! Yuk simak!
Apa yang dimaksud restrukturisasi kredit?
Restrukturisasi adalah suatu upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Restrukturisasi kredit bukanlah penghapusan utang, melainkan memberikan keringanan untuk membayar cicilan hutang. Jadi, debitur tetap memiliki hutang yang harus dibayar, meskipun diberikan keringanan sesuai dengan kesepakatan dengan bank atau lembaga keuangan.
Salah satu alasan bank melakukan restrukturisasi kredit adalah untuk menghindari kredit macet. Restrukturisasi kredit dilakukan ketika debitur mengalami kesulitan membayar kewajiban pokok atau bunga kredit. Namun, restrukturisasi kredit ini tidak berlaku untuk semua debitur tanpa syarat, bank atau lembaga keuangan masih mempertimbangkan prospek usaha debitur dan kemampuannya untuk membayar kewajibannya.
Apa tujuan dari restrukturisasi kredit?
Dalam konteks perbankan, restrukturisasi kredit dilakukan untuk memberikan keringanan kepada debitur yang mengalami kesulitan membayar hutang agar tetap dapat melunasi kewajibannya. Berikut tujuan dari restrukturisasi kredit.
- Membantu debitur:
Dengan melakukan restrukturisasi kredit, debitur akan diberikan kelonggaran dalam pembayaran kewajibannya sehingga mereka dapat memiliki lebih banyak waktu untuk memperbaiki kondisi keuangannya, memperoleh pendapatan yang cukup, dan membayar kembali pinjaman.
- Mencegah debitur dari potensi gagal bayar:
Restrukturisasi kredit juga bertujuan untuk mencegah debitur dari potensi gagal bayar, sehingga bank atau lembaga keuangan yang menyalurkan kredit tidak perlu menanggung risiko kerugian yang lebih besar.
- Mengoptimalkan kembali pendapatan bank:
Dalam situasi di mana debitur mengalami kesulitan finansial dan kesulitan membayar kembali pinjaman, bank mungkin akan kehilangan pendapatan yang diharapkan. Melalui restrukturisasi kredit, bank dapat mengoptimalkan kembali pendapatannya dengan membantu debitur agar dapat membayar kembali pinjamannya.
- Menjaga hubungan baik dengan debitur:
Restrukturisasi kredit juga dapat membantu menjaga hubungan baik antara bank atau lembaga keuangan dengan debitur. Dengan membantu debitur untuk memperbaiki kondisi keuangannya, bank dapat memperlihatkan bahwa mereka peduli dengan nasib debitur dan berusaha untuk membantu mengurangi beban keuangan yang mereka hadapi.
Jenis restrukturisasi kredit
Restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan kondisi keuangan yang dilakukan oleh kreditur atau pemberi pinjaman terhadap debitur yang mengalami kesulitan dalam membayar cicilan utang. Berikut ini adalah 6 jenis restrukturisasi kredit, yaitu:
- Penurunan suku bunga kredit:
Dilakukan dengan memberikan keringanan dengan cara menurunkan suku bunga kredit, sehingga cicilan bulanan yang harus dibayarkan oleh debitur menjadi lebih ringan.
- Perpanjangan jangka waktu atau tenor:
Restrukturisasi jenis ini dilakukan dengan memberikan perpanjangan jangka waktu kredit atau pembiayaan. Biasanya juga dibarengi dengan pemberian suku bunga yang rendah, sehingga debitur dapat membayar cicilan utang dalam jangka waktu yang lebih panjang.
- Pengurangan tunggakan bunga:
Pengurangan tunggakan bunga dilakukan dengan memberikan pengurangan tunggakan bunga atau menghapus seluruh tunggakan bunga kredit. Hal ini bertujuan agar debitur dapat membayar kembali cicilan utang secara teratur.
- Pengurangan tunggakan pokok:
Dilakukan dengan memberikan pengurangan jumlah tunggakan pokok kredit, yang biasanya diikuti dengan penghapusan bunga dan denda seluruhnya. Jenis restrukturisasi kredit ini merupakan yang paling maksimal dapat diberikan kreditur kepada debitur.
- Penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan:
Restrukturisasi ini dilakukan dengan penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan dengan harapan usaha debitur akan berjalan kembali dan berkembang sehingga dapat menghasilkan pendapatan yang digunakan untuk mengembalikan hutang lama dan tambahan kredit baru.
- Konversi kredit atau pembiayaan
Diperuntukkan bagi debitur yang berbadan hukum atau yang berstatus Perseroan Terbatas. Jenis restrukturisasi kredit ini dilakukan dengan mengkonversikan sejumlah nilai kredit menjadi saham pada perusahaan debitur (debt equity swap). Dengan demikian, Lembaga keuangan memiliki sejumlah saham pada perusahaan debitur dan utang debitur menjadi lunas.
Contoh kasus restrukturisasi kredit?
Setiap jenis restrukturisasi kredit tentunya mempunyai contoh yang berbeda-beda pula. Berikut ini contoh kasus restrukturisasi kredit setiap jenisnya.
Jenis Restrukturisasi | Contoh Kasus |
Penurunan Suku Bunga Kredit | Seorang debitur memiliki kredit dengan suku bunga 10%, namun usahanya mengalami penurunan sehingga sulit untuk membayar kredit. Bank memberikan keringanan dengan menurunkan suku bunga menjadi 6%. |
Perpanjangan Jangka Waktu atau Tenor | Seorang pengusaha restoran yang terkena dampak pandemi COVID-19 meminta perpanjangan jangka waktu kredit selama 1 tahun. Awalnya ia memiliki kredit dengan waktu 3 tahun, namun karena usahanya mengalami kerugian. Bank memberikan perpanjangan jangka waktu satu tahun menjadi 4 tahun agar debitur memiliki waktu lebih lama untuk membayar kredit. |
Pengurangan Tunggakan Bunga | Seorang debitur memiliki kredit dengan tunggakan bunga selama 3 bulan. Bank memberikan keringanan dengan mengurangi tunggakan bunga menjadi 2 bulan saja. |
Pengurangan Tunggakan Pokok | Seorang petani yang kesulitan membayar hutang di perusahaan pembiayaan, berhasil melakukan restrukturisasi kredit dengan pengurangan tunggakan pokok sebesar 50%. Ia memiliki kredit dengan tunggakan pokok sebesar Rp 10 juta. Dengan pengurangan tunggakan pokok 10% maka hanya menjadi Rp 30 juta, sehingga sisa hutang menjadi lebih kecil. |
Penambahan Fasilitas Kredit atau Pembiayaan | Seorang pemilik restoran memiliki kredit dengan fasilitas kredit sebesar Rp 100 juta. Namun usahanya mengalami penurunan sehingga sulit untuk membayar kredit. Bank memberikan penambahan fasilitas kredit sebesar Rp 50 juta agar debitur memiliki modal tambahan untuk mengembangkan usahanya. |
Konversi Kredit atau Pembiayaan Menjadi Penyertaan Modal Sementara | Sebuah perusahaan meminjam kredit sebesar Rp 500 juta, namun mengalami kesulitan untuk membayar kredit. Bank memberikan opsi konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara dengan cara mengkonversikan sejumlah nilai kredit menjadi saham pada perusahaan. Sehingga bank memiliki sejumlah saham pada perusahaan dan hutang perusahaan menjadi lunas. |
Bagaimana proses restrukturisasi kredit?
Restrukturisasi kredit adalah program yang disediakan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memberikan keringanan kepada debitur dalam melunasi kewajiban pinjamannya. Jika ingin mengajukan restrukturisasi kredit, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan, di antaranya:
- Mengajukan permohonan
Debitur dapat mengajukan permohonan restrukturisasi kredit kepada bank terkait. Dalam permohonan ini, debitur perlu menyampaikan alasan mengapa ia kesulitan membayar kewajiban pinjamannya.
- Assessment
Setelah menerima permohonan, bank akan melakukan assessment terhadap kondisi keuangan debitur. Assessment ini dilakukan untuk menilai kemampuan debitur dalam melunasi kewajiban pinjamannya.
- Penawaran restrukturisasi kredit
Jika debitur memenuhi syarat, pihak kreditur akan menawarkan program restrukturisasi kredit berdasarkan profil risiko debitur.
- Persetujuan restrukturisasi
Setelah menyetujui penawaran restrukturisasi, pihak kreditur akan memberikan informasi persetujuan restrukturisasi kredit kepada debitur secara online atau cara tertentu tergantung pihak kreditur.
Dalam mengajukan restrukturisasi kredit, debitur perlu memenuhi dua syarat utama, yaitu mengalami kesulitan dalam pembayaran hutang pokok dan/atau bunga kredit, serta memiliki prospek usaha yang bisa diandalkan sehingga dinilai mampu untuk melunasi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi. Namun, jika debitur masih mampu membayar cicilan seperti biasa, disarankan untuk tidak mengajukan restrukturisasi.
Nikmati Bunga Bersaing & Tenor Panjang dari Danamas!
Kredit macet memang pasti menimbulkan perkara hutang yang menumpuk sehingga bunga jadi lebih bergulung. Anda bingung harus mulai dari mana untuk menyelesaikan hutang? Lakukan restrukturisasi kredit untuk mempermudah Anda membayar hutang dengan jangkauan tenor yang lebih panjang. Dapatkan pinjaman online terpercaya yang menawarkan kemudahan bagi Anda yang sedang membutuhkan uang.
Danamas hadir memberikan besaran nominal yang besar mulai dari Rp 100 juta dengan jangka waktu yang panjang dan bunga bersaing. Kami mengerti kebutuhan Anda, untuk itu silahkan kunjungi website Danamas atau Instagram Danamas untuk seputar informasi mengenai pengajuan pinjaman kredit atau iinformasi seputar mengelola keuangan. Bebaskan hutang Anda sekarang! Jika ada pertanyaan atau keluhan silahkan hubungi Danamas di Hotline: 021-50960896, email: [email protected] atau Whatsapp Danamas di nomor 0882 24222 001/0882 24222 002.