kredit-macet-adalah

Kredit macet adalah keadaan yang terjadi ketika seseorang tidak mampu membayar utang atau cicilan pinjaman. Sebuah situasi yang sebenarnya dapat dihindari dengan melakukan perencanaan keuangan yang baik dan bijak. Namun, jangan takut karena ada beberapa solusi untuk menyelesaikan masalah kredit macet ini. 

Sayangnya, tidak semua orang memiliki pengetahuan yang cukup untuk melakukan perencanaan keuangan yang tepat. Terkadang, seseorang terlalu terburu-buru dalam mengambil pinjaman atau bahkan menggunakan uang yang dipinjam dengan tidak tepat. Akibatnya, mereka harus menanggung risiko kredit macet. Ini biasa terjadi karena adanya penumpukan hutang yang berlilit dan tidak menerapkan kebiasaan menabung sejak dini.

Dalam artikel ini kita akan kupas tuntas seputar kredit macet, mulai dari pengertian, peraturan dari OJK hingga cara yang dapat Anda lakukan untuk mengatasinya. Mari kita simak!

Apa itu kredit macet?

Kredit macet, sebuah istilah yang dapat menghantui siapa saja yang menggunakan pinjaman atau fasilitas kredit. Dalam dunia finansial, istilah ini merujuk pada kondisi ketika seorang peminjam (debitur) tidak mampu membayar utang atau cicilan pinjaman.

Dalam situasi ini, kreditur akan mulai menagih utang yang belum dibayar dan memaksa peminjam membayar utang dengan denda yang besar. Bahkan, jika tidak ada tindakan yang diambil untuk menyelesaikan kredit macet, akhirnya peminjam akan dinyatakan sebagai wanprestasi.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kredit macet, seperti perencanaan keuangan yang buruk, penggunaan pinjaman yang tidak tepat, atau adanya kejadian tak terduga seperti kehilangan pekerjaan atau sakit yang tidak terduga.

Namun, terlepas dari penyebabnya, kredit macet bisa menjadi bencana finansial yang besar. Itulah mengapa penting untuk selalu memperhatikan pengelolaan keuangan dan mempertimbangkan secara cermat setiap kali akan menggunakan fasilitas kredit.

Pengertian Kredit macet menurut OJK

Kini Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan peraturan baru mengenai kartu kredit macet yang bertujuan untuk mengurangi dampak buruk dari sikap berlebihan dalam penggunaan kartu kredit. PBI No. 14/2/PBI/2022 mengatur tentang alat pembayaran menggunakan kartu atau APMK.

Aturan baru ini membatasi pemegang kartu utama yang hanya boleh berumur minimal 21 tahun dan pemegang kartu tambahan hanya boleh dipegang setidaknya pada usia 17 tahun. Selain itu, pemegang kartu harus memiliki penghasilan sebesar Rp3.000.000 dan pengajuan kredit maksimal hanya tiga kali lipat dari penghasilan per bulan.

Bagi mereka yang memiliki penghasilan kurang dari Rp10.000.000 per bulan, BI memberlakukan batas maksimal pembiayaan yang dapat diterima. Namun, jika Anda memiliki penghasilan di atas batas tersebut, batas maksimal tidak dikenakan.

Sebagai upaya untuk meminimalisir risiko kredit macet, bank juga diwajibkan untuk melakukan analisis kredit sepenuhnya dan maksimum bunga yang dapat dikenakan hanya sebesar 3 persen per bulan.

Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dan cerdas dalam menggunakan kartu kredit. Selain itu, penerapan aturan baru ini diharapkan dapat mengurangi jumlah kasus kredit macet dan membantu masyarakat dalam menjaga kesehatan keuangan mereka.

Berapa hari kredit dikatakan macet?

Menurut sikapiuangmu.com, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 memberikan pengelompokan kualitas aset bank umum berdasarkan tingkat pengembalian kredit oleh debitur. Terdapat lima tingkatan kolektibilitas kredit yang diterapkan, yaitu kolektibilitas 1 sampai 5.

1. Lancar

Kolektibilitas 1 merupakan kualitas kredit yang paling baik, dimana debitur selalu membayar pokok dan bunga kredit tepat waktu dan tidak ada tunggakan dalam perkembangan rekeningnya. Persyaratan kredit juga sesuai dengan yang telah disepakati.

2. Dalam perhatian khusus

Kolektibilitas 2, debitur dalam Perhatian Khusus karena menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga kredit selama 1-90 hari. Meskipun masih dalam kategori ini, bank masih memiliki harapan untuk memperoleh pengembalian kredit.

3. Kurang lancar

Kolektibilitas 3 merupakan tingkat kredit yang kurang lancar, di mana debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga kredit selama 91-120 hari. Peluang pengembalian kredit semakin sulit di tingkat ini.

4. Diragukan

Kolektibilitas 4 adalah kualitas kredit yang diragukan, di mana debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga kredit selama 121-180 hari. Bank memiliki risiko besar dalam mengalami kerugian pada tingkat ini.

5. Macet

Kolektibilitas 5, kualitas kredit dianggap macet karena debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga kredit lebih dari 180 hari. Risiko kerugian bank pada tingkat ini sangat tinggi dan pengembalian kredit dianggap tidak mungkin.

Berapa kali surat peringatan dari bank yang mengalami tunggakan?

Berdasarkan sikapiuangmu.com, menurut peraturan yang berlaku, bank wajib mengirimkan surat peringatan (SP) sebanyak 3 (tiga) kali kepada debitur yang mengalami tunggakan pembayaran kredit. Surat peringatan ini merupakan langkah awal yang dilakukan oleh bank sebelum melakukan tindakan lebih lanjut terhadap debitur yang gagal memenuhi kewajibannya. Oleh karena itu, sebagai debitur, kita perlu memperhatikan dan menindaklanjuti surat peringatan yang diterima agar terhindar dari risiko gagal bayar dan lelang agunan.

5 dampak yang terjadi jika kredit macet?

Kredit macet adalah momok yang menakutkan bagi setiap orang yang memiliki utang, baik itu individu atau perusahaan. Tidak hanya memberikan efek buruk bagi debitur, tetapi juga bagi lembaga keuangan yang memberikan pinjaman. Berikut adalah lima dampak negatif dari kredit macet yang perlu diketahui:

1. Denda dan Bunga yang Lebih Tinggi

Ketika seseorang tidak dapat membayar cicilan pinjaman tepat waktu, maka bank akan memberikan denda yang cukup besar. Selain itu, bank juga akan menaikkan suku bunga dari pinjaman tersebut untuk memberikan efek jera kepada debitur. Hal ini tentunya akan memberikan beban yang lebih besar bagi debitur.

2. Kesulitan Mengajukan KPR

Dampak lain dari kredit macet adalah kesulitan dalam mengajukan KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Sebab, bank akan melihat riwayat kredit dari calon penerima KPR. Jika riwayat kredit buruk, maka bank akan meragukan kemampuan calon penerima untuk membayar cicilan tepat waktu.

3. Sulit Mendapatkan Pinjaman dari Lembaga Keuangan Lain

Tidak hanya sulit mengajukan KPR, tetapi juga sulit untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan lainnya. Hal ini dikarenakan riwayat kredit calon peminjam akan selalu dicek oleh lembaga keuangan untuk memastikan kapabilitasnya dalam melunasi kredit. Jika riwayat kredit buruk, maka kemungkinan besar pinjaman tidak akan disetujui.

4. Menurunnya Performa Perusahaan

Kredit macet tidak hanya memberikan dampak negatif bagi debitur, tetapi juga bagi perusahaan. Jika perusahaan memiliki banyak kredit macet, maka bank akan meragukan kemampuan perusahaan untuk melunasi utangnya. Hal ini akan mempengaruhi citra perusahaan dan membuat investor meragukan kemampuan perusahaan untuk memberikan keuntungan.

Kredit macet apakah bisa di penjara?

Mengutip dari detik news, menurut pendiri dan chairman dari Lucas, SH & Partner, Lucas, ada beberapa syarat agar kasus utang-piutang bisa dianggap sebagai delik pidana. Salah satu syarat utama adalah adanya unsur penipuan. Jika dalam proses peminjaman terdapat kesepakatan untuk mengembalikan pinjaman dengan tepat waktu, maka debitur harus menepati kesepakatan tersebut. Jangan sampai ada kesan bahwa utang tidak perlu dibayar karena debitur tidak bisa dipidanakan.

Ada beberapa kasus di mana debitur bisa dilaporkan pidana jika pinjaman tersebut didasarkan pada dokumen-dokumen yang tidak benar, atau jika terdapat penipuan dan pemalsuan dalam proses peminjaman. Misalnya, jika permohonan pinjaman diajukan untuk kepentingan A, tapi ternyata digunakan untuk kepentingan B, atau jika laporan keuangan yang diberikan adalah palsu dan pembayaran utang menggunakan cek kosong.

Jadi, bisa disimpulkan bahwa kredit macet bisa membuat seseorang masuk penjara jika terdapat unsur penipuan atau pemalsuan dalam proses peminjaman. Namun, jika kredit macet terjadi karena masalah ekonomi yang murni, maka masalah tersebut masuk ke ranah perdata dan debitur tidak akan dipidanakan.

4 Cara mengatasi kredit macet

Apabila Anda sedang mengalami masalah dengan kredit macet, jangan panik dan menyerah begitu saja. Dalam situasi yang seperti ini, perlu ada upaya untuk mencari solusi agar kondisi keuangan dapat dipulihkan kembali. Ada beberapa cara mengatasi kredit macet yang dapat dilakukan, di antaranya adalah restructuring, rescheduling, dan reconditioning.

1. Restructuring

Pertama-tama, Anda dapat mencoba untuk melakukan restructuring atau meminta persyaratan kembali. Dalam hal ini, Anda bisa berdiskusi dengan kreditur untuk merundingkan syarat-syarat seperti jangka waktu, jadwal pembayaran, dan lain-lain agar dapat diubah sesuai dengan kemampuan finansial Anda yang baru. Namun, nilai besaran pembiayaan maksimal dari kredit tersebut tidak dapat diubah.

2. Rescheduling

Selanjutnya, salah satu cara mengatasi kredit macet yang juga dapat dilakukan adalah dengan melakukan rescheduling atau penjadwalan kembali. Dalam hal ini, kreditur dapat memperpanjang tenggat waktu pelunasan utang oleh debitur sesuai dengan kemampuannya.

3. Reconditioning

Anda juga  bisa mencoba untuk melakukan reconditioning atau menata ulang kredit Anda. Dalam hal ini, pemberi kredit akan meringankan hutang Anda dengan langkah mengubah sisa pelunasan menjadi pokok kredit baru sampai dengan persyaratan dan penjadwalan ulang. Beban suku bunga pun dapat dikurangi dalam metode ini.

4. Cari pendapatan tambahan

Keempat, cari sumber pendapatan tambahan. Jika masalah kredit macet disebabkan oleh masalah keuangan, maka cari sumber pendapatan tambahan untuk membayar kembali utang. Anda dapat mencari pekerjaan paruh waktu, menjual barang-barang yang tidak diperlukan, atau menawarkan jasa lain untuk mendapatkan pendapatan tambahan.

Dukung Aktivitas Keuangan dengan Layanan dari Danamas

Ingin keuangan Anda terkelola lebih baik? Hindari utang dan bunga yang menumpuk, temukan layanan pinjaman untuk berbagai kebutuhan Anda dari Danamas. Pencairan pinjaman di Danamas Bagi Anda yang ingin memantapkan kebutuhan finansial, bisnis hingga kebutuhan mendesak lainnya. Dapatkan pinjaman hingga Rp 2 miliar dengan tenor waktu yang panjang dan bunga bersaing hanya di Pinjaman Online Terpercaya Danamas

Temukan berbagai Informasi up to date mengenai investasi dan ragam informasi seputar keuangan di Website Danamas atau Instagram Danamas. Jika ada pertanyaan atau keluhan silahkan hubungi Danamas di Hotline: 021-50960896, email: [email protected] atau Whatsapp Danamas di nomor 0882 24222 001/0882 24222 002.

Ajukan Pinjaman Lancar

Simulasi Pinjaman Lancar

Artikel Lainnya

kpr-rumah-second

KPR Rumah Second, Ini Syarat, Proses & Tips

KPR Rumah second seringkali menjadi pilihan alternatif bagi seseorang yang ingin memiliki rumah dengan harga yang cukup bersaing dan dapat di nego. Biasanya seseorang

plafon-kpr-adalah

Plafon KPR, Berikut Pengertian, Panduan & Proses Pengajuan

Plafon KPR adalah jumlah pinjaman yang dikurangi dengan deposit awal kepada peminjam atau calon debitur yang hendak membeli rumah. Biasanya Bank memiliki total maksimal tenor

ciri-ciri-kpr-yang-disetujui

Ciri-Ciri KPR yang Disetujui: Panduan Lengkap untuk Mendapatkan Persetujuan KPR dengan Cepat

Ciri-ciri KPR yang disetujui sangat penting untuk diketahui agar rumah impian Anda tercapai. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah solusi finansial yang umumnya digunakan oleh b