Pajak merupakan sebuah kewajiban yang harus dibayar oleh masyarakat di seluruh dunia, dan bukan hanya di Indonesia. Di Indonesia, batas akhir untuk membayar pajak adalah setiap tanggal 31 Maret per tahunnya. Pajak memiliki banyak jenis dan salah satu pajaknya adalah pajak pribadi. Apa itu pajak pribadi? Simak artikel ini yuk, dan simak cara lapor pajak pribadi secara online!
Apa itu pajak pribadi?
Pajak pribadi (atau pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) adalah objek pajak yang memiliki cara hidung, bayar dan pelaporan SPT yang berbeda dari biasanya. Hal ini terjadi karena objek pajak di PPh OP merupakan orang yang memiliki penghasilan pribadi dan mereka dikenakan pajak atas penghasilan mereka yang diterima.
Subjek pajak bagi jenis pajak ini mencakup orang pribadi (WNI) yang bertempat tinggal di Indonesia maupun di luar.
Bedanya pajak pribadi dan pajak secara umum adalah kepemilikannya. Ada pajak yang dimiliki oleh sebuah instansi, sedangkan pajak pribadi adalah pajak milik individu atas kepemilikan pendapatan mereka.
Cara laporan pajak pribadi online
Wajib Pajak Orang Pribadi wajib melaporkan penghasilan, harta dan kewajiban mereka setahun sekali dalam bentuk formulir SPT Tahunan ke KPP. Jangka waktu yang mengharuskan seseorang untuk membayar pajak pribadi mereka adalah 1 tahun.
Dimana periode pelaporan pajak orang pribadi adalah dari tanggal 1 sampai 31 Desember. Wajib pajak kemudian wajib melaporkan pajak mereka pada tanggal 31 Maret kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Dilansir dari situs cermati.com, cara mengisi formulir SPT cukup serupa dengan cara isi formulir bayar pajak yang pernah dibahas sebelumnya. Berikut adalah cara isi formulir SPT pribadi secara online:
- Kunjungi website DJP Online
- Pilih E-filling atau E-form
Meskipun kedua cara tersebut dapat dilakukan secara online, perbedaan E-filling dan E-form adalah E-filing mengharuskan anda untuk mengisi form secara daring. Sedangkan untuk E-form, anda bias mengisinya secara offline - Mulai buat SPT dengan cara menekan tombol ‘Buat SPT’ di bagian pojok kanan atas
- Jawab pertanyaan di Formulir dengan tepat
- Pilih formulir yang akan digunakan
Formulir yang akan digunakan akan sesuai dengan jumlah gaji yang tertera dan telah dijawab saat pengisian pertanyaan di formulir - Isi data formulir SPT
- Isi Lampiran II dan I (atau bagian kolom harta)
- Masuk ke kolom induk
- Lakukan pengisian setiap kolom sesuai dengan kondisi
- Informasi SPT Nihil
Macam-macam SPT Pribadi
SPT pribadi memiliki jenis-jenis yang berbeda, dan semua SPT disesuaikan dengan hasil penghasilan pribadi seseorang. Berikut adalah jenis-jenis SPT per tahun pribadi:
1. Bila anda memiliki penghasilan kurang dari 60 juta per tahun, jenis SPT yang digunakan adalah sebagai berikut:
- 1770SS untuk Pegawai/Karyawan
- 1770 untuk Pegawai dengan penghasilan lain
- 1770 untuk Bukan Pegawai
2. Bila anda memiliki penghasilan kurang dari 60 juta per tahun, jenis SPT yang digunakan adalah sebagai berikut:
- 1770SS untuk Pegawai/Karyawan
- 1770 untuk Pegawai dengan penghasilan lain
- 1770 untuk Bukan Pegawai
Baca juga: Cara Bayar Pajak Online Pribadi Tanpa Ke Kantor KPP
Karena perbedaan jenis-jenis SPT pribadi ini, dokumen yang diperlukan menjadi beda dari satu dan yang lain. Berikut adalah dokumen-dokumen yang disiapkan untuk mengisi SPT:
1. 11770SS
- Bukti potong 1721 A1 (Pegawai swasta)
- Bukti potong 1721 A2 (Pegawai negeri)
2. 1770S:
- 1721 A1 (Pegawai Swasta)
- 1721 A2 (Pegawai Negeri)
3. 1770:
- Penghasilan lain diluar pekerjaan
- Bukti potong A1/A2
- Neraca & laporan laba-rugi
- Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya
Pastikan anda membayar pajak anda tepat waktu dan membayar seluruh pajak dari benda-benda yang anda miliki dengan jujur. Jika anda juga memiliki pajak lain seperti sebuah properti yang anda tengah agunkan kepada Lembaga pinjaman yang sudah berizin oleh OJK seperti Lancar by Danamas, pastikan anda membayar pajak tersebut juga.