ajb-adalah

AJB Adalah Akta Jual Beli yang merupakan sebuah dokumen hukum dibuat untuk mengatur transaksi jual beli properti. Dalam AJB, terdapat ketentuan-ketentuan yang melindungi kedua belah pihak agar saling menguntungkan. AJB juga merupakan bukti sah dari adanya transaksi jual beli yang dilakukan antara penjual dan pembeli. 

Ada beberapa dokumen properti yang perlu Anda perhatikan dalam proses pembelian bangunan. Dokumen seperti AJB (Akta Jual Beli), SHM (Surat Hak Milik), IMB (Izin Membangun) & Bukti pembayaran pajak adalah dokumen yang wajib dimiliki. Pastikan Anda memiliki dokumen ini. Apalagi jika satu waktu Anda memerlukannya untuk pengajuan pinjaman pegadaian sertifikat rumah.  

Dokumen AJB adalah dokumen yang digunakan untuk memastikan keabsahan transaksi properti yang Anda beli. AJB adalah bukti transaksi jual beli properti yang digunakan untuk mengurus balik nama tanah dan bangunan. Dalam prakteknya, AJB diterbitkan oleh notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Dalam hal ini yang bertindak sebagai pihak yang independen dan netral. Yuk, cek selengkapnya mengenai AJB (Akta Jual Beli)! 

Pengertian Akta Jual Beli, Sertifikat Hak Milik & Sertifikat Tanah

Seluruh dokumen seperti AJB (Akta Jual Beli), PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), SHM (Sertifikat Hak Milik), dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) perlu diurus saat Anda melakukan pembelian rumah.  Semua dokumen ini perlu diurus agar pembelian rumah dapat dilakukan dengan legal dan aman. Penting untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diperoleh nantinya lengkap dan sah, agar Anda memiliki perlindungan hukum yang sesuai.

 AJB & SHM

 AJB (Akta Jual Beli) maupun SHM (Sertifikat Hak Milik) adalah dua bentuk perlindungan hukum yang berbeda terkait kepemilikan properti. AJB adalah perjanjian yang mengatur jual beli properti antara dua belah pihak, sedangkan SHM adalah sertifikat yang memberikan bukti legalitas kepemilikan suatu properti. Pembuatan AJB biasa dilakukan oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). 

Perbedaan utamanya terletak pada proses dan aspek hukum yang terlibat dalam mendapatkan keduanya. AJB umumnya digunakan untuk transaksi jual beli properti dibawah alih hak yaitu bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai. Sedangkan SHM adalah dokumen yang memberikan hak kepemilikan secara penuh. Jadi menjawab pernyataan ini AJB bukanlah dokumen yang termasuk dalam SHM. 

Dari sisi sifatnya AJB tidaklah mengikat seperti SHM yang menyatakan kepemilikan. AJB adalah dokumen yang bersifat sebagai bukti transaksi dan kepemilikan sementara. Untuk mengubah suatu properti menjadi hak milik, maka Anda bisa meningkatkan AJB menjadi SHM. 

SHM adalah dokumen penting yang menunjukkan kepemilikan hak atas tanah dan bangunan, dan harus ada dalam setiap transaksi jual beli properti. Sementara itu, BPHTB adalah bea yang harus dibayarkan kepada pemerintah atas hak perolehan atas tanah dan bangunan. 

Baca juga: Pertimbangan Beli Rumah atau Apartemen? 

AJB & Sertifikat Tanah

AJB (Akta Jual Beli) dan sertifikat tanah adalah dua hal yang berbeda. AJB adalah akta yang digunakan untuk mengalihkan hak kepemilikan tanah dari penjual kepada pembeli dalam transaksi jual beli tanah. Sedangkan sertifikat tanah adalah bukti resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyatakan bahwa seseorang memiliki hak atas tanah tersebut. Sertifikat tanah berfungsi sebagai bukti kepemilikan yang sah atas tanah dan diperlukan dalam proses transaksi jual beli tanah.  

AJB & PPJB

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah sebuah perjanjian yang diadakan antara pihak penjual dan pihak pembeli dalam transaksi jual beli properti. PPJB berisi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak serta rincian terkait transaksi tersebut, seperti harga, waktu pembayaran, jangka waktu pengikatan, dan lain sebagainya. 

PPJB sering digunakan sebagai tindakan interim sebelum penerbitan sertifikat hak milik atas properti tersebut. Dalam transaksi jual beli properti, PPJB biasanya disusun terlebih dahulu sebagai jaminan bagi kedua belah pihak sebelum SHM & AJB diterbitkan. 

AJB merupakan dokumen resmi yang mengatur proses jual beli rumah antara penjual dan pembeli. PPJB adalah perjanjian yang dibuat sebelum AJB, yang berisi kesepakatan antara penjual dan pembeli terkait pembayaran dan proses transfer hak atas properti. 

Fungsi AJB  Saat Membeli Properti

AJB atau Akta Jual Beli memiliki fungsi penting saat membeli properti. Selain menjadi bukti sah secara hukum. Dokumen AJB juga memberikan detail informasi lengkap mengenai properti yang dibeli. Oleh karena itu, AJB harus diurus sejak awal membeli rumah bersama dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).  

AJB merupakan bukti sah yang menunjukkan bahwa proses pembelian properti telah dilakukan dengan benar dan sah menurut hukum. Dalam AJB, tercantum semua informasi mengenai penjual, pembeli, besaran harga, serta informasi detail mengenai properti yang dibeli. AJB juga menjaga kepastian hukum dan melindungi hak kepemilikan properti agar tidak disengketakan di masa depan. Oleh karena itu, AJB sangat diperlukan dan harus dimiliki saat membeli properti.  

Pembuatan AJB & Syarat Pembuatannya

AJB (Akta Jual Beli) memiliki fungsi yang sangat penting saat membeli properti. Fungsi utama AJB adalah sebagai bukti sah atas kepemilikan properti tersebut. Dalam AJB tercantum semua informasi mengenai pihak yang menjual properti dan pihak yang membeli, beserta rincian tentang properti yang diperjualbelikan. Selain itu, AJB juga melindungi hak-hak konsumen dengan mengatur semua syarat dan ketentuan transaksi jual beli properti. Dengan memiliki AJB yang sah, pemilik properti memiliki kepastian hukum serta perlindungan dalam menghadapi sengketa atau masalah yang mungkin timbul di kemudian hari. Namun, ini tentu hanya sebatas bukti transaksi bukan yang mengikat kepemilikan tanah dan bangunan. 

Syarat pembuatan AJB Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membuat akta jual beli (AJB) dan dokumen yang harus disiapkan. 

  1. Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli harus memiliki identitas resmi seperti kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor. Selain itu, dokumen pendukung seperti surat izin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat tanah juga harus disiapkan. 
  2. Para pihak harus menyepakati harga jual beli dan ketentuan-ketentuan lainnya yang diatur dalam AJB. 
  3. Dokumen-dokumen yang terkait dengan kepemilikan tanah harus lengkap dan sah, seperti bukti pembayaran pajak dan bukti pelunasan hutang jika ada.
  4. Proses pendaftaran AJB harus dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pendaftaran ini melibatkan pengesahan tanda tangan dan pemeriksaan kelengkapan dokumen. 
  5. Para pihak diwajibkan untuk membayar biaya pendaftaran dan pengesahan AJB sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan memenuhi semua syarat ini dan menyiapkan dokumen yang diperlukan, proses pembuatan AJB dapat berjalan lancar dan sah secara hukum. 

Cara Mengurus AJB Saat Beli Rumah Baru

Membeli rumah baru atau rumah over kredit melalui suatu instansi properti, biasanya sudah disertai dengan beberapa dokumen. AJB atau Akta Jual Beli adalah sebuah akta notaris yang dibuat untuk mencatatkan dan memperkuat transaksi jual beli rumah atau properti. Biasanya, AJB sudah disiapkan oleh developer saat Anda membeli rumah baru dari mereka. Prosedur yang perlu Anda lakukan untuk membuat AJB saat membeli rumah adalah sebagai berikut:

  1. Pilihlah rumah yang akan Anda beli dari developer. Pilihlah developer rumah terpercaya dan memang kredibel. 
  2. Setelah Anda memutuskan untuk membeli rumah tersebut, developer akan menyediakan kontrak jual beli atau perjanjian pembelian rumah yang perlu Anda baca dan periksa dengan seksama.  Pastikan semua detail, harga, pembayaran, dan informasi lainnya telah tercantum dengan jelas dan akurat. 
  3. Jika Anda setuju dengan kontrak jual beli tersebut, tanda tanganilah surat perjanjian tersebut. Biasanya, Anda akan diminta untuk membayar sejumlah uang muka atau DP terlebih dahulu. 
  4. Setelah Anda menandatangani perjanjian dan membayar DP, developer akan mempersiapkan AJB untuk Anda. AJB ini akan berisi semua informasi yang diperlukan dalam transaksi jual beli, termasuk identitas penjual, identitas pembeli, deskripsi properti, harga jual, tanggal akad, dan lain sebagainya. Penandatangan pengurusan AJB akan dilakukan di kantor PPAT. 
  5. Ketika AJB sudah selesai dibuat oleh developer, Anda perlu pergi ke kantor notaris untuk menyelesaikan proses pembayaran dan memperoleh AJB secara resmi. Biasanya, Anda akan diminta untuk membawa sejumlah dokumen seperti identitas diri, surat perjanjian jual beli, tanda bukti pembayaran, dan dokumen lainnya yang diminta oleh notaris (Fotokopi KTP, KK, NPWP dan Materai 10000). 
  6. Setelah Anda sampai di kantor notaris, notaris akan melakukan serangkaian verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang Anda bawa. Jika semuanya lengkap dan sesuai, notaris akan meminta Anda untuk membayar sisa pembayaran dan biaya notaris.
  7. Setelah pembayaran selesai, notaris akan meminta Anda untuk menandatangani AJB sebagai tanda persetujuan resmi. AJB ini akan menjadi bukti sah bahwa rumah tersebut sudah menjadi milik Anda dan Anda memiliki hak kepemilikan yang sah atas properti tersebut.
  8. Setelah AJB ditandatangani, notaris akan mengurus proses pendaftaran AJB di Kantor Pendaftaran Tanah yang berada di wilayah properti tersebut.
  9. Setelah proses pendaftaran AJB selesai, akan ada beberapa langkah yang harus diikuti oleh calon nasabah sebelum mendapatkan polis asuransi.

Simulasi Biaya Mengurus AJB Rumah 

Biaya untuk mengurus Akta Jual Beli (AJB) rumah dapat bervariasi tergantung pada lokasi, ukuran dan nilai rumah, serta tarif yang ditetapkan oleh notaris yang akan mengurusnya. Besaran secara umum biasanya dikenakan 0,5%-1% dari total harga beli rumah. Namun, secara umum, biaya untuk mengurus AJB rumah dapat mencakup beberapa hal seperti PPh, BPHTB, Validasi PPH, PNBP(Penerimaan Negara Bukan Pajak), PNBP hak tanggungan. 

Untuk melakukan simulasi pembayaran AJB (Akta Jual Beli) rumah, Anda dapat menggunakan langkah-langkah berikut:

1. Ketahui nilai rumah yang akan dibeli. Misalnya, Rp 500.000.000.

2. Cek besarnya biaya AJB yang dikenakan oleh notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Biaya AJB biasanya berkisar antara 1% hingga 2% dari nilai rumah. Misalnya, 1,5% dari Rp 500.000.000 = Rp 7.500.000.

3. Tambahkan biaya AJB dengan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) jika ada. PPN berjumlah 10% dari biaya AJB. Misalnya, 10% dari Rp 7.500.000 = Rp 750.000.

4. Jumlahkan biaya AJB dengan PPN. Rp 7.500.000 + Rp 750.000 = Rp 8.250.000.

Jadi, total biaya untuk pembayaran AJB rumah sebesar Rp 8.250.000. Namun, pastikan untuk selalu mengkonfirmasi biaya AJB yang tepat dengan notaris atau PPAT yang akan melakukan proses pembayaran.

Dalam hal total biaya, akan tergantung pada faktor-faktor di atas. Biaya pengurusan AJB rumah dapat mencapai puluhan juta rupiah, tergantung pada kompleksitas, nilai rumah, dan biaya notaris yang dipilih. Oleh karena itu, sebaiknya Anda melakukan pengecekan ke notaris terkait untuk mendapatkan estimasi biaya yang lebih akurat. 

Rumah adalah Investasi Terbaik Untuk Masa Depan!

Meski terbilang menjadi liabilitas, memiliki rumah adalah salah satu keuntungan tersendiri untuk Anda dan keluarga. Anda tidak perlu memikirkan biaya sewa yang setiap tahunnya bisa saja mengalami peningkatan beriringan dengan inflasi. Memiliki rumah di tempat yang elit atau strategis tentu saja membuat harganya meningkat setiap waktu. 

Jangan salah pilih rumah, beli rumah di developer terpercaya. Dapatkan kemudahan bertransaksi dengan rekanan developer yang tersedia. Kenali perencanaan tata letak kota atau daerahmu, sehingga tidak salah memilih rumah. 

Rumah bisa dijadikan aset terpercaya untuk mendapatkan pinjaman uang dalam skala besar. Pastikan memiliki dokumen secara lengkap. Anda dapat mengajukannya pada pinjaman online berskala besar pada platform terpercaya seperti Danamas. Dapatkan pinjaman dan pendanaan bisnis hingga Rp 2 miliar rupiah dengan menjaminkan bangunan Anda. Bunga bersaing mulai dari 14% p.a dengan tenor hingga 10 tahun. 

Danamas adalah anak perusahaan Sinar Mas yang merupakan penyedia layanan pinjaman terpercaya berlisensi OJK dan terdaftar serta terdaftar di AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) & Kominfo  yang membuktikan Danamas sebagai penyedia layanan keuangan terpercaya. Kunjungi website Danamas atau Instagram Danamas untuk informasi lebih lanjut tentang produk pinjaman yang ditawarkan. Jangan ragu untuk menghubungi Danamas di Hotline: 021-50960896, email: [email protected] atau Whatsapp Danamas di nomor 0882 24222 001/0882 24222 002. 

Ajukan Pinjaman Lancar

Simulasi Pinjaman Lancar

Artikel Lainnya

contoh-surat-keterangan-kerja-untuk-kpr

Contoh Surat Keterangan Kerja untuk KPR, Ini Persyaratan & Panduannya

Contoh Surat Keterangan Kerja untuk KPR sangat penting untuk diketahui pada saat Anda berencana untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), salah satu persyaratan yang haru

pelunasan-kpr-dipercepat

Pelunasan KPR Dipercepat, Ini Cara Menghitung, dan Biaya Penaltinya!

Pelunasan KPR dipercepat adalah impian banyak orang yang memiliki dana lebih setelah membeli rumah dengan fasilitas pinjaman. Pertimbangan ini melibatkan sejumlah faktor kunci

biaya-notaris-kpr

Biaya Notaris KPR, Pahami Rincian dan Estimasi Proses

Biaya Notaris KPR biasanya masuk dalam rincian biaya KPR yang biasanya disiapkan oleh rekanan developer atau Bank. Jika memiliki rekan, Anda dapat menyarankannya. Namun, kebij