surat-perjanjian-jual-beli-tanah

Surat perjanjian jual beli tanah dalam dunia properti merupakan dokumen hukum yang sangat penting. Surat perjanjian ini digunakan sebagai bukti sah bahwa ada transaksi jual beli tanah antara penjual dan pembeli. Pentingnya surat perjanjian jual beli tanah tidak bisa diabaikan karena dapat melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak.

AJB atau akta jual beli tanah tentu berbeda dengan surat perjanjian beli tanah ya teman-teman Danamas. Faktanya surat perjanjian jual beli tanah ini wajib dimiliki sebagai bukti sah pemilik tanah. Sedangkan AJB sebenarnya difungsikan untuk proses transaksi dan perubahan hak milik bangunan. 

Dokumen ini tentu sangat diperlukan sebagai perlindungan hak dan kewajiban bagi penjual dan pembeli. Untuk pembuatan surat perjanjian jual beli tanah ini dilakukan di hadapan PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah. Pembuatan dokumen ini biasa berkisar 1 bulan ya. Untuk teman Danamas yang sedang merencanakan membeli rumah atau bertransaksi lainnya terkait properti. Yuk, simak fungsi dokumen surat perjanjian jual beli tanah dan contoh suratnya! 

Mengapa Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Diperlukan Saat Bertransaksi Properti?

Surat perjanjian jual beli tanah diperlukan untuk menghindari adanya tindak kecurangan dalam proses kedepannya saat bertransaksi (wanprestasi). Ini menjadi pegangan dan jaminan para pemilik properti maupun pembeli untuk melaporkan tindakan penyelewengan dalam proses ke depan. Salah satu contohnya yaitu sengketa lahan, tatanan hukum penyelesaian sengketa tanah tertera hukum dan penyelesaiannya dalam Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif Penyelesaian Sengketa. 

Dokumen yang penting ada saat membeli rumah yang wajib disiapkan seperti sertifikat kepemilikan, sertifikat hak guna bangunan (SHGB), sertifikat hak pakai (SHP), sertifikat izin mendirikan bangunan (IMB), sertifikat hak guna usaha (SHGU), surat pajak bumi dan bangunan (PBB) & akta jual beli (AJB) tentu saja termasuk surat perjanjian jual beli tanah. 

Jika membeli rumah melalui pihak ketiga atau broker, pastikan untuk mengkonfirmasi ketersediaan surat perjanjian jual beli tanah ini. Biasanya pengurusan surat ini dilakukan bersamaan dengan proses angkat kredit jika Anda melakukan KPR. Namun, jika Anda membeli rumah dengan cash, pastikan sebelum membayar lunas, seluruh dokumen dan surat sudah tersedia semuanya. 

Tahapan dan Persyaratan Cara Membuat Surat Perjanjian Jual Beli Tanah  

Untuk membuat surat perjanjian jual beli tanah ini biasanya dibuat bersamaan ketika Anda melakukan pembelian properti. Ada beberapa dokumen yang wajib Anda perhitungkan mulai dari pemeriksaan tanah yang tidak terlibat sengketa apalagi penyitaan. Ini mengapa saat membeli rumah atau tanah sebaiknya dengan perantara developer terpercaya. Karena biasanya mereka sudah memasukkan biaya pemeriksaan yang dilakukan bersama Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Nah, selanjutnya berikut adalah tahapan dan persyaratannya: 

  1. Penawaran dan Penerimaan
    Tahap pertama dalam surat perjanjian jual beli tanah adalah penawaran dan penerimaan antara penjual dan pembeli. Penawaran dapat berupa proposal harga, dan jika diterima, maka terbentuklah kesepakatan jual beli. Surat perjanjian tanah itu bisa dibuat sendiri namun sifatnya tidak mengikat. Untuk itu perlu disahkan dengan kehadiran notaris yang menjembatani dan membuat akta notaris. 
  1. Identifikasi Tanah
    Tahap selanjutnya adalah identifikasi tanah yang akan dijual. Pada tahap ini, perlu dilakukan pengecekan mengenai legalitas tanah, termasuk kepemilikan, status hukum, dan batasan-batasan yang ada. 
  1. Pembayaran dan Pelunasan
    Bersamaan dengan ini biasanya Anda juga akan menerima AJB sebagai bukti sudah melakukan transaksi. Paling tidak pembeli harus membayar sejumlah uang sebagai tanda jadi atau uang muka. Pembayaran ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesepakatan. Pelunasan pembayaran harus dilakukan sebelum akta jual beli dibuat.
  1. Pembuatan Akta Jual Beli
    Setelah pembayaran lunas, akta jual beli harus dibuat di hadapan notaris. Akta ini berisi rincian lengkap mengenai transaksi jual beli tanah, termasuk harga, luas tanah, identitas penjual dan pembeli, serta syarat-syarat lain yang disepakati.
  1. Pendaftaran Tanah
    Tahap terakhir adalah pendaftaran tanah ke Kantor Pertanahan setempat. Pendaftaran ini penting untuk memastikan bahwa kepemilikan tanah sudah resmi berpindah tangan dari penjual ke pembeli Ini biasanya dilakukan bersama PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) agar Anda secara sah melakukan perubahan data pendaftaran tanah . 

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

Berikut ini adalah contoh surat perjanjian jual beli tanah yang dapat digunakan sebagai referensi. Terutama untuk mengecek dokumen surat yang diserahkan dari notaris kepada Anda saat sedang membeli bangunan.

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI  TANAH

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1.    Nama               : ……………………

TTL                  : …………………………………………

Pekerjaan         : …………………………………………..

Alamat              : …………………………………………………………………………………………

  ………………………………………………………………………………………….

       No. KTP/ NIK   : ………………………………………………………………………………………….

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (Penjual)

2.    Nama               : ……………………………………………

TTL                  : …………………………………………….

Pekerjaan         : ……………………………………………..

Alamat              : …………………………………………………………………………………………….                             …………………………………………………………………………………………….

No. KTP/ NIK   : …………………………………………………………………………………………….

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (Pembeli)

Pada Hari ini, ………Tanggal ………….  Bulan ……….Tahun ………….Pihak Pertama dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua juga berjanji menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari Pihak Pertama berupa:

Sebidang Tanah dengan Hak Milik yang diuraikan dalam Nomor Sppt Tanah : ………………………… yang berlokasi di Desa _____ Kecamatan _____ Kabupaten _____ Provinsi _____ dengan Luas Tanah ___ (_____) dan untuk selanjutnya disebut Tanah. Dengan batas-batas tanah adalah sebagai berikut :

·  Sebelah Barat          : Berbatasan dengan      ……………

·  Sebelah Timur          : Berbatasan dengan      ……………..

·  Sebelah Utara          : Berbatasan dengan      ……………

·  Sebelah Selatan       : Berbatasan dengan      ………………

Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli tanah dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 9 (sembilan) pasal, seperti berikut dibawah ini :

Pasal 1

HARGA 

Jual beli tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga tanah sebesar Rp. ……………………..,- (……………………..) 

Pasal 2

CARA PEMBAYARAN

  1. Pihak Kedua telah memberikan sebagian atau seluruh uang pembayaran Jual beli tanah sebesar Rp …………………….,(……………………….) kepada Pihak Pertama yaitu pada tanggal  ………………………
  2. Sisa pembayaran sebesar Rp.…………………………… (…………………………………………………) akan dibayarkan oleh pihak kedua pada tanggal …………………………………………; 

Pasal 3

JAMINAN DAN SAKSI

  1. Pihak pertama menjamin sepenuhnya bahwa tanah yang dijualnya adalah benar-benar milik atau hak pihak pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
  2. Jaminan Pihak Pertama dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi.
  3. Apabila Pihak Kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas tidak memenuhi perjanjian ini yaitu memberikan uang pembayaran sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (1) maka perjanjian ini batal secara hukum.
  4. Apabila Pihak Kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas untuk pelunasan sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (2), secara hukum perjanjian jual beli ini batal dan Pihak Pertama akan mengembalikan uang tanda jadi setelah tanah dalam perjanjian ini terjual dan tanda jadi akan dikembalikan sepenuhnya.
  5. Kedua orang saksi tersebut adalah:

(1).  Nama          : …………………………………………………………………………………

Umur           : …………………………………………………………………………………

Pekerjaan    : Petani / Pekebun

Alamat         : …………………………………………………………………………………

Selanjutnya disebut sebagai SAKSI I

(2).  Nama          : …………………………….

Umur           : ……………………………

Pekerjaan    : …………………………….

Alamat         : …………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………  

Selanjutnya disebut sebagai SAKSI II

Pasal 4

PENYERAHAN 

Pihak Pertama berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan bukti kepemilikan tanah berupa SPPT/ Leter C/ Sertifikat tanah kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya satu minggu setelah Pihak Kedua melunasi seluruh pembayarannya.

Pasal 5

STATUS KEPEMILIKAN 

Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik Pihak Kedua.

Pasal 6

PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN 

  1. Pihak Pertama wajib membantu  Pihak Kedua dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
  2. Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dan bangunan rumah dari  Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dibebankan sepenuhnya kepada Pihak Kedua. 

Pasal 7

MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN 

Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya Pihak Pertama, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti Pihak Pertama wajib mentaati ketentuan yang termaktub dalam perjanjian ini dan Pihak Pertama mengikat diri untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.

Pasal 8

HAL-HAL LAIN 

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh Kedua Belah Pihak.

Pasal 9

PENYELESAIAN PERSELISIHAN 

Tentang Perjanjian ini dan segala akibatnya, Kedua Belah Pihak memilih menyelesaikan perkara jika terjadi perselisihan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten Sambas.

Demikianlah Surat Perjanjan ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani Kedua Belah Pihak dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.

Dibuat di   : ……………………..

Tanggal    : ……………………..

PIHAK PERTAMA; PIHAK KEDUA,
  Materai 10.000 ……………Penjual   Materai 10.000 …………………Pembeli

SAKSI-SAKSI :

1.   Saksi (I)  : ……………         : ( ……………………… )

2.   Saksi (II) : ……………         : ( ……………………… )

Dapatkan Modal Pengembangan Investasi Mulai Dari Rp 500 Juta!

Mulai bangun bisnis properti, investasi yang nilainya tidak pernah turun. Memiliki rumah atau properti memang sangat menjanjikan untuk jangka waktu 5-10 tahun. Maka, jangan sia-siakan selagi produktif milikilah tujuan berinvestasi yang signifikan hasilnya di tahun mendatang. Saat berinvestasi hindari berhutang dengan tidak bertanggung jawab. 

Temukan solusi bersama Danamas, dimana Anda bisa mengajukan pinjaman dengan tenor pembayaran hingga 10 tahun. Anda bisa secara fleksibel mengatur tenor waktu yang menyesuaikan kesanggupan finansial. Bunga yang diberikan relatif rendah dan bersaing yaitu mulai dari 15% p.a. Ajukan jaminan properti Anda dan sampaikan nilai pinjaman yang hendak diajukan. Selamat mencoba teman-teman Danamas! Kunjungi website Danamas atau Instagram Danamas untuk informasi lebih lanjut tentang produk pinjaman yang ditawarkan. Jangan ragu untuk menghubungi Danamas di Hotline: 021-50960896, email: [email protected] atau Whatsapp Danamas di nomor 0882 24222 001/0882 24222 002. .

Ajukan Pinjaman Lancar

Simulasi Pinjaman Lancar

Artikel Lainnya

contoh-surat-keterangan-kerja-untuk-kpr

Contoh Surat Keterangan Kerja untuk KPR, Ini Persyaratan & Panduannya

Contoh Surat Keterangan Kerja untuk KPR sangat penting untuk diketahui pada saat Anda berencana untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), salah satu persyaratan yang haru

pelunasan-kpr-dipercepat

Pelunasan KPR Dipercepat, Ini Cara Menghitung, dan Biaya Penaltinya!

Pelunasan KPR dipercepat adalah impian banyak orang yang memiliki dana lebih setelah membeli rumah dengan fasilitas pinjaman. Pertimbangan ini melibatkan sejumlah faktor kunci

biaya-notaris-kpr

Biaya Notaris KPR, Pahami Rincian dan Estimasi Proses

Biaya Notaris KPR biasanya masuk dalam rincian biaya KPR yang biasanya disiapkan oleh rekanan developer atau Bank. Jika memiliki rekan, Anda dapat menyarankannya. Namun, kebij