Memiliki sebuah properti baru merupakan sebuah hal yang menyenangkan. Namun, ketika anda membeli sebuah properti baru, proses membuat properti itu menjadi milik anda tidak berhenti di sebatas membelinya. Proses tersebut dinamakan biaya balik nama sertifikat rumah. Dalam proses balik nama, terdapat syarat yang perlu dilakukan hingga memiliki biaya untuk sertifikat rumah dan tanah.
Dengan mengetahui syarat dan biaya balik nama sertifikat rumah maka jika nantinya Anda dihadapkan dengan situasi serupa, Anda tidak lagi kebingungan untuk tahu cara balik nama sertifikat. Di artikel ini lengkap dijelaskan informasi tentang langkah-langkah yang perlu Anda ikuti, bahkan bisa menggunakan notari atau tanpa notaris. Selain itu, dengan kisaran biaya dalam proses balik nama sertifikat rumah atau tanah.
Bagi Anda yang membutuhkan informasi tentang balik nama sertifikat rumah atau tanah, maka artikel ini akan menjawab semua apa yang Anda tanyakan. Proses balik nama sertifikat rumah mungkin akan membutuhkan waktu yang cukup lama dan kurang praktis tanpa bantuan notaris. Jika Anda ingin menjalani proses balik nama sertifikat rumah lebih praktis bisa dengan menggunakan notaris ppat dan ada biaya yang perlu dikeluarkan. Simak artikel ini untuk tahu lebih lanjut, yuk!
Apa Itu Balik Nama Sertifikat Rumah?
Balik nama sertifikat rumah adalah sebuah istilah yang diberikan untuk proses pergantian nama yang tertulis di Sertifikat Hak Milik seseorang untuk sebuah properti. Hal ini merupakan proses pergantian nama penjual menjadi nama pembeli properti tersebut. Prosedur ini merupakan sebuah prosedur yang penting karena hal ini merupakan sebuah bukti kepemilikan atas properti yang dijanjikan.
Biasanya, biaya balik nama sertifikat rumah dapat dilakukan secara mandiri atau melalui notaris. Contoh biaya balik nama sertifikat adalah ketika anda membeli sebuah properti yang sebelumnya merupakan milik seseorang. Dengan anda membeli properti tersebut, tentu anda harus memiliki sebuah tanda hak milik. Dengan ini, Sertifikat Hak Milik (SHM) harus diganti menjadi nama anda sebagai pemilik properti yang sekarang. Hal ini dapat dilakukan dengan mandiri atau melalui perantara notaris. Pilihan ini adalah menjadi pilihan anda sendiri.
Kisaran Harga: Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah
Biaya balik nama sertifikat rumah memiliki dua cara yang berbeda dan semuanya tergantung bagaimana anda akan mendaftarkan biaya balik nama sertifikat rumah tersebut. Cara-cara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Biaya PPAT Balik Nama
Biaya yang perlu dikeluarkan jika melakukan balik nama di PPAT adalah sekitar 0.5% hingga 1% dari total nilai transaksi, dimana hal tersebut sudah termasuk dengan biaya pengecekan sertifikat serta pembuatan akta jual beli, balik nama dan jasa PPAT. Ada juga yang memperhitungkan biaya dengan rincian sebagai berikut:
- Biaya notaris mulai dari 200 ribu rupiah
- Pengecekan sertifikat yang tergantung kebijakan kantor BPN setempat, yang bisa berkisar antara 25-100 ribu rupiah
- Biaya balik nama sertifikat rumah itu sendiri yang tergantung dengan nilai NJOP daerah
- 5% dari nilai transaksi untuk ongkos AJB
b. Secara Mandiri
Jika secara mandiri, anda tidak harus memikirkan biaya yang lebih banyak. Namun, tetap ada sebuah cara untuk menghitung biaya untuk balik nama sertifikat rumah. Rumus tersebut adalah sebagai berikut:
Nilai tanah x luas tanah : 1.000
Setelah menghitung demikian, pastikan anda menambahkan 25 ribu untuk biaya pembuatan sertifikat. Jika sudah, itu adalah bayaran yang anda harus penuhi jika anda melakukan balik nama sertifikat rumah secara mandiri
Syarat Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah
Untuk bisa melakukan balik nama sertifikat rumah, maka ada beberapa syarat yang perlu dilengkapi. Dengan syarat umum ini, maka Anda bisa melakukan balik nama lebih lancar. Menurut situs Kompas, Kementerian ATR/BPN mengungkapkan bahwa dokumen untuk balik nama sertifikat rumah adalah sebagai berikut ini:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon di atas materai
- Surat Kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) yang sudah disesuaikan sebelumnya oleh petugas loket
- Sertifikat tanah asli oleh sisi penjual
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum diperlukan dan nanti akan dicocokan dengan yang asli
- Sertifikat Tanah Asli Akta Jual Beli Tanah dari PPAT
- Izin pemindahan hak yang menyatakan bahwa pemindahan ini diperbolehkan dilakukan jika sudah memperoleh izin dari instansi berwenang
- Hasil fotokopi SPPT dan PBB sesuai dengan jumlah yang diperlukan
- Bukti Subsidi Selisih Bunga (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan)
Namun, jika anda melakukan balik nama, dokumen yang dibutuhkan menjadi lebih sedikit. Berikut adalah daftar-daftar dokumen tersebut:
- Surat pengantar dari PPAT
- SPPT PBB
- Surat pernyataan dari calon penerima hak
Cara Balik Nama Sertifikat Rumah
Cara untuk melakukan balik nama sertifikat rumah dapat dibagi jadi dua, yakni dengan menggunakan jasa PPAT atau melakukannya dengan mandiri. Jika menggunakan jasa PPAT, pastikan anda memberikan dokumen yang diperlukan sebelum melakukan proses balik nama sertifikat.
Proses Balik Nama Sertifikat Rumah
Namun, jika anda memutuskan untuk melakukannya pribadi dan mendatangi PBN yang bersangkutan, berikut adalah langkah-langkah cara balik nama sertifikat rumah jika anda ingin mengurusnya sendiri, dilansir dari situs Triyasa.co.id:
- Siapkan dokumen yang diperlukan
- Bawa dokumen ke kantor PBN, dimana pihak PBN akan memberikan bukti penerimaan permohonan balik nama
- Pihak PBN akan mencoret nama pemegang hak lama, kemudian mengubahnya menjadi pemegang hak baru (Hal ini bisa diganti di buku tanah maupun sertifikat)
- Menunggu proses setelah semua berkas sudah dibubuhi paraf kepala BPN, dan menunggu selama 14 hari kerja
- Lakukan pengecekan keabsahan sertifikat lembaga terkait untuk mengetahui tentang properti anda lebih lanjut
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah
Balik nama sertifikat tanah merupakan hal yang perlu Anda lakukan setelah mendapatkan tanah warisan. Hal ini dilakukan agar hak kepemilikan tanah berkekuatan hukum tetap. Anda juga perlu mengetahui berapa biaya balik nama sertifikat tanah hingga kisaran biaya dalam balik nama sertifikat rumah. Dengan mengetahui hal tersebut, maka Anda bisa menyiapkan dokumen atau syarat-syarat penting dalam proses ini. Berikut penjelasan tentang proses balik nama sertifikat tanah, biaya dan syarat-syaratnya:
Proses Balik Nama Sertifikat Tanah
Proses balik nama sertifikat tanah bisa dilakukan dengan prosedur yang tepat. Ada beberapa cara dalam proses balik nama sertifikat tanah ini yang bisa Anda lakukan. Anda bisa lakukan melalui pengurusan AJB di PPAT atau pengurusan ke Kantor BPN. Berikut proses balik nama sertifikat tanah yang perlu Anda ketahui:
a. Pengurusan AJB di PPAT
Prosedur pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui 2 tahapan, seperti berikut:
- Pemilik tanah atau calon pemilik tanah wajib datang ke PPAT. Tahapan ini mengacu pada PP no.24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yaitu pasal 37 dimana setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus ke PPAT. Proses ini harus dilegalkan oleh negara, maka Anda perlu mengurus akta jual beli atau AJB. Akta ini adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah sudah terjadi peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli.
Kantor PPAT nantinya akan memeriksa kesesuaian data yuridis dan teknik sertifikat tanah pemilik tanah lama dengan data pertanahan yang ada pada buku tanah di kantor pertanahan atau BPN. Hal ini dilakukan untuk menghindari sengketa lahan yang tidak sah. Dokumen yang harus dibawa penjual dan pembeli tanah, yakni KTP, NPWP, KK dan surat nikah.
- Bagi penjual tanah, harus menyertakan dokumen bukti pembayaran PBB, surat pernyataan dari penjual bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa dan sertifikat tanah. Jika tanah dalam keadaan tanpa masalah, maka sesuai PP no.34 Tahun 2016, kantor PPAT akan meminta pembeli tanah untuk membayar pajak PPh 2,5% dari nilai bruto.
b. Biaya Balik Nama Tanah di PPAT
Sementara itu, biaya pengecekan dan penerbitan dari AJB, kantor notaris menerapkan tarif yang berbeda. Maka, pembeli dan penjual tanah bisa terlebih dahulu saling sepakat untuk memilih kantor PPAT yang digunakan.
Hingga penerbitan AJB, maka nantinya kantor PPAT akan meminta biaya 0.5% – 1% dari total nilai transaksi.
Biaya tersebut sudah termasuk dengan jasa notaris, pembuatan AJB dan balik nama. Proses ini bisa memakan waktu hingga 30 hari dan nantinya AJB sudah dibuat 2 lembar asli dan 1 lembar copy.
Biaya balik nama sertifikat tanah lain yang perlu dibayar yaitu BPHTB sebesar 5% dari harga rumah dan tanah yang dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Pembayaran ini bisa disetorkan saat pengajuan pengurusan balik nama sertifikat tanah di kantor BPN.
c. Pengurusan ke Kantor BPN
Setelah Anda mengurus AJB di PPAT, maka Anda bisa segera mengurus balik nama sertifikat di Kantor BPN untuk mengubah AJB menjadi SHM / HGU. Pengurusan sertifikat balik nama bisa dipakai dengan dua cara, yaitu mengurus secara mandiri, dan menyerahkan pada kantor PPAT.
Dokumen Pengurusan ke Kantor BPN:
- Formulir permohonan yang diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya diatas materai
- Surat kuasa jika dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon atau pemegang dan penerima hak (KTP/KK), serta kuasa jika dikuasakan
- Sertifikat asli
- Untuk perorangan yang keperdataannya patuh terhadap hukum perdata dibuktikan dengan penetapan pengadilan. Ataupun yang patuh pada hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari orang yang bersangkutan, diketahui oleh Lurah dan Camat setempat.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket kantor BPN
- Sertifikat tanah asli AJB Tanah dari PPAT
- Ijin pemindahan hak jika di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya bisa dipindahtangankan jika sudah diperoleh izin dari instansi yang berwenang.
- Fotokopi SPPT & PBB tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan aslinya di petugas loket.
- Bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan
Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Dalam proses balik nama sertifikat tanah ada cara menghitung atau rumus yang bisa Anda pakai untuk mengetahui besaran biaya dari balik nama sertifikat tanah ini. Biaya balik nama sertifikat tanah yang harus di bayar di kantor BPN adalah besarannya sebagai berikut:
Nilai jual tanah : 1000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) / 1000).
Sebagai contoh:
Jika ada pembeli bidang tanah seluas 1000 meter persegi dengan harga per meter sebesar Rp 500 ribu maka biaya balik nama sertifikat tanah di kantor BPN adalah Rp 500 ribu.
Demikian penjelasan tentang balik nama sertifikat rumah dan tanah yang bisa Anda ketahui. Informasi lengkap ini bisa memberikan manfaat bagi Anda hingga kisaran biayanya. Jika anda hendak menggunakan properti tersebut sebagai sebuah jaminan di pinjaman online terpercaya seperti Danamas yang sudah berizin OJK, pastikan anda memiliki sertifikat rumah tersebut atas nama anda dan bukan milik penjual yang memiliki properti tersebut. Untuk lebih lengkapnya lagi Anda bisa download aplikasi Danamas pinjaman bisnis di smartphone Anda.