Berinvestasi menjadi kegiatan yang dilakukan antara masyarakat. Sebagai salah satu tempat yang dapat menjadi wadah untuk penanaman modal para investor adalah bursa efek. Untuk mengetahui lebih dalam mengenai bursa efek, artikel ini akan membahas lebih dalam. Yuk disimak!
Pengertian Bursa Efek
Bursa efek merupakan pasar yang berkaitan dengan pembelian serta penjualan efek pada sebuah perusahaan yang terdaftar di bursa. Menurut Undang – Undang No 8 tahun 1995 mengenai pasar modal merupakan sebuah barang yang didagangkan di tempat jual beli, efek yang dimaksud tersebut yakni surat berharga misalnya saham dan obligasi. Bursa efek juga diartikan sebagai banyaknya kumpulan pasar juga pertukaran yang melibatkan pembelian penjualan dan percetakan saham perusahaan secara publik.
Cara Kerja Bursa Efek
Untuk segala proses jual beli, difasilitasi oleh bursa efek agar perusahaan dapat ditemukan atau mendarat di pasar, untuk mencapai tujuan ini, perusahaan tentunya harus mengikuti syarat dan ketentuan yang dikeluarkan bursa efek. Prinsipnya perusahaan berpotensi menjadi perusahaan besar dengan modal besar akan lebih mudah terdaftar. Modal ini didapatkan dari investor yang menanamkan modal di perusahaan IPO yang terdaftar di bursa efek. Tambahan modal ini dengan menjual separuh saham perusahaan kepada masyarakat luas.
Tugas dan Peranan Bursa Efek
Bursa efek tentunya memiliki tugas dan peranan yang dapat Anda ketahui sebagai berikut:
- Sebagai Fasilitator pada perdagangan efek dengan rincian tugas menyediakan sarana untuk jual beli efek, membuat peraturan yang berkaitan kegiatan bursa, melakukan upaya untuk proses likuidasi, membuat catatan instrumen efek, melakukan transparansi terhadap seluruh informasi bursa.
- Sebagai Pengawas Transaksi Efek yakni berperan penuh memantau seluruh transaksi efek. Berperan mencegah terjadinya kecurangan atau kebohongan harga, hak untuk mencabut efek ketika menemukan pelanggaran aturan tertentu.
Jenis Bursa Saham
Adapun jenis bursa saham yang dapat Anda ketahui yakni:
- Pasar Reguler
Yakni pasar dengan perdagangan yang berdasarkan pada proses tawar menawar melalui lelang yang berkesinambungan melalui JATS. Penyelesaiannya dilakukan 2 hari kerja setelah transaksi bursa. Syaratnya adalah saham yang dimiliki setara dengan 100 lembar dan harga beli atau jual yang dimasukkan sesuai dengan fraksi harga yang ditetapkan oleh bursa.
- Pasar Negosiasi
Tawar menawar dilakukan secara langsung( individual) tidak melalui lelang. Proses yang dimaksud merupakan proses di antara anggota bursa, nasabah, danengan anggota bursa dengan Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI). Setelahnya baru diproses melalui JATS Atau Jakarta Automated Trading System.
- Pasar Tunai
Pasar ini dikenal juga sebagai pasar reguler tunai. Prosesnya sama dengan pasar reguler melalui negosiasi lelang berkesinambungan bedanya, penyelesaian dilakukan di hari bursa yang sama dengan terjadinya transaksi di bursa.
Contoh Instrumen Pasar Modal
Pasar modal dalam bursa efek menjual berbagai jenis seperti berikut ini:
- Saham
- Obligasi
- Reksadana
- EFT
- Derivatif
Anda membutuhkan tambahan modal usaha? Wujudkan ekspansi bisnis dengan lancar bersama Danamas Pinjaman Bisnis, dapatkan peluang untuk mengembangkan bisnis dengan tambahan modal mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 2mliar dengan pinjaman beragunan properti. Bunga kompetitif dan tenor panjang. Ajukan sekarang!