Beberapa orang ingin berinvestasi tanpa takut riba. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah dengan sukuk. Ada banyak produk investasi yang berbasis syariah di Indonesia salah satunya adalah sukuk. Namun tahukah Anda apa itu sukuk? Simak ulasan berikut untuk lihat lebih lengkap tentang informasi sukuk ritel dan syariah.
Apa Itu Sukuk?
Sukuk adalah bukti kepemilikan sebuah aset yang diterbitkan oleh negara. Sukuk sebagai produk keuangan, cukup memiliki prinsip syariah sesuai dengan fatwa dewan Syariah Nasional Nomor 32/dsn MUI/IX/2002. Sukuk diterbitkan oleh pemilik obligasi syariah dan juga pemilik cukup harus membayarkan pendapatannya pada pemilik obligasi Syariah melalui sistem bagi hasil.
Maka bisa dikatakan bahwa produk investasi ini adalah surat sertifikat yang bisa dipakai sebagai bukti kepemilikan aset karena sudah membeli salah satu aset negara pada jangka waktu tertentu.Untuk aspek kelegalan hukum maka anda tidak perlu khawatir karena cukup telah diakui dalam fatwa MUI dan juga dikendalikan oleh dewan Syariah nasional, sehingga keaslian dan hukum syariah nya sudah bisa dipertanggungjawabkan.
Jenis-Jenis Sukuk
Jenis Sukuk Secara Umum
- Sukuk Ritel
Sukuk ritel adalah salah satu jenis surat berharga syariah negara atau SBSN yang diterbitkan untuk ritel. Selain ritel suku-suku ini juga diterbitkan untuk investor dan perorangan namun tetap dikelola sesuai dengan akad Syariah.
- Sukuk Tabungan
Jenis sukuk ini adalah suku dengan bukti surat berharga syariah negara yang diterbitkan oleh pemerintah bagi masyarakat umum yang dipakai sebagai sarana investasi. Pengelolaan jenis sukuk ini pun sama, yaitu berprinsip syariah.
Jenis-Jenis Suku Berdasarkan Pihak Yang Menerbitkan
- Surat Berharga Syariah Negara Atau Sbsn
Surat berharga syariah negara juga disebut sebagai suku ke negara. Sukuk negara adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh negara sebagai bagian dari bukti atas bagian kepemilikan aset negara.
- Sukuk Korporasi
Sukuk korporasi adalah sukuk yang diterbitkan oleh pemilik obligasi Syariah di dalam sebuah perusahaan.
Jenis-Jenis Sukuk Berdasarkan Akad
- Sukuk Mudharabah
Jenis sukuk ini merupakan sukuk dengan perjanjian atau akad mudharabah. Dalam sukuk ini ada pihak pemberi modal dan pengelola modal. Untuk pembagian keuntungannya tentu tergantung dari perbandingan yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Sementara itu kerugiannya akan ditanggung sepenuhnya oleh pemilik modal.
- Sukuk Ijarah
Sukuk ijarah adalah suku ke dengan akad memindahkan hak penggunaan atas barang dan jasa serta tanpa ikut memindahkan kepemilikannya. Akad dalam sukuk adalah berupa sewa sehingga hak kepemilikannya tetap ada pada orang yang sama.
- Sukuk Salam
Jenis sukuk ini adalah suku yang dikeluarkan agar mendapatkan modal.
- Sukuk Istishna
Jenis suku ini adalah suku dengan perjanjian akad Istishna di mana perjanjian ini menunjukkan kesepakatan jual beli bagi pembiayaan sebuah proyek.
- Sukuk Musyarakah
Jenis suku ini adalah suku yang diterbitkan karena kedua belah pihak atau lebih mengembangkan modal untuk membangun proyek baru. Ada keuntungan dan kerugian dari suku masyarakat yaitu tanggungan bersama berdasarkan jumlah modal yang disetorkan.
- Sukuk Murabahah
Sukuk murabahah adalah suku yang memiliki akad prinsip jual beli.
- Sukuk Wakalah
Sukuk wakalah merupakan Suku dengan akad wakalah dimana pemilik menunjuk orang sebagai pengelola usaha atas nama pemegang sukuk.
- Sukuk Muzara’ah
Jenis sukuk ini adalah suku yang berakad muzara’ah untuk pembiayaan sektor pertanian di mana keuntungan dari pemegang suku ini adalah hasil panen sesuai dengan kesepakatan di awal.
- Sukuk Musaqah
Jenis buku ini diterbitkan untuk kegiatan irigasi dari dana hasil penerbitan sukuk.
Tujuan Dan Syarat Sukuk
Ada berbagai tujuan dikeluarkannya Suku adalah antara lain:
- Memperluas jaringan sumber pembiayaan anggaran negara
- Meningkatkan perkembangan pasar keuangan syariah
- Melahirkan benchmark di pasar keuangan Islam
- Mengembangkan pilihan instrumen investasi
- Diversifikasi berbasis investor SBN
- Memaksimalkan pemanfaatan barang yang dimiliki oleh pemerintah
- Memanfaatkan dana milik masyarakat yang sebelumnya tidak terjadi dalam sistem perbankan konvensional
- Meningkatkan tertib administrasi dan pengelolaan barang milik negara
Syarat sukuk antara lain:
- Sukuk yang diterbitkan harus memenuhi semua ketentuan Syariah
- Sukuk yang bersifat likuiditas bisa dipindahtangankan dari satu pihak ke pihak lainnya dan juga diperjualbelikan
- Tingkat imbalan nya juga lebih kompetitif daripada instrumen lainnya
- Proses penerbitan nya juga harus mengikuti semua ketentuan yang berlaku
- Sukuk juga didukung dengan infrastruktur legal juga sistem kelembagaan yang memadai
Cara Membeli Sukuk
Jika anda berencana untuk membeli sukuk maka anda bisa membelinya melalui e-SBN Atau elektronik surat berharga negara berikut langkah-langkahnya:
- Registrasi
Hal pertama yang perlu Anda lakukan adalah mendaftarkan diri sebelum penawaran dari SBN. Pendaftaran diri ini bisa dilakukan pada sistem elektronik yang sudah disediakan oleh Mitra distribusi. Saat melakukan registrasi anda perlu memasukkan data diri, nomor rekening dana, nomor single investor identification, dan nomor rekening surat berharga.
- Pemesanan Sukuk
Cara membeli sukuk ritel selanjutnya adalah dengan melakukan pemesanan. Jika anda melakukan pemesanan SR015 maka proses selanjutnya adalah masa penawaran.
- Pembayaran
Setelah anda mendapatkan verifikasi pemesanan, maka selanjutnya anda akan mendapatkan kode pembayaran yang akan dikirimkan melalui SMS atau email sesuai kebijakan masing-masing Mitra distribusi.
- Konfirmasi
Langkah terakhir yang perlu Anda lakukan dalam pembelian sukuk adalah mengkonfirmasi pembayaran. Nantinya anda akan mendapatkan notifikasi complete order lalu nomor transaksi penerimaan negara dan menerima alokasi SR 015 pada tanggal penerbitan dan settlement.
Keuntungan Investasi Sukuk
- Sukuk bisa dimiliki oleh pihak investor manapun dengan nilai yang lebih rendah termasuk jenis investasi yang bisa dengan mudah dicairkan.
- Bagi pihak penerbit maka suku bisa dijadikan sebagai pilihan sumber modal. Hasil dari penjualan sukuk tersebut bisa dijadikan tambahan modal bagi perusahaan penerbit.
- Sukuk juga bisa diterbitkan oleh pihak pemerintah dimana sukuk diterbitkan tersebut tergolong ke dalam surat berharga Syariah negara ( SBSN)
- Sukuk juga bisa diterbitkan oleh pemerintah
- Sukuk juga sudah terjamin tingkat keamanannya dimana dilindungi oleh undang-undang pasal 5 SBSN yang dijelaskan bahwa penerbitan SBSN dilakukan oleh pihak pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal pengelolaan pembiayaan dan risiko DJPPR.
- Imbal hasil sukuk dalam bentuk Capital Gain
Dalam imbal hasil cukup dibedakan menjadi 4 jenis antara lain:
- Profit Sharing
Profit sharing dilakukan jika akad yang dipakai di dalamnya merupakan akad mudharabah. Maka nantinya imbal hasil ini bisa dibayar secara reguler hingga tanggal jatuh tempo dan ditetapkan dalam nilai persentase dari nominal nilai.
- Capital Gain
Keuntungan imbal hasil cukup ini didapat sebelum jatuh tempo dan biasanya sukuk nya diperjualbelikan pada pasar sekunder. Maka pihak investor bisa mendapatkan kesempatan untuk meraih Capital Gain. Tidak hanya itu, capital gain juga bisa didapat investor jika membeli sukuk dengan potongan harga.
- Hak Klaim Pertama
Jika emiten dinyatakan bangkrut, maka pemegang sukuk sebagai pihak kreditur mendapatkan hak klaim pertama atas aktiva yang dimiliki perusahaan.
- Jika Memiliki Sukuk Konversi
Investor bisa menukarkan suku menjadi saham pada sebuah negara yang sudah ditetapkan. lalu investor bisa mendapatkan keuntungan dari saham tersebut.
Baca juga: Mengenal Saham Blue Chip di Indonesia untuk Investasi Anda
Hadirnya sukuk bisa jadi pilihan lain untuk berinvestasi dan menambah pundi-pundi. Anda juga menambah penghasilan melalui bisnis kecil yang akan semakin besar dengan bantuan modal usaha dari Danamas. Fintech lending berizin OJK ini hadir untuk membantu para pengusaha umkm yang membutuhkan modal untuk pengembangan bisnisnya. Simulasikan pinjaman agunan properti Anda disini.