Taspen adalah salah satu badan usaha milik negara atau BUMN yang khusus menangani kesejahteraan semua aparatur sipil negara atau ASN. Kehadiran taspen tentu membuat para ASN merasa lebih aman dalam menghadapi masa tuanya kelak. Seperti yang kita ketahui bahwa semua ASN berhak atas tabungan pensiun sehingga ketika mereka sudah tidak menjabat menjadi ASN, mereka pun bisa hidup tenang di masa tua.
Apa itu Taspen
Taspen adalah singkatan dari tabungan dan asuransi pegawai negeri. Taspen merupakan dana tabungan yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi pejabat negara dan aparatur sipil negara. Kehadiran Taspen tentu sangat menguntungkan bagi ASN dan pejabat negara, karena pertanggungan yang bisa mereka rasakan hingga di hari tua nanti. Tujuan dari adanya Taspen adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri Saat memasuki usia pensiun .
Program Taspen
Taspen memiliki beberapa program yang bisa anda pilih antara lain program pensiun, tabungan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan kecelakaan kerja berikut penjelasannya.
- Program Pensiun
Program pensiun memiliki manfaat atas dana kepada ASN atau keluarganya sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Salah satu persyaratannya yaitu harus sudah memasuki usia pensiun. Untuk bisa menikmati program pensiun ini maka iuran bulanan adalah sebesar penghasilan sebulan yakni (gaji + tunjangan istri dan anak) x 4,75%.
Berikut 3 macam pembayaran pensiun untuk ASN atau keluarga:
- Pensiun pertama: Dana cair saat PNS berhenti dengan hak pensiun
- Pensiun bulanan: Dana cair tiap bulan
- Pensiun terusan: Dana cair ketika pensiun meninggal atau diberikan kepada suami/istri/anak selama 4 bulan berturut-turut.
Yang berhak mengikuti program pensiun antara lain:
- ASN Pusat dan daerah otonom
- Anggota TNI yang diberhentikan dengan hak pensiun sebelum tahun 1989
- Hakim
- Mantan PNS perusahaan jawatan Pegadaian Departemen Keuangan
- Mantan PNS Departemen Perhubungan di bawah PT Kereta Api Indonesia
- Penerima tunjangan veteran dan dana kehormatan
- Penerima tunjangan Perintis Kemerdekaan
- Tabungan Hari Tua
Tabungan hari tua memiliki manfaat yaitu asuransi dwiguna. Manfaat dari asuransi dwiguna adalah untuk perlindungan saat ASN masih hidup dan setelah ASN meninggal dunia pada periode pertanggungan. Jika ASN meninggal saat periode pertanggungan maka penerima manfaat tunai dari tabungan ini adalah ahli warisnya.
Manfaat Taspen dalam program tabungan hari tua ini juga mencakup asuransi kematian. Bedanya adalah perlindungan dari asuransi kematian diberikan kepada ASN atau keluarganya ketika meninggal dunia baik ketika masih aktif atau sudah pensiun. Iuran bulanan untuk program ini adalah sebesar penghasilan sebulan atau (gaji + tunjangan istri & anak) x 3,25%.
Yang berhak untuk mengikuti program tabungan hari tua antara lain:
- ASN terkecuali Kementerian Pertahanan dan Keamanan
- Pejabat negara
- Khusus pegawai BUMN dan BUMD yang terdaftar secara resmi
- Program Jaminan Kematian
Program Taspen lainnya adalah jaminan kematian dimana bermanfaat untuk perlindungan atas kejadian meninggalnya ASN diluar urusan pekerjaan. Manfaat dari program ini antara lain santunan uang duka wafat, biaya pemakaman, dan biasiswa anak. Manfaat dari asuransi jaminan kematian ini bisa didapatkan oleh ahli waris setelah memenuhi persyaratan yang berlaku. Untuk iuran bulanan pada program ini yaitu 0,72% dari gaji pokok yang ditanggung oleh pemberi kerja.
Yang berhak mengikuti program jaminan kematian:
- Anggota DPRD
- Pejabat negara
- Calon PNS dan PNS kecuali Kementerian Pertahanan dan Keamanan
- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K
- Program Jaminan Kecelakaan Kerja
Program Taspen yang satu ini memberikan perlindungan secara finansial berupa jaminan kecelakaan kerja. Manfaat dari program jaminan kecelakaan kerja antara lain perawatan di rumah sakit dan setelahnya hingga ASN sembuh. Selain itu ada juga santunan gigi tiruan hingga uang duka jika ASN meninggal dalam kecelakaan kerja. Iuran bulanan untuk program ini adalah 0,24% dari gaji pokok yang ditanggung oleh pemberi kerja.
Yang berhak mendapatkan jaminan kecelakaan kerja antara lain:
- Pejabat ASN dan calon ASN terkecuali di Kementerian Pertahanan dan Keamanan
- Anggota DPRD
- Pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja atau P3K
Cara mengurus Taspen bagi pensiunan ASN
- Tabungan hari tua
Berikut persyaratan yang perlu Anda lengkapi antara lain:
- Formulir permintaan pembayaran
- Fotocopy SK pensiun
- Fotocopy buku tabungan
- Fotokopi identitas KTP pemohon
- Kkppg atau asli skpp
Jika meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim maka ahli waris bisa melengkapi persyaratan berikut ini:
- Surat kematian dari lurah atau rumah sakit
- Fotocopy surat nikah legalisir KUA bila pemohon istri atau suami
- Surat penunjukkan Wali dan pengadilan bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun
- Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa lebih dari 1 orang
- Surat keterangan Ahli waris dari lurah atau kepala desa bila pemohon orang tua kandung
- Surat penetapan ahli waris dari pengadilan bila pemohon selain di atas
- PNS yang sudah mencapai BUP atau SK pensiun yang diterima selain jatuh tempo
- Program Pensiun
Berikut persyaratan yang perlu Anda lengkapi antara lain:
- Formulir permintaan pembayaran
- Skpp asli
- Tembusan SK pensiun berpasfoto
- Pas foto 3×42 lembar
- Fotokopi KTP
- Fotocopy buku tabungan
- Fotokopi NPWP
- Surat keterangan sekolah
Bila ASN meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim maka ahli warisnya perlu melengkapi dokumen berikut ini.
- Surat kematian dari lurah atau rumah sakit
- Fotocopy surat nikah legalisir KUA
- Surat keterangan ahli waris bila pemohon satu-satunya adalah anak yang sudah dewasa
- Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa lebih dari 1 orang
- Surat keterangan ahli waris dari Lurah bila pemohon orang tua kandung
Cara pengajuan Klaim Taspen Uang Duka Wafat
- Buat pengajuan klaim ke Mitra layanan Taspen
Anda bisa mengajukan persyaratan klaim yang dilakukan langsung ke Mitra layanan Taspen. hanya beberapa bank yang bekerjasama dengan Taspen yang mampu menerima pengajuan persyaratan klaim.
- Ajukan UDW di Kantor Taspen
Pemohon bisa menuju ke Kantor Taspen untuk pengajuan uang duka wafat dan memenuhi syarat berikut ini:
- Fotocopy SK pensiun
- Mengisi formulir permintaan pembayaran
- Fotokopi surat kematian yang sudah dilegalisir oleh rumah sakit
- Fotokopi identitas atau KTP
- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 1 lembar
- Fotokopi buku rekening pemohon
- Fotokopi bintang jasa bagi penerima pensiun
- Fotocopy surat nikah dilegalisir oleh lurah bila pemohon adalah istri. surat penunjukan Wali dari pengadilan negeri atau agama bila pemohon adalah anak yang belum berusia 18 tahun; surat kuasa ahli waris bila anak pemohon sudah dewasa; surat keterangan ahli waris dari Lurah bila pemohon orang tua kandung; surat keterangan merawat dan penguburan bila tidak ada ahli waris.
- Verifikasi dan Klaim
Proses verifikasi dan validasi dalam pengajuan klaim Taspen membutuhkan proses yang berbeda. Untuk menyatakan sudah memenuhi syarat maka proses tunai di Taspen maksimal 60 menit dan proses tersebut menggunakan metode pembayaran transfer maksimal 2 hari yang berlaku.
Dengan mengetahui tentang taspen dan cara pengurusannya hingga dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan, maka Anda pun bisa lebih tenang jika ingin mencairkan dana taspen. Dengan sistem online untuk pencairan taspen pun semakin mempermudah nasabah dan ahli waris dalam pengurusannya. Kemudahan akses ini sama halnya seperti kemudahan Anda mendapatkan pinjaman modal usaha dari Danamas. Fintech lending berizin dan diawasi oleh OJK ini hadir dengan kemudahan pendanaan lewat aplikasi di smartphone dan nominal modal bisnis dari Rp 50 juta – Rp 2 miliar. Coba download dan ajukan pendanaan modal bisnis Anda sekarang.