Apakah anda pernah mendengar istilah ada addendum? Addendum sering digunakan di beberapa kontrak dalam sebuah situasi seperti ingin mengubah bagian dari kontrak asli yang sudah dibuat atau perjanjian asli. Agar anda lebih tahu tentang apa itu addendum ikuti ulasannya berikut ini.
Apa Itu Addendum?
Adendum adalah lampiran kontrak yang mengubah atau secara total mengubah beberapa ketentuan kontrak yang sudah ditetapkan sebelumnya. Addendum menambahkan sesuatu yang baru kedalam dokumen yang sudah ada sebelumnya. Menurut KBBI, addendum adalah jilid tambahan pada buku lampiran atau ketentuan pada pasal tambahan seperti akta. Dari pengertian ini bisa disimpulkan bahwa addendum adalah ketentuan atau kelas tambahan dalam sebuah perjanjian.
Fungsi Addendum
Addendum memiliki fungsi dan tujuan untuk menanggulangi hal-hal yang tidak tercakup dalam sebuah perjanjian. Addendum juga memberikan kemungkinan untuk mengubah perjanjian di masa depan, ketika sebuah kondisi berubah dan para pihak ingin mengubah sebagian isi perjanjian, maka addendum itulah yang dibutuhkan. Tak hanya itu ada dulu juga menjadi sebuah perjanjian agar selalu ditaati oleh kedua belah pihak sehingga bisa mencegah adanya pihak-pihak yang merugikan di sebuah perjanjian.
Biasanya juga dipakai untuk mengubah sebuah isi kontrak karena ada beberapa hal yang perlu diubah, seperti berikut ini:
- Mengubah Kontrak Kerja
Addendum bisa dipakai untuk mengubah kontrak kerja karyawan seperti bahan material yang terlambat datang akibat bencana alam sedangkan karyawan hanya bisa bekerja saat bahan materialnya sudah diterima maka dari itu perusahaan bisa menambah waktu kontrak kerja melalui addendum.
- Menyewa Kontraktor Atau Pekerja Freelance
Addendum adalah perjanjian yang sering dipakai dalam dunia kontraktor ataupun freelance. umumnya jika ada tambahan waktu untuk mengerjakan sebuah proyek karena kontraktor atau pekerja belum bisa menyelesaikan proyek tepat waktu maka adendum akan dibuat untuk memperjelas penambahan waktu yang dibutuhkan.
- Kontrak Dalam Menyewa Rumah
Saat Anda menyewakan rumah kepada seseorang maka anda bisa membuat perjanjian yang menyatakan bahwa anda tidak bisa melanjutkan pemeliharaan tempat tersebut karena beberapa alasan sehingga penyewa rumah harus membayar biaya pemeliharaan. Anda juga bisa menawarkan perjanjian penyewaan rumah. Jika penyewa rumah setuju atas perjanjian yang telah dibuat maka addendum bisa segera disusun dan disepakati oleh kedua belah pihak.
Syarat Addendum
Addendum memiliki dasar hukum yang diatur oleh pasal 1338 KUHP Perdata yang menyatakan bahwa semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan Undang-Undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan tersebut tidak bisa ditarik kembali setelah dengan kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang sudah ditentukan oleh undang-undang. Maka persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Dalam menggunakan addendum pada sebuah perjanjian, maka hal itu harus berlaku perjanjian yang terlebih dahulu. Menurut pasal 1320 KUHP perdata perjanjian sah dalam keadaan keadaan seperti adanya kesepakatan para pihak dalam perjanjian, suatu hal tertentu, kecukupan para pihak untuk membuat sebuah perikatan hingga suatu sebab yang halal atau legal. Maka dari itu perjanjian sudah memenuhi persyaratan tersebut maka addendum pun bisa dibuat.
Syarat Agar Addendum Sah
Ada beberapa syarat agar adendum dianggap sah atau diakui oleh undang-undang antara lain:
- Addendum disusun untuk menambahkan isi dokumen selama
- Addendum harus disetujui oleh kedua belah pihak jika salah satu pihak tidak menyetujui maka addendum dinyatakan tidak sah.
- Apabila dibutuhkan maka penandatanganan pun bisa dihadiri oleh saksi.
Isi Addendum
Addendum harus berisikan beberapa hal atau komponen sebagai berikut:
- Di dalam ada perlu ada nama-nama nama-nama pihak yang terlibat secara jelas. pihak tersebut bisa perseorangan organisasi ataupun perusahaan.
- Bentuk huruf margin ukuran dan warnanya pun harus persis dengan kontrak di awal
- Cantumkan tanggal dibuatnya addendum
- Tanda tangan oleh kedua belah pihak
Jenis-Jenis Addendum
- Addendum Tambah Kurang
Jenis adendum ini disebut juga sebagai adendum perubahan lingkup pekerjaan atau contract change order. Umumnya adendum ini dipakai karena beberapa kondisi yang berbeda. Sebagai contoh adendum perubahan nilai kontrak atau addendum nilai kontrak tetap, namun sasarannya berubah. Selain itu ada juga ada yang nilai kontrak berubah, target bertambah. Addendum penambahan atau pengurangan unit perjanjian ini harus mengacu pada Perjanjian awal.
- Addendum Waktu
Addendum ini ada karena adanya perubahan dalam jangka waktu perjanjian. Ujian sebagai contoh karena masa pandemi yang tidak produktif maka masa sewa sebuah toko bisa saja diubah. Jika di awal masa sewa hanya setahun namun pada prosesnya penyewa tidak mendapatkan keuntungan yang memuaskan maka pemilik tokoh dan penyewa sepakat untuk membuat addendum perpanjangan masa sewa toko atau nilai kontrak tetap.
- Addendum Harga
Adendum harga adalah perubahan yang nyata harga dalam perjanjian karena munculnya inflasi, atau perubahan yang cukup signifikan. Umumnya adendum jenis ini dibuat dalam masa perjanjian yang cukup panjang atau kontrak terkait produk memiliki nilai yang fluktuatif. Sebagai contoh saat sewa ruko untuk 10 tahun maka perjanjian yang dibuat nilai uang sama dengan nilai uang di tahun ke-9 hal ini bisa memunculkan addendum.
Baca juga: Branding Image Adalah: Contoh & Fungsinya bagi Bisnis
Jika Anda memiliki properti maka inilah saat yang tepat untuk bisa dijadikan agunan untuk modal usaha atau bisnis Anda. Maka, properti kini bisa diubah dengan mudah sebagai modal usaha untuk mengembangkan bisnis lebih maju. Dimana? Anda bisa ajukan segera di Danamas yang masih dalam naungan Sinar Mas Group. Klik link ini untuk ajukan dan simulasikan pinjaman disini.
Contoh Adendum Kontrak
Adendum kontrak biasanya muncul karena adanya perubahan dari isi kontrak atau perjanjian. Selain itu ada juga karena ada hal-hal yang belum diatur dan belum cukup diatur dalam perjanjian pokoknya. Sebagai contoh perubahan pembayaran dan tenor KPR. Maka para pihak yang terkait dalam kontrak bisa merundingkan lebih lanjut dan menyepakati hasil yang tertuang ke dalam adendum kontrak. Berikut contoh adendum kontrak: