pailit-adalah

Dalam dunia bisnis, pasti anda familiar dengan istilah pailit. Beberapa kali ada pemberitaan mengenai perusahaan yang mengalami kepailitan. Bahkan, perusahaan-perusahaan pailit umumnya adalah mereka yang dahulunya adalah perusahaan besar dan cukup populer dengan tingkat penjualan tinggi. 

Perusahaan besar di Indonesia cukup banyak dan memiliki tingkat penjualan yang meningkat. Bahkan beberapa perusahaan besar tersebut mampu berekspansi ke luar negeri. Namun, sebuah perusahaan tidak bisa serta merta mengklaim dirinya pailit tanpa ada proses. Pada prakteknya, ada beberapa syarat pailit hingga cara mengajukan permohonan pailit perusahaan. 

Dalam artikel inilah, semua tentang pailit akan dibahas, seperti pengertian pailit, penyebab pailit, syarat, cara mengajukan pailit hingga cara mencegah pailit. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai istilah pailit, anda bisa simak artikel berikut ini hingga contoh kasus perusahaan pailit di Indonesia.

Pengertian Pailit

Pailit adalah sebuah kondisi dimana pihak debitur (seseorang atau perusahaan) tidak bisa atau kesulitan dalam membayar utang atau tagihannya dari kreditur (pemberi pinjaman). Sebuah perusahaan dapat dinyatakan pailit setelah ada putusan dari pengadilan niaga setelah ada permohonan ataupun gugatan dari kreditur.

Pengadilan Niaga adalah lembaga yang berwenang untuk menyatakan status pailit dari suatu perusahaan. Ketika sebuah perusahaan dinyatakan pailit, maka harta atau aset dari debitur akan dijual dan kemudian dikelola oleh kurator untuk membayar atau melunasi utang debitur kepada kreditur (pemberi pinjaman). Perusahaan atau debitur dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung apabila tidak terima atau keberatan dengan keputusan Pengadilan Niaga.

Di Indonesia, pailit diatur dalam Undang-Undang No. 37 tahun 2004 mengenai Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dalam undang-undang ini menjelaskan dan mengatur mengenai pengertian, pelaksanaan, serta upaya hukum yang dapat dilakukan untuk mempailitkan sebuah perusahaan.

Penyebab Pailit

Sebuah perusahaan pailit pasti disebabkan oleh beberapa hal. Hal tersebut bisa berdampak pada penjualan produk hingga proses bisnis seperti produksi hingga distribusi sebuah perusahaan. Seperti apa saja penyebab pailit, berikut ulasannya. 

  1. Perusahaan memiliki utang yang belum mampu mereka bayarkan kepada pihak kreditur.
  2. Perusahaan tidak cermat dalam mengelola keuangannya. Contohnya, perusahaan terlalu sibuk untuk melakukan promosi tanpa memperhatikan biaya yang dikeluarkan sehingga membuat pengeluaran membengkak dan gagal meraih keuntungan.
  3. Perusahaan tidak cermat dalam mengamati pergerakan pasar sehingga gagal dalam mengidentifikasi apa yang konsumen butuhkan atau inginkan. Hal ini bisa membuat sebuah perusahaan ditinggal oleh konsumennya karena mereka beralih ke perusahaan lainnya.
  4. Penyebab pailit lainnya adalah ketidakmampuan perusahaan untuk terus melakukan inovasi dan perkembangan teknologi. Sebuah perusahaan harus terus melakukan inovasi dan berkompetisi untuk terus memikat konsumennya demi terjaganya kelangsungan usaha.
  5. Musibah dan bencana alam juga bisa menjadi penyebab kepailitan sebuah perusahaan. Bencana alam, seperti banjir, kebakaran, gempa, dan lain-lain yang menimpa sebuah perusahaan bisa menimbulkan kerusakan serta kerugian yang sangat banyak yang akan memberikan dampak kepada sebuah perusahaan dan bisa berujung kepada kepailitan.

Syarat-Syarat Pailit

Sebuah perusahaan tidak bisa sembarangan klaim dirinya pailit, perlu melihat ciri atau syarat pailit. Hal ini karena pailit memiliki beberapa karakteristik yang bisa dilihat dari internal perusahaan. Berikut syarat-syarat pailit perusahaan.

  1. Perusahaan memiliki utang terhadap kreditur.
  2. Terdapat utang yang sudah memasuki masa jatuh tempo dan dapat ditagih.
  3. Adanya debitur
  4. Adanya kreditur
  5. Ada permohonan mengenai pernyataan pailit.
  6. Pernyataan pailit yang dikeluarkan atau dinyatakan oleh Pengadilan Niaga

Cara Mengajukan Permohonan Pailit

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa sebuah perusahaan bisa mengajukan sebuah kepailitan. Namun sebenarnya ada beberapa pihak yang bisa atau berhak mengajukan pailit, yaitu sebagai berikut:

  1. Debitur atau perusahaan yang mengajukan sendiri permohonan pailit kepada pengadilan niaga tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
  2. Adanya permintaan dari satu atau lebih kreditur (pemberi pinjaman).
  3. Kejaksaaan atas nama kepentingan hukum.
  4. Badan Pengawas Pasar Modal atau perusahaan efek.
  5. Bank Indonesia

Untuk mengajukan kepailitan, pihak yang berhak tersebut bisa melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Mengajukan permohonan pailit berdasarkan persyaratan yang sudah diatur dalam Undang-Undang No. 4 tahun 1998.
  2. Putusan pailit memiliki kekuatan yang tetap dan tidak bisa diganggu gugat. Jangka waktu permohonan pailit hingga dijatuhkannya status atau putusan pailit memiliki kekuatan tetap selama 90 hari.
  3. Rapat verifikasi atau rapat pendaftaran dari utang piutang, yang akan membahas dan mendata jumlah utang dan piutang dari debitur. Verifikasi utang ini penting dilakukan untuk menentukan urutan pertimbangan hak untuk kreditur.
  4. Langkah selanjutnya adalah perdamaian. Hal ini akan selalu diusahakan untuk diagendakan. Apabila proses perdamaian berhasil dilakukan, maka proses kepailitan tidak akan dilanjutkan dan berakhir. Sebaliknya, apabila proses ini tidak berjalan dengan baik dan tidak menemukan kesepakatan damai, maka akan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.
  5. Apabila proses perdamaian berhasil dilakukan, maka proses selanjutnya adalah Homologasi Akur yaitu proses permohonan pengesahan yang dilakukan Pengadilan Niaga.
  6. Selanjutnya adalah Insolvensi, yaitu sebuah kondisi atau keadaan dimana debitur dinyatakan tidak bisa melunasi semua utangnya dikarenakan jumlah harta yang dimiliki lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah uangnya.
  7. Pembubaran atau likuidasi, pada tahapan ini harta kekayaan dari perusahaan atau debitur akan dijual dan dibagikan kepada kreditur setelah dikurangi dengan biaya-biaya.
  8. Rehabilitasi, yaitu upaya untuk memulihkan nama baik dari kreditur. Rehabilitasi hanya akan dilakukan apabila proses perdamaian diterima. Sehingga apabila proses perdamaian tidak terjadi, maka rehabilitasi ini tidak perlu dilakukan.
  9. Kepailitan berakhir atau selesai.

Cara-Cara Mencegah Pailit

Walaupun berbeda dengan kebangkrutan, pailit juga bukan kondisi yang baik untuk sebuah perusahaan, karena hal ini juga bisa berujung kepada kebangkrutan. Namun sebagai pengusaha, anda bisa mencegah kepailitan dengan beberapa cara berikut ini:

  1. Mengelola dan mengatur arus keuangan perusahaan dengan baik dan tepat.
  2. Membuat, merencanakan serta menjalankan strategi bisnis yang efektif dan juga efisien.
  3. Mengevaluasi perusahaan secara rutin untuk mengetahui penyebab dan menghindari ketidakmajuan atau stagnasi bisnis.
  4. Meningkatkan layanan atau pelayanan terhadap pelanggan.
  5. Terus melakukan inovasi dan terbuka serta mempertimbangkan berbagai macam ide dari anggota perusahaan.
  6. Mengikuti pelatihan dan meminta pendapat dari ahli atau profesional dalam mengembangkan bisnis perusahaan.

Contoh Kasus Pailit di Indonesia

Di Indonesia, ada beberapa perusahaan besar yang pada akhirnya pailit. Mungkin ada dari beberapa perusahaan ini pernah Anda ketahui keberadaannya. Contoh kasus pailit di Indonesia ini bisa jadi pemahaman baru bagi Anda kenapa perusahaan ini akhirnya sudah tidak ada di Indonesia. Berikut ini adalah beberapa contoh kasus pailit yang pernah terjadi di Indonesia:

1.     Cipaganti (PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk)

Cipaganti dinyatakan pailit pada 27 April 2017 setelah proposal perdamaiannya ditolak oleh mayoritas kreditur dan meninggalkan utang perseroan dengan total Rp 245 miliar. Perkara pailit ini dimulai sejak 31 Oktober 2016. Saat dinyatakan pailit, Cipaganti menyatakan bahwa mereka tidak memiliki aset untuk dijual karena mayoritas dari aset mereka disita oleh kantor pajak, hal ini membuat kurator harus bekerja keras untuk menemukan aset lain yang bisa dijual dan dibayarkan kepada kreditur.

2.     PT Asia Paper Mills

Produsen kertas dan plastic kemasan ini dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 7 Agustus 2017 dan menyisakan utang dengan total Rp 568 miliar. Lebih dari setengah utang tersebut adalah utang ke Bank Mandiri senilai Rp 370,64 miliar.

3.     PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk

Perusahaan kemasan karton dan kertas ini dinyatakan pailit setelah Majelis Hakim mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan oleh Bank Mandiri. PT Dwi Aneka Jaya otomatis langsung jatuh pailit ketika perdamaian PKPU dibatalkan majelis pada 22 November 2017. Perusahaan terlilit utang hingga Rp1,1 triliun dan hampir separuhnya utang kepada Bank Mandiri yang berjumlah RP 428,27 miliar.

Nah itu dia penjelasan seputar pailit, dapat disimpulkan bahwa pailit adalah sebuah kondisi dimana perusahaan atau debitur tidak mampu melakukan kewajibannya untuk membayar utang dikarenakan berbagai macam hal, salah satunya adalah pengelolaan bisnis yang buruk. Sebagai pengusaha, pastikan anda sudah memikirkan dan mempertimbangkan segala hal sebelum membuat keputusan agar perusahaan terhindar dari lilitan utang.

Dapatkan Tambahan Modal untuk Bisnis Anda dari Danamas

Sebagai pengusaha pasti anda ingin mengembangkan bisnis dan usaha yang anda lakukan untuk menjadi lebih besar. Tentunya untuk mengembangkannya anda memerlukan tambahan modal, namun sekarang anda tidak perlu khawatir lagi, karena saat ini banyak sekali platform yang bisa memberikan anda pinjaman online OJK bunga rendah.

Salah satunya adalah Danamas, platform pinjaman multiguna yang sudah diawasi dan mendapatkan izin dari OJK. Melalui Danamas, anda bisa mendapatkan tambahan modal hingga 2 miliar rupiah dengan jaminan properti dengan tenor panjang hingga 10 tahun. Pengajuan bisa anda ajukan dengan mudah dan praktis serta bisa diakses kapanpun dan dimanapun melalui aplikasi Danamas Pinjaman Bisnis.

Untuk memudahkan Anda dalam simulasikan cicilan, Anda bisa gunakan kalkulator simulasi kredit. Selain itu, Anda juga bisa gunakan kalkulator pinjaman untuk hitung nilai properti yang Anda jadikan aset agunan. Daftar dan ajukan sekarang untuk masa depan bisnis Anda!

Ajukan Pinjaman Lancar

Simulasi Pinjaman Lancar

Artikel Lainnya

bisnis rice bowl rumahan

 20 Bisnis Rice Bowl Rumahan dengan Ide Menu, Modal & Untung!

Bisnis rice bowl rumahan adalah bisnis yang cukup menjanjikan jika ditekuni dengan serius. Peluang usaha ini tidak hanya memberi keuntungan, namun Anda juga memiliki kesempata

usaha-rumahan-modal-50-ribu

30+ Usaha Rumahan Modal 50 Ribu Untung Besar

Banyak orang yang beranggapan bahwa membuka usaha membutuhkan modal yang besar. Padahal, dengan perkembangan teknologi sekarang ini, anda bisa memulai bisnis rumahan hanya den

contoh-komoditi-ekspor-nonmigas-indonesia-adalah

10+ Jenis Komoditas Ekspor Indonesia Migas & Non Migas

Apa yang Anda pikirkan ketika mendengar kata komoditas? Komoditas tidak dapat dipisahkan dari pengaruhnya terhadap masyarakat, karena tergolong sebagai benda yang relatif muda