Untuk mengatur sistem usaha dan perekonomian negara, tentunya ada peran atau lembaga yang mengurus dibalik itu semua. Sebagai warga negara yang tinggal di Indonesia, tentunya sudah pernah mendengar istilah BUMN kan? Tapi apakah Anda sudah mengetahui dengan detail manfaat dan perannya? Untuk mengetahui lebih dalam mengenai BUMN, yuk cari tau pengertian, tujuan, peran, dan perbedaannya dengan BUMN pada artikel ini.
Pengertian BUMN
BUMN merupakan badan usaha yang kepemilikan asetnya dikuasai oleh negara baik secara sebagian atau keseluruhan. Pada Undang – Undang nomor 19 tahun 2003 dalam pasal 1, disebutkan bahwa BUMN merupakan sebuah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya milik pemerintah. Adapun modal yang digunakan berasal dari kekayaan negara yang memang sengaja dipisahkan. BUMN juga diartikan sebagai perusahaan negara yang dimiliki negara dan usahanya dijalankan oleh negara. BUMN sendiri merupakan salah satu dari tiga pelaku utama ekonomi negara selain dari koperasi dan usaha swasta. BUMN dulunya bernama Perusahaan Negara (PN). BUMN didirikan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera di berbagai bidang, maka dari itu, diharapkan kebutuhan rakyat di segala aspek dapat terpenuhi.
Ciri BUMN
Berikut ini adalah ciri- ciri dari BUMN yang bisa Anda ketahui:
- Kekuasaan Dipegang oleh Pemerintah
Operasional BUMN diawasi, dikontrol dan dikuasai oleh negara. Pemerintah memiliki peran yang besar agar kekayaan negara yang diolah dapat dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat.
- Melayani Kepentingan Umum dan Pelayanan Publik
Bidang yang dikelola oleh BUMN merupakan bidang yang bersifat untuk kepentingan dan pelayanan kehidupan orang banyak, misalnya seperti air, konstruksi,kesehatan,perikanan,komunikasi, dan sebagainya.
- Sumber Pendapatan Negara
Selain pajak, BUMN merupakan salah satu sumber pendapatan negara. Usaha yang dijalankan BUMN bergerak pada bidang yang dibutuhkan rakyat. Dari keuntungan tersebut, BUMN dapat memberikan pendapatan untuk negara.
- Risiko Ditanggung Pemerintah
Pada pelaksanaanya, BUMN diawasi oleh negara, maka kewajiban serta haknya juga diatur oleh negara. Maka dari itu pemerintah bertanggung jawab untuk kegiatan yang berada di BUMN.
- Saham Bisa Dimiliki oleh Masyarakat Luas
Saham BUMN bisa dimiliki oleh masyarakat luas, tidak hanya BUMN saja. Kepemilikan saham oleh pihak lain tidak melebihi 50%.
Fungsi BUMN
Adapun fungsi dari BUMN adalah:
- Sebagai badan usaha yang menyediakan produk maupun jasa untuk kebutuhan masyarakat Indonesia
- Sebagai media bagi pemerintah Indonesia untuk membuat kebijakan perekonomian yang berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia
- Menciptakan lapangan pekerjaan
- Sumber pendapatan dan devisa negara yang besar
- Pengembangan berbagai UMKM
- Menjadi media untuk mengatur pengelolaan sumber daya alam milik negara dengan benar dan tepat
- Sebagai pelopor pembangunan dari berbagai sektor yang tidak terjamah sektor swasta
- Pendorong untuk memunculkan usaha baru
- Wadah bagi Masyarakat Indonesia untuk mendorong aktivitas di berbagai bidang usaha
Tujuan BUMN
Berdasarkan pada Undang – Undang Nomor 19 tahun 2003 Pasal 2 dijelaskan bahwa tujuan BUMN yakni:
- Memberi sumbangan untuk perkembangan perekonomian Indonesia secara umum dan penerimaan negara secara khusus
- Mengejar keuntungan
- Menyelenggarakan manfaat umum sebagai penyedia barang,jasa yang bermutu dan memadai untuk memenuhi keperluan hidup masyarakat
- Menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dilakukan oleh korporasi dan sektor swasta
- Aktif memberikan bimbingan atau pengarahan dan juga bantuan pada pengusaha, golongan ekonomi lemah, koperasi, dan juga masyarakat.
Contoh BUMN Tiap Sektornya
Terdapat banyak BUMN yang berperan dalam perekonomian nasional, seperti diantaranya yakni:
- Sektor Transportasi
Darat: KAI, DAMRI, INKA
Udara: PT Angkasa Pura, PT Garuda Indonesia, PT Dirgantara Indonesia
Laut : Pelni, Pelindo, PAL
- Telekomunikasi
PT Telkom Indonesia, PT Industri Telekomunikasi
- Energi & Air Minum
PT Pertamina Indonesia, PLN, PGN, PDAM
- Perbankan
BNI, BRI, BTN
- Kesehatan dan Farmasi
PT Kimia Farma, PT IndoFarma, PT BioFarma
- Pangan
Perum Bulog, PT Sang Hyang Seri, PT Petani, PT Perikanan Nusantara
Perbedaan BUMN dengan BUMD
BUMN dan BUMN merupakan badan usaha yang dimiliki pemerintah, namun memiliki perbedaan kepemilikan dan skala yang diperbolehkan. BUMN statusnya adalah milik negara dan dapat beroperasi di seluruh Indonesia, sedangkan BUMD milik pemerintah daerah tertentu dan kekayaannya dipisahkan dari kekayaan daerah. BUMD dapat menyelenggarakan kegiatannya di wilayah asal atau wilayah lain namun dengan izin kerjasama dari pemerintah daerah tersebut.
Baca juga: Apa itu Bisnis Jastip dan Bagaimana Cara Memulainya?
Ajukan pinjaman beragunan properti di Danamas Pinjaman Bisnis untuk mendapatkan modal usaha mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 2 Miliar. Tenor panjang hingga 10 tahun.