Kini, hampir segala sektor ekonomi dikenakan pajak, termasuk juga dengan sektor usaha kecil dan menengah (UMKM). Bagi pengusaha kecil mungkin ini adalah hal yang cukup mengejutkan karena mereka ternyata harus juga biaya pajak. Namun, Anda tidak perlu khawatir, karena tarif pajak UMKM memiliki ketentuan dan syarat yang bisa Anda ketahui di artikel ini. Syarat dan ketentuan ini diatur sedemikian rupa agar para pelaku bisnis kecil pun tidak merasa terbebani dengan adanya pajak ini.
Besaran tarif pajak umkm ini sudah diatur dalam beberapa pasal. Setiap pasalnya memiliki banyak ketentuan yang berbeda. Jika Anda adalah seorang pelaku usaha, maka penting juga untuk bisa mempersiapkan biaya untuk membayar pajak umkm. Informasi pajak umkm ini bisa memberikan kemudahan bagi Anda yang ingin membayar pajak ke kantor pajak. Dalam artikel ini juga dijelaskan apa saja yang perlu Anda persiapkan sebelum membayar pajak umkm.
Dibawah ini juga akan dijelaskan pengertian dan klasifikasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau disingkat dengan UMKM. UMKM adalah sebuah jenis usaha bebas yang berdiri sendiri. Ada 3 jenis UMKM berdasarkan Undang-Undang no.20 Tahun 2008, yaitu usaha mikro, kecil dan menengah. Jika Anda adalah pelaku UMKM, perlu juga mengetahui perbedaan ini. Berikut penjelasan jenis atau klasifikasi dari UMKM
Klasifikasi Pengertian UMKM
UMKM yang merupakan singkatan dari usaha kecil dan menengah ini ternyata memiliki perbedaan pengertian setiap klasifikasinya. Pengertian dari tiap klasifikasi UMKM ini juga dinilai berdasarkan nilai kekayaan bersihnya. Nah, kini cari tahu di posisi mana usaha umkm Anda, berikut penjelasannya untuk Anda.
- Usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih hingga Rp 50.000.000 (tidak termasuk bangunan dan tanah). Penjualan pada usaha mikro minimal Rp 300.000.000 selama 1 tahun.
- Usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih hingga Rp 50.000.000 dengan kebutuhan yang dipakai maksimal Rp 500.000.000 dan hasil penjualan minimal Rp 300.000.000 dan maksimal Rp 2.500.000.000 selama 1 tahun.
- Usaha menengah adalah usaha dengan kekayaan hingga Rp 500.000.000 – Rp 10.000.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan. Hasil penjualan pada usaha menengah mencapai Rp 2.500.000.000 – Rp Rp 50.000.000.000.
Apa itu Pajak UMKM
Pajak UMKM adalah pajak yang dibebankan kepada para pebisnis umkm. Pajak UMKM sama halnya seperti pajak lainnya yang memiliki sifat memaksa atau mengikat. Maka dari itu pajak umkm ini bersifat mengikat para pelaku umkm. Untuk tarif pajaknya juga ditetapkan pada pengusaha umkm yang disesuaikan dengan kapasitas usahanya. Maka, Anda tidak perlu khawatir jika pajak terasa diberatkan dengan pemberlakuan pajak ini.
Adanya pajak umkm ini untuk pembangunan negara bisa lebih baik karena negara mempunyai pendapatan negara yang cukup menunjang. Untuk itu, bagi pelaku usaha umkm, ingin pembangunan di semua bidang karena para pengusaha akan merasakan manfaatnya. Bisa disimpulkan bahwa pajak umkm adalah salah satu pajak yang harus dibayarkan oleh pengusaha UMKM untuk pembangunan negara. Dari pembayaran tersebut, maka aktivitas usaha bisa dilakukan dengan lancar.
Ketentuan Perpajakan UMKM
Ketentuan perpajakan UMKM tertuang pada UU no.23 Tahun 2018. Besaran untuk pajak UMKM adalah 0.5% dari omzet dengan syarat omzet selama 1 tahun lebih dari 4.8 miliar. Pajak UMKM yang dibayarkan tiap bulan paling lambat adalah setiap tanggal 10. Ketentuan ini juga ditambah dengan ketentuan tarif setiap jenis usahanya, seperti berikut ini:
- Wajib Pajak (WP) Orang pribadi bisa menikmati tarif PPh final 0.5% dalam jangka waktu 7 tahun.
- WP Badan seperti Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), dan Firma hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 4 tahun
- WP Perseroan Terbatas (PT), hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 3 tahun.
Besaran Tarif Perpajakan UMKM
Pemerintah sudah menetapkan tarif pajak UMKM yaitu 0.5% dari setiap penghasilan yang didapat oleh para pengusaha umkm, sebagaimana yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintan no.23 Tahun 2018. Peraturan tersebut sudah disempurnakan dalam PP No.46 Tahun 2013 dengan beberapa peraturan antara lain pengenaan tarif, jangka waktu pengenaan pajak hingga orang pribadi dan badan usaha. Adapun tarif perpajakan UMKM lengkap sesuai dengan peraturan pemerintah sebagai berikut:
- Pajak UMKM PP NO.46 Tahun 2013
Tarif PPh Final UMKM sesuai PP 46 Tahun 2013 adalah 1% dari omzet atau peredaran bruto. Dengan munculnya jenis pajak UMKM yang diatur dalam PP 23/2018, maka mencabut PP 46/2013.
- Pajak UMKM PP NO.23 Tahun 2018
Tarif PPh Final pajak UMKM sesuai skema PP 23 Tahun 2018 adalah 0,5% dari peredaran / omzet bruto.
Tarif Pajak UMKM sesuai Jenis UMKM
Tidak semua UMKM dikenakan pajak, tergantung jenis UMKM yang sudah diatur diatas dan juga aktivitas perpajakan apa yang dilakukan. Berikut tarif jenis perpajakan UMKM:
- Tarif PPh Pasal 21
Seperti karyawan, UMKM juga memiliki kewajiban pajak setiap bulannya. Besaran PPh yang dipotong bisa mengacu pada tarif PPh Pasal 17. Besaran tarif PPh 21 tertuang dengan mengalikan penghasilan kena pajak dengan tarif PPh 17 yang diatur kembali pada UU HPP No.7 Tahun 2021, seperti berikut ini:
- 5% untuk penghasilan Rp 0 – Rp60.000.000 per tahun
- 15% untuk penghasilan Rp60.000.000 – Rp250.000.000 per tahun
- 25% untuk penghasilan Rp 250.000.000 – Rp500.000.000 per tahun
- 30% untuk penghasilan Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000 per tahun
- 35% untuk penghasilan di atas Rp5.000.000.000 setahun
- Tarif PPh Pasal 23
Sedangkan tarif PPh 23 dibedakan antara yang memiliki NPWP dan yang tidak memiliki NPWP.
1. Tarif PPh 23 yang Memiliki NPWP
- 15% untuk dividen, royalti, bunga pinjaman, hadiah, penghargaan dan bonus
- 2% untuk sewa atas penggunaan harta, jasa
2. Tarif PPh 23 yang Tidak Memiliki NPWP
- 30% untuk dividen, royalti, bunga pinjaman, hadiah, penghargaan dan bonus
- 4% untuk sewa atas penggunaan harta, jasa
- Tarif PPh Pasal 26
Tarif PPh 26 sebesar 20% dari penghasilan bruto yang diterima oleh orang asing atau badan asing.
- Tarif PPh Pasal 4 ayat (2)
Besar tarif PPh 4 ayat (2) dibedakan berdasarkan jenis usahanya hingga skala usaha, apakah termasuk kualifikasi usaha kecil, atau bahkan tidak memiliki kualifikasi usaha.
Berikut tarif PPh Pasal 4 ayat (2):
No | Jenis Penghasilan | Tarif Pajak UMKM |
1 | Persewaan atas tanah dan/atau bangunan | 10% |
2 | Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan | 2,5% |
3 | Pengalihan atas usaha Jasa Konstruksi: | |
a. Jasa Pelaksana Konstruksi: | ||
– Kualifikasi usaha kecil | 2% | |
– Kualifikasi usaha selain kecil | 3% | |
– Tidak memiliki kualifikasi usaha | 4% | |
b. Jasa Perencanaan & Pengawasan Konstruksi: | ||
– Memiliki kualifikasi usaha | 4% | |
– Tidak memiliki kualifikasi usaha | 6% | |
4 | Dividen yang dibayarkan kepada Orang Pribadi | 10% |
Catatan: Penentuan kualifikasi usaha dari perusahaan jasa konstruksi tertera pada Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dimiliki perusahaan.
- Tarif PPh Final PP 23/2018 (Tarif Pajak UMKM)
Besaran tarif PPh Final PP 23/2018 adalah 0,5% dari peredaran bruto. Tidak semua UKM bisa memakai tarif ini, hanya mereka yang WP Pribadi Pengusaha atau WP Badan dengan ijin edar usaha dibawah Rp 4.800.000.000 dalam 1 tahun atau yang mempunyai bruto diatas Rp 4,8 juta dengan jangka waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi UKM dengan omzet bruto dibawah Rp 4,8 miliar atau lebih dalam setahun dikenakan tarif PPh Final 0,5% dari peredaran bruto tiap bulannya dan harus dibayarkan juga tiap bulannya.
- Tarif PPN
Besaran tarif PPN yang dipungut dari BKP atau Barang Kena Pajak didalam negeri, termasuk impor adalah 10%. Namun, untuk kegiatan ekspor dikenakan tarif PPN 0% atau bebas PPN.
- Tarif PPh Badan
Tarif PPh WP Badan adalah 25% dari Penghasilan Kena Pajak sesuai UU PPh no.36 Tahun 2008. Pada WP Badan Berbentuk Perseroan Terbuka (Tbk) memiliki ketentuan yang berbeda pada PP no.30 Tahun 2020 tentang penurunan Tarif PPh bagi WP Badan Dalam Negeri yang berbentuk Tbk.
Baca juga: Cara Lapor Pajak Online 2022
Rumus PPh Final Perpajakan UMKM
Dalam PPh final adalah jenis pajak yang memiliki perhitungan cukup sederhana. Rumus PPh final penting untuk Anda ketahui karena Anda bisa mengetahui besaran PPh final umkm yang perlu dibayarkan. Rumus PPh final adalah omzet x tarif PPh Final. Jika dilihat berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh Final, tarif yang berlaku adalah 0,5%.
Contoh perhitungan PPh Final UMKM
Jika Anda adalah seorang pengusaha yang memiliki omzet sebesar Rp 160 juta pada tahun terakhir, maka perhitungan dalam tabel bisa seperti berikut:
Januari | Rp 15.000.000 |
Februari | Rp 11.000.000 |
Maret | Rp 13.000.000 |
April | Rp 13.000.000 |
Mei | Rp 15.000.000 |
Juni | Rp 11.000.000 |
Juli | Rp 10.000.000 |
Agustus | Rp 8.000.000 |
September | Rp 15.000.000 |
Oktober | RP 13.000.000 |
November | Rp 17.000.000 |
Desember | Rp 16.000.000 |
Jadi, total omzet selama setahun adalah Rp 160 juta, lalu berapa pajak terutang PPh final di masing-masing pajak?
Rumus:
Omzet per bulan x tarif PPh final
PPh Final Januari = 0,5% x Rp 15 juta = Rp 75 ribu
PPh Final Februari = 0,5% x Rp 11 juta = Rp 55 ribu
Begitu juga seterusnya untuk tiap masa pajak. Omzet per bulan dikalikan 0.5%. Maka, total pajak yang perlu dibayar selama setahun adalah Rp 800 ribu.
Rumus untuk mencari Penghasilan Kena Pajak WP OP adalah:
Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto – PTKP
- Sedangkan rumus untuk mencari PPh Terutang adalah:
PPh Terutang = Penghasilan Kena Pajak x Tarif PPh Pasal 17
- Rumus pajak perusahaan (WP) Badan dalam hal ini UKM adalah:
PPh Badan = Penghasilan Kena Pajak x Tarif PPh Badan
- Jika untuk PPh Badan UMKM/UKM dengan tarif PPh Final, ada beberapa cara penghitungan, yakni:
- Mekanisme PPh OP secara Umum
- PPh Final PP 23/2018
- Mekanisme Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
Apa yang Perlu Dipersiapkan untuk Lapor SPT UMKM?
Jika Anda masih bingung bagaimanan dan apa saja yang perlu dipersiapkan untuk bisa melapor SPT untuk UMKM, ada beberapa syarat yang bisa Anda coba. Syarat ini harus dipersiapkan terlebih dahulu agar saat mengajukan SPT bisa lebih lancar dan cepat. Sebelumnya anda harus sudah memiliki NPWP & sudah memiliki Electronic Identification Number (EFIN)
Berikut dokumen yang harus disiapkan:
- Dokumen yang disiapkan WP Pribadi UMKM
- Formulir 1770
- Laporan keuangan atas usaha atau neraca dan laporan laba rugi (jika menggunakan metode pembukuan)
- Laporan peredaran bruto/rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (jika menggunakan metode Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
- Daftar perhitungan peredaran bruto (jika menggunakan perhitungan sesuai PP 23 UMKM Tahun 2018)
- Dokumen yang harus disiapkan WP Badan UMKM
- Formulir 1771
- Laporan keuangan atau laba rugi dan neraca
- Daftar penyusutan
- Daftar peredaran bruto
- Daftar pembayaran final UMKM PP 23 Tahun 2018
Demikian cara menghitung pajak UMKM yang telah diatur pada UU yang terkait. Jika Anda memiliki usaha kecil dan menengah, maka pembayaran pajak sudah seharusnya dilakukan sebagai warga negara Indonesia yang baik dan taat pajak. Semakin besar bisnis Anda maka harus semakin sadar bahwa akan ada banyak hal yang perlu Anda atur mengikuti pemerintah. Untuk modal usaha, Anda bisa percayakan pada Danamas yang akan memberikan Pinjaman umkm online terpercaya modal berjaminan properti. Kini, tak perlu ragu untuk mendapatkan pinjaman modal usaha di Danamas, karena perusahaan fintech ini sudah mendapatkan izin dan diawasi oleh OJK.
Selain perusahaan fintech terpercaya, Danamas juga mampu memberikan pinjaman mulai dari Rp 50 juta – Rp 2 miliar yang memiliki masa tenor minimum 1 tahun dan maksimum 10 tahun. Selain itu, biaya administrasi hanya 1%-2% yang tidak akan membebankan Anda dalam menjalankan bisnis. Ingin segera mengajukan pinjaman beragunan properti? Langsung simulasikan pinjaman Anda di website Danamas dan download aplikasi Danamas Pinjaman Bisnis di playstore atau apple store di smartphone Anda.