cara lapor pajak online

Pihak individu maupun badan/perusahaan memiliki sebuah pungutan yang wajib dibayarkan kepada pihak negara. Pungutan wajib ini bersifat legal dan disebut sebagai ‘pajak’. Pajak digunakan untuk kepentingan negara serta kesejahteraan masyarakat. Setiap ingin memberikan sesuatu, sering sekali kita memberikan sebuah laporan untuk hal tersebut, sama seperti perpajakan. 

Di dalam perpajakan, ada banyak hal yang harus diketahui agar dapat membayar pajak dengan benar. Yuk, simak artikel berikut ini:

Pengertian SPT / E-filling

SPT merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan. SPT ini sendiri merupakan sebuah laporan dari wajib pajak. WP (Wajib Pajak) ini wajib dibayarkan atas pembayaran pajak penghasilan. SPT ini bisa dibilang merupakan sebagai surat yang perlu diisi oleh orang-orang ataupun badan/perusahaan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak. 

Pihak yang berwajib untuk mengisi SPT adalah warga yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dan pihak wajib pajak memiliki kewajiban untuk mengisi laporan SPT secara tahunan. Pelaporan SPT ini biasanya memiliki tenggat waktu, yaitu maksimal tiga bulan setelah tahun pajak berakhir, atau sekiranya pada bulan Maret. 

E-SPT sendiri merupakan pengisian SPT yang dilakukan secara online. Dilansir oleh CNBC Indonesia, direktorat Jenderal Pajak menutup layanan pelaporan Surat pemberitahuan Tahunan melalui e-SPT. Hal ini sudah mulai berlaku sejak tanggal 28 Februari tahun ini. Menurut pengumuman Ditjen Pajak, hal tersebut terjadi karena DJP ingin meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan.”

Manfaat Bayar SPT Pajak

Membayar pajak ternyata memiliki beberapa manfaatnya tersendiri, lho! Mau tahu manfaatnya? Berikut adalah beberapa manfaat SPT pajak: 

  1. Dengan membayar pajak, anda membantu negara untuk membiayai kas tersebut. Pajak tersebut kemudian dialokasikan untuk membiayai program kerja yang dikelola oleh pemerintah, sesuai dengan APBN yang tersedia.
  2. Anda dapat membantu sesama masyarakat Indonesia. Di Indonesia. Terdapat sebuah skema subsidi Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk membantu mengurangi beban masyarakat, dan kas tersebut juga bisa membantu untuk membiayai fasilitas publik.
  3. Pajak yang telah dibayarkan semuanya digunakan untuk kepentingan umum. Beberapa kepentingan umum tersebut adalah untuk membiayai pembangunan. Secara tidak langsung, anda membantu masyarakat Indonesia lain untuk memiliki sebuah pekerjaan.

Macam-Macam Pajak

Jika membahas jenis-jenis pajak yang ada, pajak bisa dilihat dari beberapa sisi yakni pajak pusat, daerah dan juga berdasarkan sifatnya. Berikut adalah beberapa jenis pajak yang ada: 

  1. Pajak Penghasilan (PPh) (Merupakan pajak pusat)
  2. Bea Materai (Merupakan pajak pusat)
  3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) (Merupakan pajak pusat)
  4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) (Merupakan pajak pusat)
  5. Pajak Pertambahan Nikai (PPN)
  6. Pajak kendaraan motor (Merupakan pajak Daerah)
  7. Pajak Parkir (Merupakan pajak Daerah)
  8. Pajak Air Tanah (Merupakan pajak Daerah)
  9. Pajak Hotel (Merupakan pajak Daerah)
  10. Pajak Air Permukaan (Merupakan pajak Daerah)

Pajak Berdasarkan Sifatnya

Pajak jika dilihat dari sifatnya memiliki 2 jenis, yakni:

  1. Pajak Langsung:

Pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak secara berkala

  1. Pajak Tidak Langsung:

Pajak yang diberikan bila melakukan sebuah perbuatan tertentu 

Pelaporan dan syarat membayar pajak secara online 

Pelaporan pajak memang merupakan sesuatu yang harus dilakukan. Namun, alangkah baiknya bilamana anda mengetahui cara melaporkan pajak secara online atau luring Hal terpenting yang dapat anda lakukan saat membayar pajak adalah mengisi pajak anda secara jujur.

Pastikan seluruh pertanyaan dijawab dan diisi dengan sesuai. Berikut adalah cara melaporkan pajak secara online.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Online Pribadi Tanpa Ke Kantor KPP

Cara melaporkan pajak secara online 

Dilansir dari kitalulus.com, berikut adalah caranya untuk melaporkan pajak secara online:

  1. Buka situs DJP berikut ini
  2. Tekan tombol login.
  3. Pilih layanan e-Filing lalu Pilih Buat SPT.
  4. Jawab beberapa pertanyaan yang diberikan, dan pertanyaan tersebut biasanya menyesuaikan dengan penghasilan (SPT 1770 SS atau SPT 1770 S). Setelah menjawab pertanyaan, pada bagian bawah kamu klik SPT 1770 SS.
  5. Isi data formulir, seperti tahun pajak, status SPT normal, termasuk pembetulan. Pastikan anda menulis sudah pembetulan keberapa. Data tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan, PPh final, serta keseluruhan harta dan kewajiban yang ada.
  6. Centang setuju di bagian pernyataan dan klik berikutnya.
  7. Anda akan mendapatkan ringkasan SPT dan kode verifikasi melalui email atau nomor telepon
  1. Masukan kode kepada kolom verifikasi jika sudah menerimanya
  2. Tekan tombol kirim SPT, dan anda akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik (BPE) melalui email anda.

Pastikan anda membayar pajak anda tepat waktu dan membayar seluruh pajak dari benda-benda yang anda miliki dengan jujur. Jika anda memiliki sebuah properti yang anda tengah agunkan kepada sebuah lembaga pinjaman legal seperti Lancar by Danamas, pastikan anda membayar pajak tersebut tepat waktu.

Ajukan Pinjaman Lancar

Simulasi Pinjaman Lancar

Artikel Lainnya

kpr-rumah-second

KPR Rumah Second, Ini Syarat, Proses & Tips

KPR Rumah second seringkali menjadi pilihan alternatif bagi seseorang yang ingin memiliki rumah dengan harga yang cukup bersaing dan dapat di nego. Biasanya seseorang

plafon-kpr-adalah

Plafon KPR, Berikut Pengertian, Panduan & Proses Pengajuan

Plafon KPR adalah jumlah pinjaman yang dikurangi dengan deposit awal kepada peminjam atau calon debitur yang hendak membeli rumah. Biasanya Bank memiliki total maksimal tenor

ciri-ciri-kpr-yang-disetujui

Ciri-Ciri KPR yang Disetujui: Panduan Lengkap untuk Mendapatkan Persetujuan KPR dengan Cepat

Ciri-ciri KPR yang disetujui sangat penting untuk diketahui agar rumah impian Anda tercapai. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah solusi finansial yang umumnya digunakan oleh b