Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah salah satu surat tua yang wajib dimiliki oleh para pengendara kendaraan bermotor, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat di Indonesia. selain itu jenis kendaraan lain juga membutuhkan jenis sim yang berbeda dari SIM yang umum dimiliki oleh kendaraan mobil roda empat.
Jenis sim di Indonesia ada banyak ragamnya yang disesuaikan berdasarkan kendaraan yang dikemudikan. Anda bisa dikatakan adalah seorang pengemudi jika memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. Anda tidak bisa membawa kendaraan tanpa memiliki SIM sehingga sangat penting sekali untuk memiliki dan membuat SIM terlebih dahulu sebelum siap membawa kendaraan mobil atau motor termahal sekalipun.
Dalam pasal 1 Nomor 23 UU Nomor 22 Tahun 2009 perihal lalu lintas dan angkutan jalan, juga pasal 77 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM maka akan dikenakan pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 1 juta. Maka dari itu penting bagi anda untuk memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM yang disesuaikan oleh kendaraan yang anda bawa. Untuk mengetahui jenis-jenis SIM maka simak ulasannya di bawah ini.
Jenis-Jenis SIM Kendaraan Bermotor Di Indonesia
Di Indonesia jenis tim terbagi menjadi dua yaitu perorangan dan umum. Masing-masing jenis sim dibuat dengan tujuan yang berbeda maka dari itu anda jangan sampai salah membuat SIM kendaraan bermotor. Berikut jenis-jenis SIM kendaraan bermotor yang ada di Indonesia.
SIM Perorangan
Berdasarkan peraturan Kepala Kepolisian nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi maka ada 5 jenis sim perseorangan bagi kendaraan bermotor berikut ini:
1. SIM A
SIM A diperuntukkan bagi seseorang yang mengemudikan mobil dengan jumlah berat mobil tidak melebihi 3.500 kg. Hal ini berupa mobil penumpang perseorangan dan juga mobil barang perseorangan.
2. SIM B
SIM B diperuntukkan bagi seseorang yang mengemudikan mobil dengan berat lebih dari 3.500 kg. Umumnya kendaraan yang dimaksud yaitu berupa mobil bus perseorangan atau untuk angkutan barang. SIM B2 juga dikhususkan bagi seseorang yang mengemudikan kendaraan alat berat truk gandeng perseorangan alat penarik yang diperbolehkan untuk kendaraan penarik lebih dari 1000 kg.
3. SIM C
SIM C diperuntukkan kepada pengendara sepeda motor. SIM C dibagi ke dalam tiga kategori tergantung dari kapasitas silinder atau muatan cc dari motor tersebut.
SIM C1 | Diperuntukkan bagi sepeda motor di bawah 250 cc |
SIM C2 | Diperuntukkan bagi sepeda motor di atas 250 cc dan maksimal 500 cc |
SIM C3 | Diperuntukkan bagi sepeda motor di atas 500 cc |
4. SIM D
SIM D diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan khusus bagi penyandang cacat. Indonesia sendiri memberikan ruang bagi penyandang disabilitas sehingga mereka mampu mengendarai mobil dengan aman maka disediakan SIM D.
SIM Umum
Dengan namanya SIM umum ini diperuntukkan bagi kendaraan umum seperti angkutan bagi orang ataupun barang. Maka tujuan dari SIM umum ini bersifat komersial, berikut jenis-jenis SIM Umum.
5. SIM A Umum
SIM A umum mirip seperti SIM A perseorangan namun SIM A umum ini diperuntukkan bagi seseorang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan total berat kendaraan tidak melebihi 3.500 kg.
6. SIM B Umum
SIM B umum diperuntukkan bagi seseorang yang mengemudikan mobil penumpang atau barang dengan tujuan komersil dengan berat yang diperbolehkan melebihi dari 1000 kg. SIM umum ini diperuntukkan bagi seseorang yang mengemudikan kendaraan alat berat truk gandengan dengan berat dan penarik yang berat diperbolehkan untuk kendaraan penarik lebih dari 1000 kg.
7. SIM Internasional
Bagi Anda yang ingin berjalan-jalan ke luar negeri atau bepergian ke negara lain maka perlu memiliki SIM internasional. Penjelasan tentang SIM Internasional ini tertera dalam pasal 9 Tata Kapolri Nomor 9 Tahun 2012. Menurut perjanjian internasional di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, SIM internasional adalah SIM yang diberikan kepada pengendara yang hendak mengendarai kendaraan bermotor di negara lain. SIM internasional ini diterbitkan oleh Polri dan berlaku selama 3 tahun serta bisa diperpanjang.
Fungsi Memiliki SIM
Seperti yang dikutip dari halaman resmi Polri maka ada beberapa fungsi atau peranan SIM bagi pengendara kendaraan bermotor berikut ini.
- sebagai sarana identifikasi atau jati diri seseorang
- sebagai alat bukti
- sebagai sarana pelayanan masyarakat
- sebagai sarana upaya paksa
Setiap penghuni kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada pasal 18(1) UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang lalu lintas dan angkutan jalan menerangkan bahwa semua pengemudi pengendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Izin Mengemudi.
Cara Membuat SIM
Untuk membuat SIM maka pengendara harus memenuhi berbagai syarat pembuatan SIM. sebelum anda ke kantor Samsat maka sebaiknya siapkan beberapa dokumen sehingga bisa mempersingkat waktu dalam pembuatan SIM Nantinya di kantor, berikut syarat-syarat pembuatan SIM.
Setiap orang yang ingin memiliki SIM harus berada pada usia minimal yang sudah ditentukan. Jika anda masih berumur di bawah 17 tahun maka anda belum bisa membuat SIM. Bukan tanpa alasan karena mengendarai kendaraan bermotor membutuhkan kondisi yang lebih stabil secara fisik dan mental. Maka usia dewasa sangat dibutuhkan sebelum membawa kendaraan bermotor. Berikut persyaratan usia dari masing-masing jenis sim yang berbeda.
Jenis Sim | Usia Minimal |
SIM A C dan d | 17 tahun |
SIM B1 | 20 tahun |
SIM B2 | 21 tahun |
SIM A umum | 20 tahun |
SIM B1 umum | 22 tahun |
SIM B2 umum | 23 tahun |
2. Mengikuti Ujian Teori Dan Ujian Praktek Pembuatan SIM
Syarat berikutnya sebelum membuat SIM adalah pengendara harus mengikuti tes teori dan praktek. bila pengendara lulus di kedua ujian tersebut maka ia bisa mendapatkan SIM, namun jika tidak maka anda harus mengikuti ujian kembali.
3. Memiliki SIM A atau SIM B1
Syarat berikut adalah syarat yang khusus bagi mereka yang ingin membuat SIM B1 atau B2. Bagi Anda yang ingin membuat SIM B1 maka harus memiliki SIM A terlebih dahulu dengan minimal 12 bulan. Sedangkan Jika anda ingin membuat SIM B2 maka harus memiliki SIM B1 terlebih dahulu dengan minimal selama 12 bulan.
Syarat Pembuatan SIM Umum
Syarat pembuatan SIM umum kurang lebih mirip seperti syarat pembuatan SIM perorangan. Berikut syarat-syarat yang harus anda penuhi saat membuat SIM umum berikut ini.
- Memiliki KTP
- Mengisi formulir permohonan
- Sehat jasmani dan Rona Hani berpenampilan rapi dan bersepatu
- Memenuhi syarat minimal 17 tahun untuk SIM A, lalu 22 tahun untuk SIM B1 umum dan 23 tahun untuk SIM B2 umum.
- Lulus ujian teori dan ujian praktek
- Jika anda ingin membuat SIM A umum maka harus membuat SIM A perorangan terlebih dahulu dengan minimal 12 bulan
- Bagi mereka yang ingin membuat SIM B1 umum maka harus memiliki SIM B1 perorangan atau SIM A umum terlebih dahulu dengan minimal 12 bulan
- Untuk mereka yang ingin membuat SIM B2 umum maka harus memiliki SIM B2 perorangan atau SIM B1 umum terlebih dahulu minimal 12 bulan
Setelah anda memenuhi semua persyaratan tersebut maka selanjutnya Anda bisa melakukan pendaftaran ke pihak Kepolisian. Pendaftaran membuat SIM bisa dilakukan secara online via situs Korlantas terdekat.
Biaya Pembuatan SIM
Biaya pembuatan SIM bervariasi tergantung dari jenis-jenis SIM yang anda ingin buat. sebelum anda membuat SIM maka sebaiknya ketahui dulu biaya pembuatan SIM seperti berikut ini.
Jenis-Jenis SIM | Biaya Pembuatan SIM |
SIM A | Rp 120.000 |
SIM B khusus B1 | Rp 120.000 |
SIM B khusus B2 | Rp 120.000 |
SIM C | Rp 100.000 |
SIM C1 | Rp 100.000 |
SIM C2 | Rp 100.000 |
SIM D | Rp 50.000 |
SIM internasional | Rp 250.000 |
Rincian Biaya Perpanjang SIM
Rincian biaya perpanjangan SIM kendaraan dibawah ini disesuaikan dengan jenis SIM yang ingin Anda perpanjang. Setiap jenis SIM memiliki harga yang juga berbeda. Simak informasi kisaran rincian biaya untuk memperpanjang SIM dibawah ini.
Jenis-jenis SIM | Biaya Perpanjangan SIM |
SIM A | Rp 80.000 |
SIM B1 | Rp 80.000 |
SIM B2 | Rp 80.000 |
SIM C | Rp 75.000 |
SIM C1 | Rp 75.000 |
SIM C2 | Rp 75.000 |
SIM D | Rp 30.000 |
SIM internasional | Rp 225.000 |
Cara Perpanjang SIM secara Online
Cara perpanjang SIM bisa dilakukan secara online tanpa perlu langsung datang ke kantor Korlantas Polri. Adapun pengajuan perpanjangan SIM online bisa dilakukan melalui aplikasi digital korlantas Polri dengan layanan SINAR (SIM Nasional Persisi). Aplikasi tersebut bisa diunduh melalui App Store ataupun Play Store di handphone anda. Berikut panduan atau tata cara melakukan perpanjangan SIM Melalui aplikasi digital Korlantas Polri.
- Unduh aplikasi digital Korlantas Polri melalui App Store atau Play Store
- Lakukan registrasi dengan mengisi nomor handphone Lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
- Masukkan kode OTP tersebut
- Buatlah PIN dan konfirmasi PIN
- Setelah itu melengkapi profil di menu profile dengan mengisi nomor NIK, Nama, dan alamat email. Lalu Anda akan menerima email verifikasi yang bisa mengaktifkan akun Anda.
- Setelah itu lakukan verifikasi e-ktp dengan melakukan foto live-ness.
- Sebelum anda melakukan permohonan untuk perpanjangan SIM maka sebaiknya siapkan dokumen sebagai berikut, E-ktp, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih dengan tinta yang tebal dan pas foto berlatar biru.
- Lakukan tes RIKKES jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.
- Setelah itu Anda bisa melakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik menu SIM dan pilih perpanjangan SIM.
- Dokumen yang diminta untuk melakukan perpanjangan SIM seperti foto SIM lama, e-ktp, tanda tangan di atas kertas putih dengan tinta yang tebal, pas foto latar belakang warna biru, hasil request jasmani, dan hasil tes psikologi.
- Pilih satpas penerbit
- Lalu masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM Anda ditolak oleh satpas yang bisa disebabkan oleh dokumen pengajuan kurang memenuhi persyaratan.
- Selanjutnya pilih metode pengiriman atau metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman maka masukan Alamat pengiriman yang anda kehendaki.
- Selanjutnya pilih metode pembayaran dengan mengklik ālihat nomor rekeningā dan lakukan pembayaran melalui virtual account BNI.
- Selanjutnya periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi
- Jika SIM sudah diterima lalu isi indeks kepuasan pelanggan
- Transaksi perpanjangan SIM pun selesai dan SIM baru akan ter digitalisasi setelah anda Klik tombol perbarui.
Cara Pembuatan SIM Baru
Ada beberapa proses yang perlu Anda lalui saat membuat SIM baru. Selain itu ada juga beberapa dokumen atau persyaratan yang perlu Anda lengkapi sebelum bisa membuat SIM baru. Simak cara pembuatan SIM baru di bawah ini.
- Siapkan fotokopi KTP
- Buat surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh dokter di Puskesmas atau rumah sakit. Anda juga bisa melakukan pemeriksaan kesehatan di saat passing dan harus membayar sekitar Rp25.000.
- Ambil atau beli permohonan pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang sudah ditentukan untuk pembuatan SIM baru.
- Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar lalu serahkan ke petugas loket lalu tunggu hingga nama anda dipanggil.
- Setelah nama dipanggil maka nantinya Anda dipersilahkan untuk mengikuti ujian dua tahap antara lain ujian teori dan ujian praktek.
a. Ujian Teori SIM
Ujian teori saat membuat SIM memungkinkan anda berada di depan komputer untuk mengisi berbagai macam soal tentang lalu lintas di jalan raya. Ujian teori membuat SIM ini menguji wawasan anda tentang rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, dan lain-lain. Anda harus menjawab soal yang disediakan sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan. Jika Anda lulus pada ujian teori SIM maka dilanjutkan untuk ujian praktek. Sementara jika anda tidak lulus maka anda akan diberikan kesempatan untuk mengulang ujian teori dalam rentang waktu 7 hari, 14 Hari, dan 30 hari. Jika ingin ikut ujian lagi lalu tidak lulus hingga berkali-kali maka anda tidak perlu membayar lagi bahkan biaya simpul bisa dikembalikan.
b. Ujian Praktek SIM
Ujian praktek pembuatan SIM yaitu dengan mengendarai kendaraan di lapangan yang sudah disediakan pada lokasi saat passing. Sebagai contoh saat Anda berencana membuat SIM C maka anda akan melalui ujian praktek pengendaraan motor yang memiliki rintangan seperti jalanan lurus, jalanan zigzag, jalur angka 8, letter U, dan tes reaksi menghindar.
Ujian praktek pada SIM A untuk mobil maka meliputi tes tanjakan, turunan, maju mundur, dan lain-lain. Pada ujian praktek ini anda harus menggunakan kendaraan yang sudah disediakan oleh saat passing. Namun di beberapa tempat ada juga yang memperbolehkan untuk memakai kendaraannya sendiri.
Jika lulus ujian praktik maka anda bisa mendapatkan SIM tersebut sesegera mungkin. Namun jika anda tidak lulus Anda juga diberikan kesempatan untuk mengulang lagi dalam rentang waktu 7 hari, 14 Hari, dan 30 hari tanpa dipungut biaya sepeserpun. Begitu mengulang dan anda gagal lagi maka uang pun bisa dikembalikan.
Cara Pembuatan SIM Online
Sebelum membuat SIM online di aplikasi sinar Korlantas maka ada beberapa persyaratan yang perlu Anda penuhi terlebih dahulu. Persyaratan dalam pembuatan SIM online tersebut antara lain:
- Sudah berusia 17 tahun untuk pembuatan SIM 1 SIM C dan SIM d
- Sudah berusia 20 tahun untuk pembuatan SIM B1
- Sudah berusia 21 tahun untuk pembuatan SIM B2
- Sudah berusia 20 tahun untuk pembuatan SIM A umum
- Sudah berusia 22 tahun untuk pembuatan SIM B umum
- Sudah berusia 23 tahun untuk pembuatan SIM B2 umum
- Selanjutnya siapkan formulir pengajuan pembuatan SIM yang sudah anda isi lengkap
- Siapkan KTP yang berlaku
- Bagi warga negara asing maka wajib melampirkan dokumen ke imigrasian antara lain paspor dan kitas bagi yang menetap lalu visa diplomatik, kartu keanggotaan diplomatik, paspor dan visa dinas bagi tenaga ahli pelajar yang menempuh pendidikan, paspor dan surat izin sehingga bagi wisatawan yang tidak menetap.
- Surat Izin kerja dari kemnaker bagi WNA yang bekerja di Indonesia
- Sertifikat lulus pelatihan pengemudi
Cara Membuat SIM Online Lewat Aplikasi SINAR
Kini Anda bisa membuat SIM secara online melalui aplikasi SINAR dari Korlantas Polri. Dengan menggunakan aplikasi ini, maka pembuatan SIM bisa lebih praktis, tanpa harus ke kantor langsung. Berikut langkah tata cara membuat SIM online lewat aplikasi SINAR.
- Unduh aplikasi SINAR dan memanfaatkan fitur Sinar atau SIM Nasional presisi dari Korlantas.
- Isi nomor handphone lalu masukkan kode OTP yang dikirimkan lewat SMS
- Buatlah Pin dan konfirmasi pin
- Lengkapi profil di menu profile dengan mengisi Nik nama dan email
- Setelah itu Anda bisa menerima email untuk mengaktifkan akun atau verifikasi akun
- Setelah mengunduh anda perlu registrasi dan lakukan verifikasi data
- Klik menu Layanan SIM atau sinar lalu pilih pendaftaran SIM
- Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM
- Lakukan ujian teori Jika Anda lulus maka anda bisa memilih tanggal untuk melakukan ujian praktek di SATPAS
- Selanjutnya SIM Anda bisa diambil ketika lulus ujian praktek di satpas
Pentingnya Aman juga Saat Pilih Pinjaman Online Berizin OJK!
Agar hidup lebih tenang, maka Anda harus memilih pinjaman online berizin OJK yang semua aktivitasnya diawasi oleh OJK. Banyaknya pilihan pinjaman online harus membuat Anda lebih selektif memilih pinjaman yang tepat. Pinjaman online bunga rendah, limit besar, tenor panjang dan pastinya aman juga kredibel adalah Danamas. Simulasikan pinjaman Anda dengan kalkulator simulasi kredit atau cek nilai aset properti yang diagunkan di kalkulator pinjaman sekarang!Danamas menyediakan pinjaman beragunan properti dengan limit besar hingga Rp 2 miliar. Limit besar ini bisa jadi hal baik untuk membangun usaha Anda. Selain itu, tenor panjang hingga 10 tahun juga bisa membuat cicilan terasa lebih ringan. Untuk Anda yang ingin mencoba dapatkan pinjaman dengan bunga ringan yang kompetitif, maka langsung ajukan lewat aplikasi Danamas Pinjaman Bisnis. Aplikasi Danamas Pinjaman Bisnis sudah bisa Anda download dari Play Store dan Apple Store!