Biaya balik nama mobil umumnya menjadi pertimbangan pertama kali bagi Anda yang membeli mobil bekas atau second. Biaya balik nama mobil bisa jauh lebih murah jika mengurusnya sendiri dibandingkan menggunakan jasa calo. Namun, pada proses balik nama mobil tentu butuh waktu sehingga mobil tersebut atas nama Anda. Ada serangkaian proses yang perlu Anda lewati.
Pengelolaan keuangan sangat dibutuhkan sebelum Anda memutuskan membeli mobil bekas karena salah satu hal yang akan dilakukan adalah melakukan balik nama mobil tersebut. Untuk biaya balik nama mobil bisa bervariasi kisaran harganya tergantung dari peraturan pajak dan masing-masing daerah. Biaya balik nama mobil bisa untuk balik nama BPKB dan balik nama STNK.
Untuk mengetahui lebih lengkap berapa rincian biaya balik nama mobil, maka artikel ini akan memberikan informasi lengkap untuk Anda. Rincian biaya balik mobil ini bisa membantu Anda yang ingin mengajukan balik nama sendiri dengan melalui serangkaian prosesnya. Yuk simak artikelnya dibawah ini!
Rincian Biaya Balik Nama Mobil
Komponen pada biaya balik nama mobil mengacu pada peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia. dikarenakan adanya perbedaan pada biaya balik nama mobil di setiap daerah maka pemilik kendaraan bisa mengacu pada biaya balik nama yang berlaku di ibukota DKI Jakarta sebagai patokan nya. ada berapa biaya balik nama mobil yang perlu Anda bayarkan seperti biaya balik nama kendaraan bermotor atau bbnkb, biaya Administrasi dan penerbitan STNK dan BPKB. penentuan bbnkb untuk kendaraan second atau bekas juga sudah diatur dalam peraturan daerah DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019 tentang bea balik nama kendaraan bermotor, biaya balik nama untuk kendaraan second yaitu 1% dari nilai jual kendaraan bermotor atau njkb. berikut rincian biaya balik nama mobil:
Rincian Biaya Balik Nama Mobil | Kisaran Biaya Balik Nama Mobil |
Biaya Penerbitan STNK baru | Rp 200.000 |
Biaya Penerbitan BPKB Baru | Rp 375.000 |
Biaya Penerbitan TNKB | Rp 100.000 Dan Bisa Lebih |
Biaya Cek Fisik Mobil | Rp 25.000 |
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atau Bbnkb | 1% Dari Harga Mobil |
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas | Rp 143.000 |
Biaya Surat Mutasi | Rp 250.000 |
Selain itu Anda juga harus mempersiapkan biaya administrasi Samsat yang besaran biayanya tergantung dari kebijakan masing-masing Samsat. cara secara umum biaya administrasi Samsat yaitu sekitar Rp75.000 sampai Rp100.000.
Selain itu ada juga biaya pajak kendaraan bermotor atau PKB yang harus dikeluarkan setiap tahun. jumlah biaya nya sendiri bisa sama di tiap tahunnya atau berkurang seiring bertambahnya usia mobil. jika anda memiliki mobil lebih dari 1 maka bisa dikenakan pajak progresif. besaran pajak progresif adalah persentase tarif pajak dikali dengan nilai jual kendaraan. sebagai contoh pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan mobil pertama adalah 2% lalu mobil kedua 2,5% dan mobil ketiga 3% begitu juga seterusnya.
Cara Menghitung Biaya Balik Nama Mobil
Setelah Anda mengetahui rincian biaya balik nama mobil, maka kini selanjutnya cara menghitung biaya balik nama mobil. Dengan simulasi perhitungan biaya balik nama mobil ini bisa membantu Anda memperkirakan berapa besaran biaya balik nama mobil Anda.
Sebagai contoh, Anda tinggal di Jakarta dan ingin melakukan proses balik nama mobil bekas seharga Rp 200 juta, maka berapa biaya yang harus dikeluarkan?
BBNKB | Rp 200 juta x 1% = Rp 2 juta |
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) | Rp 143.000 |
Biaya Administrasi STNK | Rp 50.000 |
Biaya Penerbitan STNK | Rp 200.000 |
Biaya Penerbitan TNKB | Rp 100.000 |
Biaya penerbitan BPKB | Rp 375.000 |
Biaya Pendaftaran | Rp 100.000 |
Total | Rp 2.968.000 |
Total biaya yang harus dikeluarkan untuk balik nama mobil yakni Rp 2.968.000. Biaya ini bisa bertambah seiring dengan adanya pajak yang dibebankan. Biaya ini juga tergantung dari berapa besar harga mobil yang Anda beli, lalu hitung prosentasenya.
Syarat Dokumen Untuk Balik Nama Mobil
Setelah anda mengetahui rincian biaya balik nama mobil Maka selanjutnya anda perlu menyiapkan dokumen atau berkas kelengkapan sebelum mendatangi kantor Samsat setempat. berikut syarat dokumen untuk balik nama mobil.
- Foto copy kwitansi pembelian mobil dengan materai
- Fotokopi KTP pemilik baru
- Fotocopy STNK
- Fotokopi BPKB
- Fotocopy dokumen cek fisik kendaraan
Prosedur Balik Nama Mobil STNK dan BPKB
1. Prosedur Balik Nama STNK
Jika Anda berencanan untuk balik nama mobil STNK dan BPKB, maka ada beberapa langkah atau prosedur yang perlu Anda lakukan. Prosedur ini diawali dengan datang ke kantor Samsat dan selanjutnya Anda perlu ke kantor polda.
Tahap 1: Balik Nama Mobil ke Kantor Samsat
- Datangi kantor Samsat
- Kunjungi loket fisik lalu lakukan pembayaran di loket dan selanjutnya petugas akan memeriksa kendaraan
- Setelah setelah mendapatkan dokumen fisik maka pemilik mobil akan mendatangi loket pendaftaran balik nama STNK dan Anda bisa meminta formulir
- Isi formulir yang diberikan Sesuai dengan informasi yang tertera di STNK mobil
- Setelah formulir diisi lalu lengkapi dengan fotokopi yang sudah anda bawa lalu serahkan ke petugas Samsat
- Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dan petugas lainnya akan meminta BPKB asli
- Setelah dokumen lengkap petugas akan mengarahkan pada proses pembayaran di loket untuk membayar tagihan
- setelah itu setelah itu pemilik setelah itu pemilik mobil hanya perlu menunggu panggilan untuk menerima bukti bayar
- STNK baru akan terbit antara 2 sampai 5 hari kerja lalu petugas akan memberikan tanggal waktu pengambilan
- saat waktu pengambilan maka pemilik mobil perlu membawa bukti pembayaran tagihan
2. Prosedur Balik Nama Mobil BPKB
Setelah balik nama mobil STNK sudah dilakukan, maka tahapan selanjutnya adalah balik nama BPKB. Syarat yang diperlukan untuk balik nama mobil BPKB antara lain:
- Fotokopi STNK Baru
- Fotokopi KTP pemilik baru
- Fotokopi lembar cek fisik
- Fotokopi kwitansi pembelian kendaraan
- Fotokopi BPKB asli
- Surat Pengecekan Cek Fisik
Tahap 2: Balik Nama Mobil ke Kantor Polda
Berikut prosedur balik nama mobil BPKB:
- Datang ke kantor Polda
- Ambil nomor antrian dan isi formulir pendaftaran balik nama untuk diisi
- Setelah formulir diisi, lengkapi syarat dokumen yang nantinya diserahkan ke bagian loket balik nama BPKB
- Lakukan pembayaran di loket
- Lalu, Anda akan mendapatkan tanda terima sebagai bukti BPKB sudah didaftarkan dan sedang dalam proses balik nama.
- Datang ke kantor Polda sesuai jadwal yang tertera pada tanda terima untuk pengambilan BPKB
Waktu pengambilan BPKB Mobil lamanya tergantung dari banyaknya antrian, umumnya waktu pengambilan berlangsung 5 hari kerja.
Cara Cek Biaya Balik Nama Mobil Online
Selain mendatangi kantor samsat, Anda juga bisa mengetahui biaya balik nama mobil sesuai samsat tempat tinggal Anda. Lalu, cek biaya balik nama mobil secara online dan ikuti langkah-langkah ini.
- Buka website bappeda.jabarprov.go.id
- Pilih menu samsat dan klik pajak kendaraan bermotor
- Lalu, masukkan nomor registrasi kendaraan atau nomor polisi
- Masukkan warna TNKB atau plat nomor (hitam, kuning, merah)
- Masukkan captcha yang sudah disediakan nomornya, lalu klik cari.
- Selanjutnya, akan muncul informasi detail tentang kendaraan Anda.
Berapa Biaya Balik Nama Mobil Saat Pemutihan?
Selama pada masa pemutihan pajak, apakah biaya balik nama mobil saat pemutihan akan digratiskan? Mungkin ini menjadi pertanyaan banyak orang saat ingin balik nama BPKB dan STNK. Maka, saat adanya program pemutihan, biaya balik nama mobil juga digratiskan, hal ini karena biaya ama juga termasuk kedalam bagian dari program pemutihan.
Dalam kondisi normal saat tidak ada program pemutihan maka pemilik mobil yang m Melakukan balik nama Belum membayar sejumlah biaya ya pada proses balik nama. berikut biaya balik nama mobil yang harus anda lakukan jika tidak dalam proses pemutihan:
- Biaya balik nama
- Biaya mutasi jika wajib pajak melakukan perpindahan wilayah Samsat
- Biaya pajak
- Biaya cetak STNK
- Biaya cetak plat
- Biaya BPKB
- Biaya asuransi mobil
Program pemutihan pajak kendaraan adalah program yang bisa menghapus atau meniadakan denda pembayaran pajak. Umumnya jika anda terlambat membayar pajak maka anda akan dikenakan sejumlah denda. namun jika selama program pemutihan diberlakukan maka tidak ada pajak yang akan dikenakan walaupun wajib pajak terlambat membayar pajak. dan dalam pajak adalah pajak kendaraan. Walaupun Anda telat membayar pajak tetapi adanya program pemutihan pajak kendaraan dari pemerintah maka anda tidak perlu lagi membayar denda.
Resiko Jika Tidak Balik Nama Mobil
Banyak orang yang mengabaikan atau menunda proses balik nama mobil saat mereka membeli mobil seken. padahal akan ada banyak Resiko yang bisa mengintai jika tidak segera balik nama mobil bekas. Berikut berikut resiko anda tidak melakukan balik nama mobil bekas.
a. Tidak bisa membayar pajak STNK
Hal ini terjadi jika penjual melakukan blokir atas kendaraan dengan melaporkan yang sudah adanya transaksi jual beli kendaraan pada Samsat. Pada saat Anda akan membayar pajak, makadata kendaraan sudah terblokir sehingga proses pembayaran tidak bisa dilakukan. pembayaran baru bisa dilakukan setelah proses balik nama selesai.
b. Resiko Terkena Denda
proses balik nama mobil bekas tidak hanya membutuhkan waktu 1 hari tapi juga beberapa hari kedepan. Jika tanggal jatuh tempo pembayaran pajak terlewat saat proses balik nama mobil masih berlangsung, maka secara otomatis anda akan terkena denda keterlambatan.
c. Tidak Mendapatkan Informasi Saat E-Tilang
Pada saat ditilang maka surat atau informasi tilang akan dikirimkan ke alamat yang terdapat pada database Kepolisian. Hal ini terkecuali jika pemilik lama kendaraan Menginformasikan kepada Anda maka anda tidak akan tahu tentang informasi tilang ini. anda anda baru anda baru bisa mengetahui saat membayar pajak dan wajib melunasinya terlebih dahulu. Banyak orang yang tidak melakukan balik nama karena takut dan report dalam melakukan proses ini. hal ini wajar karena proses balik nama memakan waktu yang tidak cukup 1 hari. namun jika anda melalui semuanya maka anda pun akan merasa lebih tenang saat memiliki kendaraan tersebut.
Miliki Bisnis lebih Cepat Untung dengan Pinjaman Online Terpercaya!
Jika Anda ingin membesarkan bisnis lebih cepat, maka iringi juga dengan modal yang besar. Salah satu caranya adalah melalui pinjaman online aman berizin OJK seperti dari Danamas. Danamas adalah perusahaan fintech lending terpercaya yang bisa memberikan pinjaman modal usaha hingga Rp 2 miliar. Kemudahan Anda dalam membangun bisnis pun bisa dilakukan mulai sekarang dengan download Aplikasi Danamas Pinjaman Bisnis dan ajukan pinjaman segera!Jika Anda ingin mengetahui kisaran cicilan yang akan dibayarkan, coba simulasikan di kalkulator simulasi kredit. Coba juga simulasikan melalui cek nilai aset properti yang ingin diagunkan di kalkulator pinjaman. Selain kemudahan yang bisa Anda rasakan, Anda juga bisa mendapatkan pinjaman berizin OJK ini dengan bunga kompetitif. Yuk segera ajukan pinjaman bunga rendah ini sekarang!